Aturan dalam jamak salat apakah setiap perjalanan boleh di jamak? Baca ketentuan jamak shalat.
DIBOLEHKAN MENJAMAK SHALAT KETIKA ADA KEPERLUAN DAN KESULITAN
Assyaikh Al-Allamah Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Barakallahu fiykum disebagian safar-safarku wahai Syaikh Yang mulai, saya melakukan jamak takdim¹, namun disertai dengan indikasi yang kuat bahwa saya akan sampai dengan segera sehingga saya bisa istirahat dan tidur apabila sudah sampai?
Jawaban:
Para Ulama rahimahumullah mengatakan, selama seseorang dalam keadaan safar maka boleh baginya untuk mengambil keringanan safar, sampai dia tiba di negerinya (kediamannya),
Jika masuk waktu shalat yang pertama dalam keadaan dia masih sedang safar, dan ingin menjamak shalat yang kedua, maka tidak mengapa, dikarenakan ada sebab yang membolehkan untuk melakukan jamak,
Namun yang afdhal adalah tidak menjamak apabila dia mengetahui bahwa akan sampai ke negerinya (kediamannya) sebelum masuk waktu yang kedua, dikarenakan jamak dalam keadaan seperti ini tidak dibutuhkan,
Asal pembolehan jamak adalah dibangun dikarenakan kesulitan, bukan dikarenakan safar,
Oleh karena itulah Nabi shallallahu alaihi wa salam tidak menjamak kecuali dalam keadaan beliau sedang diperjalanan, dan terkadang beliau shalallahu alaihi wa salam menjamak dalam keadaan singgah, oleh karena ini dibolehkan jamak dalam keadaan tidak safar ketika dibutuhkan,
Berdasarkan ucapan Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma:
جمع النبي صلى الله عليه وسلم في المدينة من غير خوف ولا مطر . قالوا : ما أراد إلى ذلك؟ قال : أراد أن لا أحرج أمته
Rasulullah shalallahu alaihi wa salam pernah menjamak shalat di Madinah tanpa rasa takut dan hujan, para sahabat bertanya: apa yang diinginkan beliau shalallahu alaihi wa salam? Abdullah Ibnu Abbas menjawab: beliau menginginkan agar tidak memberatkan umatnya.
Ini adalah dalil bahwa asal disyari'atkannya jamak adalah untuk menghilangkan keberatan dan kesulitan,
Oleh karena ini kapanpun didapati keberatan dan kesulitan apabila ditinggalkan jamak, maka boleh menjamak,
Dan kapanpun hilang kesulitan dan keberatan ketika ditinggalkan jamak, maka tidak boleh menjamak.
Dengan ini kita mengetahui apa yang dilakukan oleh sebagian imam(masjid) berupa sifat tergesa-gesa dalam menjamak shalat ketika hujan turun dalam keadaan mukim, ketika mereka menjamak shalat disebabkan hujan yang sangat ringan meskipun tidak ada kesulitan dan keberatan,
Perbuatan ini menyelisihi apa yang ditunjukkan oleh hadits Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma, karena sesungguhnya Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma ketika ditanya, apa yang diinginkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa salam ketika menjamak antara Dzuhur dan Ashar Maghrib dan Isya' dalam keadaan beliau mukim? Beliau radhiyallahuanhuma menjawab: beliau ingin agar tidak memberatkan ummatnya,
Beliau tidak mengatakan: Rasulullah shalallahu alaihi wa salam ingin menjelaskan bahwa jamak dibolehkan dalam setiap keadaan,
Bahkan beliau menjelaskan bahwa beliau shalallahu alaihi wa salam ingin menghilangkan keberatan dari ummat, ini menunjukkan bahwa tidak boleh menjamak kecuali apabila didapati keberatan dalam meninggalkannya,
Hal itu dikarenakan Allah Subhanahu Wata'ala berfirman
إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا
Sesungguhnya shalat adalah kewajiban atas setiap mukmin yang telah ditetapkan waktunya.
Yaitu telah ditetapkan waktunya, sungguh Nabi shallallahu alaihi wa salam telah menetapkan waktu-waktu shalat, setiap shalat pada waktu yang telah ditentukan.... إلخ
Dikutip dari : http://binothaimeen.net/content/10504
BOLEHKAH MENJAMAK SHALAT TANPA UDZUR?
Assyaikh Al-Allamah Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Tidak boleh menjamak shalat tanpa udzur berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:
فإذا اطمأننتم فأقيموا الصلاة إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا
Apabila kalian dalam kondisi aman maka dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang telah ditetapkan waktunya bagi kaum mukminin.
Dikarenakan Nabi shallallahu alaihi wa salam telah menentukan waktu-waktu shalat, dan menjadikan bagi setiap shalat waktu yang ditetapkan,
Maka mendahulukan shalat dari waktunya atau mengakhirkannya tanpa ada udzur syar'i adalah termasuk dari melampaui batasan-batasan Allah.
Maka sungguh Allah ta'ala telah berfirman:
ومن يتعدى حدود الله فأولئك هم الظالمون
Dan barangsiapa yang melampaui batasan-batasan Allah maka sungguh mereka adalah orang-orang yang dzalim.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
ومن يتعدى حدود الله فقد ظلم نفسه
Dan barangsiapa yang melampaui batasan-batasan Allah maka sungguh dia telah mendzalimi dirinya sendiri.
Maka wajib bagi seseorang untuk menunaikan semua shalat pada waktunya,
Namun apabila ada keperluan mendesak, dan berat bagi seorang untuk menunaikan semua shalat(wajib) pada waktunya, maka ketika itu tidak mengapa baginya untuk menjamak,
Silahkan dia jamak antara Dzuhur dan Ashar, antara Maghrib dan Isya dengan jamak takdim atau takhir sesuai yang mudah baginya.
Berdasarkan ucapan Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma:
جمع النبي صلى الله عليه وسلم بين الظهر والعصر وبين المغرب والعشاء في المدينة من غير خوف ولا مطر فسئل عن ذلك فقال أراد أن لا يحرج أمته
Nabi shalallahu alaihi wa salam menjamak antara Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya tanpa rasa takut dan hujan, maka Ibnu Abbas ditanya tentang hal itu dan beliau menjawab: Rasulullah shalallahu alaihi wa salam menginginkan agar tidak memberatkan ummatnya.
Yakni beliau shalallahu alaihi wa salam tidak ingin rasa berat itu ada pada ummatnya disaat mereka tidak menjamak (ketika ada udzur),
Ini merupakan isyarat dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma bahwa tidak halal menjamak shalat kecuali apabila terasa berat ketika tidak dijamak, maka inilah yang wajib.
Jika seseorang menjamak shalat tanpa udzur syar'i maka shalat yang dijamak tersebut tidak diterima disisi Allah dan tidak sah, dikarenakan dia melakukan amalan yang tidak ada perintah dari Allah dan RasulNya shalallahu alaihi wa salam,
Dan telah tetap dari Nabi shallallahu alaihi wa salam bahwa beliau shalallahu alaihi wa salam bersabda:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.
Sumber: http://binothaimeen.net/content/8492
Alih bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar غفرالرحمن له.
Channel telegram: https://t.me/alfudhail
Jamak Shalat Boleh Jika Ada Keperluan dan Kesulitan |
KOMENTAR