Kumpulan Fatwa-fatwa Ulama Ahlussunnah wal Jamaah Salaf / Fatwa Ringkas dan Singkat Penuh Faidah
KUMPULAN FATWA RINGKAS SALAF 002
<< BACA EDISI 001HUKUM MENIRUKAN SUARA AZAN ORANG LAIN
"Adapun membebani diri saat mengumandangkan azan dengan meniru suara azan orang lain tidak dikenal dalam petunjuk salafus shalih (orang-orang saleh terdahulu)."
Al Lajnah ad Daimah Fatwa no.20579
WALI ALLAH DAN KAITANNYA DENGAN BENCI MATI
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
Bagaimana seseorang menjadi wali Allah sedangkan ia tidak suka kematian dan bertemu dengan Allah?
Jawaban:
Allah menciptakan manusia di atas kondisi tidak suka dengan kematian. Akan tetapi kondisi ini tidak bertentangan dengan seseorang sebagai wali Allahï·». Selanjutnya bisa jadi panjangnya umur disertai keistiqamahan itu lebih baik bagi seseorang. Keberadaan seseorang suka tetap hidup sedangkan ia di atas kebaikan terus beribadah, maka padanya ada tambahan kesempurnaan, tambahan amal, dan tambahan pendekatan yang dengannya akan mendekatkan dirinya kepada Allahï·».
Sebaliknya, panjangnya umur disertai kemaksiatan inilah yang akan menjadi bahaya dan akan berdampak kerugian kepada orangnya."
Syarh al Arba'in an Nawawiyah 33
AGAR PERKARA YANG SEPELE BERNILAI IBADAH
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Sepantasnya seseorang itu meminta pertolongan kepada Allah ï·» pada segala hal sampaipun pada perkara yang sepele seperti pergi, datang, makan, minum, dan berpakaian. Sehingga dengan itu tercapai keperluannya dalam keadaan ia beribadah kepada Allah ï·».
Karena meminta pertolongan itu termasuk jenis ibadah. Jika seorang meminta tolong kepada Allah, niscaya akan diringankan untuknya urusan dan dimudahkan baginya.
Ahkam Min al Qur'an al Karim 1/37
BAGAIMANA CARA MEMPEROLEH ILMU SYAR'I?
Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata:
Firman Allah Ta'ala:
ÙˆَالَّØ°ِÙŠْÙ†َ اُÙˆْتُوا الْعِÙ„ْÙ…َ
Dan orang-orang yang diberi ilmu.(Al Mujadilah:11)
Ayat ini mengandung isyarat bahwa ilmu syar'i tidak diperoleh seseorang dengan usaha dirinya semata. Bahkan seseorang sangat butuh kepada Allah ï·» untuk mendapatkannya karena ilmu itu bukan berasal dari usahamu semata. Sebab betapa banyak orang menuntut ilmu selama bertahun-tahun, namun ia tidak mendapatkannya. Sebaliknya berapa banyak orang mendapat banyak ilmu dalam waktu yang singkat. Semuanya ini tergantung kepada bersandarnya seseorang kepada Allah ï·» dan permohonannya kepada Allah ï·» untuk menambahinya ilmu."
At Ta'liq 'Ala Muqaddimah al Majmu' 37
SEBAB UNTUK MENGINGAT SESUATU LAGI KETIKA LUPA
Allah Ta'ala berfirman:
ÙˆَاذْÙƒُرْ رَبَّÙƒَ Ø¥ِØ°َا Ù†َسِيتَ
"Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa." (Al Kahfi:24)
Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
Bahwa melalui ayat ini Allah memberikan petunjuk kepada seseorang yang lupa akan sesuatu dalam pembicaraannya, agar ia mengingat Allah Subhanahu wa Ta'ala. karena sesungguhnya lupa itu bersumber dari setan. Dengan mengingat Allah Ta'ala akan mengusir setan. Ketika setan telah hilang, akan hilang pula lupa. Maka, mengingat Allah Ta'ala merupakan sebab untuk mengingat sesuatu lagi."
Tafsir al Qur'an al 'Azhim 3/87
HUKUM BERBICARA DALAM KAMAR MANDI SEBELUM MULAI BUANG HAJAT
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Syaikh, apa hukum berbicara dalam kamar mandi sebelum mulai buang hajat?
Jawaban:
Tidak mengapa, terkhusus ketika perlu berbicara, karena tidak adanya larangan yang jelas tentangnya. Kecuali jika dua orang telah buang hajat dan masing-masing telah duduk sambil berbicara, maka yang seperti ini ada larangannya. Adapun sekedar berbicara dalam tempat buang hajat, maka tidak ada larangannya.
Liqa' al Bab al Maftuh 171
UCAPAN UNTUK MEMUDAHKAN URUSAN
Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullah berkata:
Bahwasannya kalimat
لاَØَÙˆْÙ„َ Ùˆَلاَ Ù‚ُÙˆَّØ©َ Ø¥ِلاَّ بِالله
Tiada daya dan upaya melainkan atas pertolongan Allah
adalah salah satu perbendaharaan jannah (surga). Engkau mengucapkannya wahai manusia di saat suatu hal meletihkanmu, memberatkanmu, dan engkau tidak bisa melakukannya; katakanlah:
لاَØَÙˆْÙ„َ Ùˆَلاَ Ù‚ُÙˆَّØ©َ Ø¥ِلاَّ بِالله
niscaya Allah Ta'ala memudahkan bagimu urusan tersebut."
Syarh Riyadh ash Shalihin hal.522
URGENSI DOA TERHADAP MUSIBAH
"Doa akan
*meringankan musibah,
*menolaknya
*atau bahkan dapat menolak hal yang lebih besar daripada musibah itu sendiri.
Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah bersabda,
لا يرد القدر إلا الدعاء
“Tidak ada yang menolak taqdir kecuali doa.” [Hasan: Sunan Ibnu Majah no. 87; Al-Mustadrak 1/493. Shahih Sunan Ibnu Majah no. 73; Shahih At-Targhib wa At-Tarhib 2/129]
Fatwa Lajnah Daimah no. 17885
ARTI MUSIBAH YANG MENIMPA SESEORANG
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
"Suatu musibah terkadang untuk mengangkat derajat dan melipagandakan pahala sebagaimana ujian yang pernah ditimpakan Allah kepada para nabi dan orang-orang saleh dan terkadang ujian itu untuk menghapus amal-amal buruk sebagaimana firman Allah Ta'ala,
Ù…َÙ†ْ ÙŠَّعْÙ…َÙ„ْ سُÙˆْۤØ¡ًا ÙŠُّجْزَ بِÙ‡ٖۙ
"Barang siapa mengerjakan kejahatan, niscaya akan dibalas sesuai dengan kejahatan itu. (An Nisa':123)
dan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam,
"Tidak ada kegelisahan, kegundahan, keletihan, sakit, kesedihan atau gangguan yang dirasakan seorang Muslim, bahkan duri yang melukainya, kecuali Allah mengampuni dosa-dosanya karena hal-hal tersebut."
serta sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
"Barangsiapa diinginkan Allah mendapat kebaikan, maka Dia akan mengujinya."
Ujian juga terkadang sebagai azab yang disegerakan oleh Allah karena maksiat dan pelakunya tidak mau segera bertobat sebagaimana hadits dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya ia bersada,
"Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba-Nya, maka Dia menyegerakan hukumannya di dunia. Jika Allah menginginkan keburukan pada hamba-Nya, maka Dia tidak langsung menghukumnya karena dosanya hingga kelak Dia menghukumnya pada hari kiamat."
Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi yang menyatakannya sebagai hadis hasan.
https://bit.ly/2QlyMTG
BARANGSIAPA TERBUNUH SAAT MEMBERANTAS NARKOBA MAKA DIA MATI SYAHID
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:
"Tidak diragukan lagi bahwa memberantas miras dan narkoba termasuk salah satu jihad di jalan Allah yang paling agung. Di antara kewajiban yang paling utama adalah tolong-menolong antar sesama anggota masyarakat dalam memberantas miras dan narkoba karena memberantas miras dan narkoba akan mendatangkan kebaikan bagi seluruh anggota masyarakat. Selain itu, maraknya miras dan narkoba akan mendatangkan bahaya bagi semua pihak. Oleh karena itu, barangsiapa meninggal dunia saat melaksanakan tugas memberantas kejahatan yang satu ini, maka dia termasuk syahid selama dia melaksanakannya dengan niat yang baik. Begitu pula, barangsiapa membantu dan memberi info kepada pihak berwajib dalam membongkar gudang penyimpanan narkoba, dia akan mendapat pahala. Dia termasuk orang yang berjihad di jalan yang benar, berjihad demi kebaikan kaum muslimin, dan berjihad dalam melindungi masyarakat dari hal-hal yang membahayakan mereka."
https://bit.ly/2OluXvV
MENJUAL BARANG SEBELUM MEMILIKI DAN MENERIMANYA TIDAK DIPERBOLEHKAN
Pertanyaan:
Seorang pedagang yang memajang sampel sejumlah barang , seperti lemari es dan mesin cuci dan lainnya. Jika ada seseorang ingin membeli salah satu barang yang sampelnya dia pajang tersebut, maka dia akan membuat kesepakatan harga dengannya. Kemudian dia menghubungi penyuplai barang tersebut dan dia membeli sejumlah yang diinginkan pembeli kemudian dia mengantarkannya dengan mobilnya ke tempat pembeli tersebut dan dia menerima uang pembayarannya. Apa hukum jual beli seperti ini?
Jawaban:
Jual beli seperti ini tidak diperbolehkan karena penjual menjual barang sebelum memiliki dan menerimanya . Karena telah ada sebuah hadits sahih dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwasanya Beliau bersabda, "Tidak boleh meminjam dan berjual beli dalam satu transaksi dan tidak boleh juga menjual barang yang tidak kamu miliki."Ada pula hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwasanya ia bersabda kepada Hakim bin Hizam, "Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu."Telah shahih pula sebuah riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam "Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang menjual kembalibarang di tempat transaksi hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing."
Allahlah pemberi taufik.
https://bit.ly/2P6pWfW
PERBEDAAN ANTARA KHALAFA AL WA'AD DAN AL GHADAR PADA HADITS TENTANG PERANGAI ORANG MUNAFIK
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
Apa perbedaan antara idza wa'ada akhlafa (apabila berjanji menyelisihi) dan wa idza 'aahada ghadara (apabila berjanji menyalahi)?
Jawaban:
Al wa'ad tidak sama dengan al 'ahd. Al 'ahd adalah memberikan janji Allah dan perjanjian-Nya. Seperti perkara yang terjadi dalam jihad dan perjanjian antara kaum muslimin dan kaum kafir.
Adapun wa'ad adalah seseorang mengatakan: saya akan melakukan begini dan begitu namun ia berniat untuk tidak melakukannya.
Syarh al Arbain an Nawawiyah 36
HUKUM MEMELIHARA AYAM JAGO DENGAN TUJUAN MENDENGAR KOKOK SUARANYA
Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Syaikh! Bolehkah memelihara ayam jago dengan tujuan mendengar suaranya berdasarkan penyebutan hadits tentangnya? Barakallahu fiikum
Jawaban:
Saya tidak tahu tentang hal ini. Yang disyariatkan bagi seseorang saat mendengar kokok ayam jago adalah memohon kepada Allah Ta'ala karunia-Nya.
Selanjutnya penanya mengatakan: bolehkah saya memiliki ayam jago supaya ia berkokok lalu
saya pun bisa memohon kepada Allah Ta'ala karunia-Nya? Hanya saja saya khawatir ayam jagomu bisu (jika engkau memilikinya). Tidak, ini tidak pernah diriwayatkan dari salaf. Alhamdulillah engkau mohonlah kepada Allah Ta'ala karunia-Nya saat engkau mendengar kokok ayam jagomu ataupun tidak mendengar. Mohonlah selalu kepada Allah karunia-Nya.
Liqa' al Bab al Maftuh 200
BESAR PAHALA UNTUK ORANG YANG MENGHIDUPKAN AJARAN NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Dan telah diketahui bahwa dengan menghidupkan sunnah (ajaran Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam) seseorang akan diberi pahala sebanyak dua kali:
-yang kali pertama: atas amalan sunnahnya
-yang kali kedua: atas menghidupkan sunnah."
Syarh Riyadhish Shalihin 3/582
HIKMAH MEMBACA DOA SETELAH KELUAR DARI TEMPAT MEMBUANG HAJAT
▪️Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata:
"Saat keluar dari tempat membuang hajat, seseorang disyariatkan untuk membaca: "Ghufraanak" [Aku memohon pengampunan-Mu.(HR. at-Tirmidzi no. 8, Abu Dawudno. 28, Ibnu Majah no. 296, dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil no. 52)]. Demikian pula saat selesai membuang hajat jika dia di padang pasir dan selesai buang air kecil atau besar, dia disunahkan untuk membaca: "Ghufraanak."
Hikmah dari itu semua--wallaahu a'lam-- bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala sudah memberinya nikmat makanan dan minuman kemudian memberinya nikmat keluarnya kotoran (penyakit) dari dalam tubuh. Hamba itu selalu kurang menyukuri nikmat Allah. Oleh karena itu, setelah keluar penyakit dari dalam tubuhnya dan setelah mendapatkan nikmat makanan dan minuman, dia disyariatkan untuk meminta ampun kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala menyukai hamba-Nya yang menyukuri nikmat-Nya dan memohon ampunan atas kesalahan-kesalahannya sebagaimana Allah berfirman: Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat) -Ku."
https://bit.ly/2EXAfOF
SIAPA YANG AKAN DIPERTEMUKAN SEORANG WANITA DARI SUAMI-SUAMINYA KELAK DI AKHIRAT?
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
Benarkah seorang istri yang dulunya menikah dengan dua suami atau lebih di dunia, akan diberi piilihan untuk menikah dengan suami yang dia mau di surga?
Jawaban:
Yang tersebut dalam riwayat shahih, istri akan menjadi milik suami terakhir. Adapun riwayat yang menyebutkan istri akan diberi pilihan, maka riwatnya dha'if (lemah).
Syarh al Arba'in an Nawawiyah 5
<< BACA EDISI 001
Fatwa-fatwa ringkas di atas dikompilasi dari saluran telegram t.me/ukhwh
<< BACA EDISI 001
Fatwa-fatwa ringkas di atas dikompilasi dari saluran telegram t.me/ukhwh
kumpulan fatwa ringkas ulama 2 |
KOMENTAR