Pakaian apa yang boleh ditampakkan oleh seorang wanita muslimah didepan pria yang meminangnya atau oleh wanita yang telah melangsungkan akad nikah dengannya?
PENAMPILAN WANITA DI HADAPAN PEMINANGNYA
Tanya:Jazakumullahu khairan. Pakaian apa yang boleh ditampakkan oleh seorang wanita muslimah didepan pria yang meminangnya atau oleh wanita yang telah melangsungkan akad nikah dengannya?
Apakah boleh wanita itu mengenakan pakaian yang indah di hadapan pria tersebut?
Dijawab oleh asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah:
”Wanita yang sudah melangsungkan akad nikah dengan seorang pria boleh mengenakan pakaian yang indah dan memakai wewangian didepan suaminya tersebut.
Adapun wanita yang baru dilamar dan belum menjalani akad nikah statusnya adalah ajnabiyah (bukan istri, pen) bagi pria itu, seperti halnya wanita yang belum dilamar.
Namun, dalam rangka mewujudkan kemashlahatan yang besar, syariat Islam mengizinkan pria yang meminang seorang wanita untuk melihat bagian tubuh si wanita yang akan menarik perhatiannya untuk menikahi si wanita dan menjadi dorongan yang cukup besar baginya dalam mencapai maslahat yang lebih tinggi (berupa kelanggengan hubungan antara suami istri, -pen).
Sebab, Nabi Shallallahu alaihi wasallam berkata bahwa melihat bagian tubuh wanita yang hendak dinikahi sangat membantu untuk melanggengkan hubungan antara suami dan istri sehingga terwujud kasih sayang, kecintaan Dan kerukunan diantara keduanya.
Maka dari itu, pria yang hendak meminang wanita boleh Melihat:
👉 Wajah
👉 Rambut
👉 Kedua lengan
👉 Dan kedua kaki wanita tersebut.
Namun, wanita tadi tidak boleh keluar menuju pria itu sendirian. *Disisinya harus ada mahramnya.
Ia juga tidak boleh keluar menuju pria tersebut dalam keadaan berdandan cantik, tetapi mengenakan pakaiannya yang biasa (dikenakan di hadapan mahramnya).
Wanita tersebut juga tidak boleh keluar dalam keadaan memakai wewangian karena statusnya adalah ajnabiyah bagi si pria.
Wanita tersebut tidak boleh bercelak atau selainnya. Sebab, wanita itu sampai saat tersebut belum menjadi istri pria yang meminangnya.
Wanita itu ajnabiyah bagi si pria.
Seandainya wanita itu bersolek untuknya dengan berbagai alat kecantikan, niscaya pria itu melihatnya pada perjumpaan pertama seakan² dia adalah wanita yang paling cantik.
Namun, ketika pria itu telah masuk untuk menemuinya (setelah akad nikah, -ed) ternyata berubah pandangan pria tadi terhadapnya sehingga penolakan pun muncul dari si pria.
Kesimpulannya:
Jika seorang pria telah melangsungkan akad nikah dengan wanita, wanita itu telah menjadi istrinya. Wanita itu diperbolehkan untuk keluar berdandan cantik jelita untuk suaminya itu.
Suaminya boleh mengajak wanita itu keluar dan boleh bersenang² dengannya selain Jimak. Tentang Masalah Jimak in ada perinciannya yang baru saja kami sebutkan (dalam Fatwa sebelumnya, -ed).
Adapun jika wanita itu baru sekedar dipinang, pria itu hanya boleh melihat bagian tubuh yang biasa tampak dan yang menarik hatinya untuk menikahi si wanita. Bagian tubuh tersebut adalah: Wajah, kepala, Kedua lengan dan kedua kaki wanita tersebut.
Wanita yang dipinang tidak boleh keluar (menuju pria yang meminangnya) dalam keadaan bersolek dan memakai wewangian, dan pria itu tidak boleh berkhalwat dengannya.”*_
Sumber:
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_5321.shmtl
dan Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 19/2.
Dikutip dari Majalah Qonitah Edisi 35/vol.03/1439H-2018M. Hal 78-79
Dikutip pada tgl 07 Rabi’ul Awwal 1440H
WA Syarhus Sunnah lin Nisaa`
Channel Telegram: http://t.me/syarhussunnahlinnisa
Website: https://catatanmms.wordpress.com
dandan-dulu-sebelum-nadzor |
KOMENTAR