Jika istri membantu bekerja dan suami mengizinkannya dan membuatnya sedikit lalai dalam mengurus anak
ANJURAN BAGI PARA SUAMI DAN ISTRI
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif HafizhahullahPertanyaan:
Bismillah. Ustadz izin bertanya.
Jika seorang istri kerja dan suami mengizinkannya dan hal ini membuatnya sedikit lalai dalam mengurus anak, saat tau uang hasil kerja istri sebagian besar diberikan ke orang tua sang istri, suami melarang karena dianggap itu seharusnya diberikan ke anak-anak dan keluarganya dengan alasan sudah lalai dalam mengurus anak.
Bagaimana jika larangan tersebut tidak dipedulikan karena merasa uang itu haknya istri, sehingga sang istri tetap memberikan kepada orang tuanya, apakah itu durhaka kepada suami?
Jazakallahu Khairan ustadz
wanita bantu suami bekerja |
Jawaban :
"Seorang istri membantu meringankan beban ekonomi rumah tangganya merupakan perkara yang dianjurkan.
Asma Radhiyallaha pernah mencarikan rumput buat hewan piaraan Az Zubair Radhiyallahu. *Namun hal itu tidak membuatnya melalaikan tugas dalam rumahnya.
Diantara hak suami atas istrinya adalah sang istri tidak boleh mengeluarkan harta suaminya melainkan seizinnya.
Hindun bintu 'Utbah pernah bertanya kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, 'sesungguhnya Abu Sufyan orang yang pelit. Dia tidak memberiku dan anakku yang mencukupi kebutuhanku, bolehkah aku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya?'
Beliau menjawab:
خذى ما يكفيك وبنيك بالمعروف
"Ambillah sekedar mencukupi kebutuhanmu dan anakmu dengan cara yang baik". (H.R Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa jika seorang suami tidak menafkahi istri dan anak-anaknya boleh bagi istri untuk mengambil hartanya untuk mencukupi kebutuhannya dengan cara yang baik.
Maka tentunya lebih lagi tidak boleh baginya untuk bersodaqoh jika suami tidak mengizinkan.
Jika tetap melakukannya, maka dia berdosa.
Jika dia bersodaqoh dengan seizin suaminya, dia mendapatkan pahala yang sempurna.
Berlandaskan hadits Aisyah Radhiyallaha yang diriwayatkan oleh imam Bukhari:
اذا انفقت المرأة من طعام بيتها غير مفسدة كان لها أجرها بما انفقت ولزوجها بما كسب
"Apabila seorang istri menginfaqkan makanan rumahnya tanpa membahayakan kebutuhan mereka, maka dia mendapatkan pahala dengan apa yang dia infakkan dan sang suami dengan apa yang dia usahakan".
Jika dia menginfaqkan tanpa izin yang jelas dari sang suami, maka dia mendapatkan setengah pahala, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu yang diriwayatkan oleh imam Bukhari:
اذا انفقت المرأة من كسب زوجها من غير امره فلها نصف اجره
"Apabila seorang istri menginfaqkan harta hasil usaha suaminya tanpa perintahnya, maka dia mendapatkan setengah pahala".
Walaupun sang istri berusaha mencari nafkah dengan izin suaminya tanpa pelanggaran syariat, tetap izin terhadap suaminya jika hendak bershadaqoh dan menjelaskan alasannya dalam bershadaqoh tadi terlebih kepada orang tuanya yang sangat membutuhkan bantuan, niscaya suaminya akan ridho terhadapnya.
Bagi suami jangan terlalu mengekang istri dalam hal-hal yang mubah apalagi yang sunnah dan dermawanlah agar hartanya dibarokahi Allah."
Wallahu a'lam
Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu
Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah
IG : @qowwamussunnah
KOMENTAR