Hukum Mengulur atau Menunda Shalat Ketika Sudah Waktunya
HUKUM MENGULUR WAKTU SHALAT
Dijawab oleh Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman ibnu 'Umar HafidzahullahPertanyaan:
Assalamu'alaikum ustadz, ada titipan pertanyaan.
Apa hukumnya orang yang mengulur waktu shalat sampai keluar waktunya ?
Jawaban :
Wa'alaykassalam warahmatullah wabarakatuh wa maghfiratuhu.
Hayyakallah Akhiy alkariym, Hafidzakallah.
Penjelasan Al 'allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah tentang orang yang meninggalkan shalat diwaktunya terbagi menjadi dua :
1⃣ Dia meninggalkan shalat diwaktunya dengan sengaja tanpa ada 'udzur syar'i, dia ulur terus sampai keluar waktunya, misal dia tunda waktu Dzuhur dengan sengaja karena sedang asyik jalan-jalan sampai masuk waktu ashar, dalam keadaan seperti ini dia telah melakukan dosa kepada Allah subhanahu wata'aala, wajib atasnya untuk bertaubat kepada Allah tabaraka wa ta'ala dari perbuatan ini, tidak mengulanginya lagi dan tidak dituntunkan baginya untuk mengqadha' shalat yang telah dia tinggalkan sampai keluar waktunya,
karena mengqadha' shalat yang ditinggalkan dengan sengaja sampai keluar waktunya tanpa 'udzur syar'i adalah perbuatan yang tidak ada contohnya dalam syariat ini,
عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ: “مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ” رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: “مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهَ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”
“Dari Ummul Mukminin, Ummu Abdillah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang (memulai) mengada-adakan (sesuatu yang baru) dalam urusan (agama) kami ini yang bukan termasuk bagian darinya, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim disebutkan: ”Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak terdapat padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.”
Diriwayatkan oleh al Bukhari (2697) dan Muslim (1718).
2⃣ Meninggalkan shalat sampai keluar dari waktunya karena 'udzur syar'i, 'udzur yang disebutkan di dalam hadits Rasulullah shalallahu alaihi wasallam adalah tertidur dan lupa, barang siapa yang keadaan nya seperti ini, maka dia tidak berdosa dan kewajiban yang harus dia tunaikan adalah mengqadha' shalat tersebut ketika terjaga, meskipun sudah keluar waktunya.
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “من نسي صلاة أو نام عنها، فكفارتها أن يصليها إذا ذكرها” رواه مسلم (٦٨٤)
Dari sahabat Anas Ibnu Malik Radhiyallahu anhu, beliau berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Barang siapa lupa atau tertidur dari shalat, maka kafarahnya adalah dia mengerjakannya ketika mengingatnya.”
(HR Muslim No 684).
Barakallahu fiykum.
Sumber : WhatsApp Salafy Curup
Dipublikasikan http://t.me/qowwamussunnah
Hukum Mengulur Waktu Shalat |
Sangat membantu sekali terutama bagi saya yang belum tahu apa apa soal zgama,terima kasih banyak
BalasHapus