Orang yang Berpergian (Musafir), Lebih Baik Puasa atau Tidak? Inilah jawabannya !
Hukum Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Berpergian / Safar (Musafir)
Para Ulama sepakat bahwasanya boleh untuk berpuasa dan tidak puasa (bagi seorang musafir) .
Hanya saja perselisihan tentang yang Afdhal.
Demikian pula ulama sepakat (bagi musafir) bahwa barang siapa yang terasa berat baginya puasa, boleh untuk tidak puasa, dan apabila dia memaksakan untuk puasa maka puasanya sah, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnulmulaqqin Rahimahullah.
Para ulama juga mengatakan apabila puasa mengantarkan pada kemudharatan terhadap fisiknya, maka tidak boleh dia berpuasa.
Terjadi perbedaan pendapat apabila puasa tersebut tidak menyebabkan dia (musafir) bermudharat , apakah yang Afdhal baginya puasa atau tidak?
PENDAPAT PERTAMA
Pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yang Afdhal baginya adalah tetap berpuasa dan ini juga madzhab dari banyak sahabat Nabi Shallallahu alaihi wasallam, Ibnu Mas'ud, Aisyah, Abu Musa al Asy'ari, Anas bin Malik, Hudzaifah, Utsman Ibnu abil'ash Radhiyallahu anhum sebagaimana disebutkan di dalam mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Thabari didalam tafsirnya, dan didalam kitabnya tahdzibulatsar dan ini juga pendapat sekumpulan dari tabi'in, Ibrahim annakha'i , 'Urwah Ibnu Zubair, Mujahid, Aswad Ibnu Yazid, Ibnulmubarak, Atstsauri dan yang lainnya.
Mereka berdalil dengan firman Allah ta'ala :
وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون
"Dan berpuasa lebih baik bagi kalian Jika kalian mengetahui" (Al-Baqarah: 184)
Didalam ayat ini terdapat pendalilan yang jelas, bahwasanya puasa adalah lebih Afdhal.
Tidak diragukan bagi yang melihat konteks ayat ini , ayat ini ketika turun, tidak berkaitan dengan puasa ketika safar, bahkan yang dimaksud ayat tersebut adalah: berkaitan dengan hukum diawal turunnya puasa pada bulan Ramadhan.
Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Darda' yang diriwayatkan oleh Al Imam al-Bukhari dan Muslim, beliau pernah keluar bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam disebagian safarnya, dan ini terjadi di siang yang panas, disebabkan panasnya hari tersebut, seseorang meletakkan tangannya di kepalanya, Abu Darda' mengatakan:
فما فينا صائم إلا ما كان من النبي وابن رواحة
Tidak ada yang puasa dari kami, melainkan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan Ibnu Rawahah.
Sisi pendalilannya, Rasulullah memilih puasa dari berbuka, ini menunjukkan keutamaan puasa.
Dan demikian pula mereka berdalil dengan hadits Salamah Ibnu al Muhabbiq al Hudzaliy sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad, bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
من كانت له حمولة تأوي إلى شبع فليصم
"Barangsiapa mempunyai kendaraan yang dapat menyampaikannya ke tempat makanan yang dapat menjadikannya kenyang (serta tidak lelah dan susah dalam perjalanannya), maka hendaklah ia berpuasa Ramadhan bila menjumpainya."
Namun hadits ini didalam sanadnya ada pembicaraan, hadits ini dari jalan Abdushshamad Ibnu alhabib Al azdiy , dia adalah layyinulhadits (lemah) dia meriwayatkan dari ayahnya dan ayahnya adalah majhul (tidak diketahui), hadits ini dilemahkan oleh al'uqaili dan al-Baihaqi.
Demikian pula mereka berdalil dengan hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh addaraquthniy didalam sunannya, al-Baihaqi juga didalam sunannya, Rasulullah tidak berpuasa dan Aisyah puasa, Rasulullah mengqashar dan Aisyah shalat dengan sempurna maka Aisyahpun bertanya:
"Wahai Rasulullah engkau tidak berpuasa dan saya berpuasa, engkau mengqashar shalat dan saya shalat dengan sempurna", maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "bagus wahai Aisyah".
Mereka mengatakan: jika demikian puasa Afdhal, karena Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memuji perbuatan Aisyah Radhiyallahu Anha.
Namun hadits ini juga hadits yang berpenyakit, sebagaimana di jelaskan oleh addaraquthniy sendiri, beliau Rahimahullah mengatakan ini adalah hadits Mursal.
Sungguh Adz Dzahabi Rahimahullah menghukumi hadits ini dengan hadits yang bathil . Dan ibnul Qayyim pun membicarakan hadits ini didalam kitabnya zadulma'ad, Jika demikian hadits ini tidak shahih.
Dan mereka juga berdalil dengan hadits Anas Radhiyallahu anhu, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda ketika ditanya tentang puasa dalam safar:
من أفطر فرخصة ومن صام فالصوم أفضل
Barang siapa yang berbuka(tidak berpuasa) maka hal itu adalah keringanan dan barang siapa yang berpuasa, maka afdhal,
Namun hadits ini bukan hadits yang shahih, ini adalah hadits syadz (nyeleneh) yang benar adalah ini fatwa Anas.
PENDAPAT KEDUA
Adapun madzhab yang berpendapat bahwa berbuka (tidak puasa) Afdhal (bagi musafir) daripada berpuasa maka ini juga pendapat sebagian sahabat, 'Umar ibnul Khattab, Sa'ad Ibnu Abi waqqas, Ibnu Abbas dan Ibnu 'Umar radhiyallahuanhum sebagaimana disebutkan didalam mushannaf Abdurrazaq dan yang lainnya.
Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wata'aala :
( ﻳﺮﻳﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻜﻢ ﺍﻟﻴﺴﺮ ﻭﻻ ﻳﺮﻳﺪ ﺑﻜﻢ ﺍﻟﻌﺴﺮ )
"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan Dia tidak menghendaki kesulitan bagi kalian."
(Al Baqarah: 185)
Sisi pendalilannya:
Allah menginginkan untuk kita kemudahan, bukan kesulitan, kemudahan itu adalah berbuka (tidak puasa) ketika safar, bukan berpuasa, puasa didalamnya terdapat sisi keberatan dan Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak berpuasa ketika safar.
Dan mereka berdalil dengan hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Al imam al-Bukhari dan Muslim didalam kitab shahih keduanya, beliau bersabda:
ليس من البر الصوم في سفر
Bukan termasuk kebaikan berpuasa ketika safar.
Hadits ini padanya terdapat kisah , yaitu Nabi Shallallahu alaihi wasallam melihat seseorang sedang dikerumuni, maka Rasulullah bertanya: ada apa? Mereka menjawab: ada seorang yang berpuasa (tidak kuat) maka Rasulullah mengatakan dengan ucapan diatas.
Sisi pendalilannya: Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menjelaskan bahwa kebaikan adalah meninggalkan puasa ketika safar, Jika demikian keadaannya maka berbuka (tidak puasa) afdhal daripada berpuasa bagi musafir, kenapa? karena yang tidak berpuasa telah mengambil keringanan yang Allah berikan,
Demikian pula dalilnya adalah hadits Jabir ketika keluar dari fathu makkah, kemudian berbuka di suatu tempat yang bernama kadid dan beliau shalallahu alaihi wasallam memerintahkan manusia untuk berbuka.
Dan juga sebagaimana disebutkan di dalam shahih Muslim bagi yang berpuasa ketika safar pada saat itu, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengatakan:
أولاءك العصاة ٣x
Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat 3X.
Mereka juga berdalil dengan hadits Hamzah Ibnu Amr Al aslami Radhiyallahu anhu beliau mengatakan:
يا رسول الله إني رجل أصوم أفأصوم في سفر
Wahai Rasulullah sesungguhnya saya sedang berpuasa, apakah saya tetap berpuasa ketika safar?
Maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menjawab:
إن شئت فصم وإن شئت فأفطر
Jika kamu ingin puasa , puasalah , jika kamu ingin berbuka (tidak puasa) maka berbukalah.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memberikan pilihan kepadanya, dan disebutkan didalam sebagian riwayat didalam shahih Muslim dia mengatakan:
يا رسول الله أجد بي قوة على صيام في سفر فهل علي جناح
Wahai Rasulullah saya merasa kuat untuk puasa ketika safar, apakah saya berdosa jika berpuasa ❓
Maka Rasulullah menjawab:
هي رخصة من الله فمن أخذ بها فحسن ومن أحب أن يصوم فلا جناح عليه
Keringanan dari Allah, barang siapa yang mengambilnya maka bagus, barang siapa yang ingin berpuasa tidak berdosa baginya.
Dan hadits Anas didalam riwayat al-Bukhari dan Muslim:
Pada hari yang sangat panas, diantara kami yang banyak terkena naungan adalah yang memiliki kisa'(kain), diantara kami ada yang melindungi dirinya dari matahari dengan tangannya, maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
ذهب المفطرون بالأجر
Yang berbuka telah mendapatkan pahala,
Mereka mengatakan: yang paling banyak pahalanya adalah yang berbuka.
Dan juga mereka berdalil dengan hadits Anas Ibnu Malik alka'biy, hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Al -imam Ahmad didalam Musnad dan Abu Daud didalam sunannya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
إن الله وضع عن المسافر الصوم
Sesungguhnya Allah meringankan puasa bagi musafir.
Orang yang Berpergian (Musafir), Lebih Baik Puasa atau Tidak? via Pexels |
PENDAPAT KETIGA
Pendapat yang ketiga adalah pendapat yang menengahi antara kedua pendapat yang telah lalu yaitu: sesungguhnya yang paling mudah bagi Musafir adalah yang Afdhal, apabila mudah baginya puasa Maka itulah yang afdhal, dan apabila mudah baginya untuk berbuka (tidak puasa) maka itulah yang afdhal , ini adalah pendapat Ibnu Abbas sebagaimana didalam mushannaf Ibnu Abi Syaibah, pendapat 'Umar Ibnu Abdil Aziz, Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Sirin dan ini juga pendapat Ibnulmundzir, thabari dan Ibnu Khuzaimah.
Dalil mereka adalah firman Allah subhanahu wata'aala:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Bulan Ramadhan yang diturunkan padanya al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelas-penjelas dari petunjuk dan pembeda. Barangsiapa yang menyaksikan (datangnya) bulan itu maka berpuasalah. Barangsiapa yang sakit atau dalam safar (perjalanan jauh) maka (mengganti) di hari lain. Allah menginginkan bagimu kemudahan dan tidak menginginkan kesukaran untukmu (Q.S al-Baqarah: 185)
Sisi pendalilannya:
Allah menginginkan kemudahan untuk kita, maka dilihat yang mana yang paling mudah, maka itulah yang afdhal.
Didalam hadits Abu sa'id alkhudri Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim didalam shahihnya, beliau mengabarkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam dahulu didalam peperangan dan ketika itu para sahabat bersama beliau shalallahu alaihi wasallam dibulan Ramadhan, dan berkata Abu Sa'id alkhudri Radhiyallahu Anhu:
فمنا الصائم ومنا المفطر يرون أن من وجد قوة فصام فإن ذلك حسن ويرون أن من وجد ضعفا فأفطر فإن ذلك حسن
Diantara kami ada yang berpuasa dan ada yang berbuka (tidak berpuasa) mereka memandang bahwasanya barang siapa yang kuat, kemudian berpuasa, maka yang demikian itu baik baginya dan barang siapa yang lemah tidak kuat, kemudian berbuka maka yang demikian itu baik baginya.
Didalam hadits ini terdapat rincian.
Tidak diragukan lagi rincian ini adalah dijadikan sandaran dan inilah yang bisa mengangkat
(menghilangkan) perselisihan sebagaimana dikatakan oleh Al hafidz Rahimahullah,
Dikarenakan Abu Sa'id Radhiyallahu anhu menyebutkan 'illahnya (sebab dari perbuatan mereka),
Mereka menguatkan lagi dengan riwayat yang datang dari Abu Sa'id alkhudri Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan Ibnu khuzaimah, sebagaimana didalam musnad Al imam Ahmad Rahimahullah dengan sanad yang shahih.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pernah pada suatu hari dalam safar diatas kendaraan nya ( bighal) beliau mengatakan, dihari tersebut turun hujan:
اشربوا أيها الناس فأبوا
Minumlah kalian, para sahabat pun enggan,
Maka kemudian Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pun menjelaskan:
إني لست مثلكم إني أيسركم ، إني راكب
Sesungguhnya saya tidak seperti kalian, saya adalah yang paling mudah urusannya diantara kalian,
Maka kemudian Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pun turun, maka kemudian beliau minum karena sayang terhadap para sahabatnya, agar mereka mencontoh beliau, sehingga manusia pun mengikuti beliau.
Tidak diragukan lagi bahwa pendapat inilah yang benar.
Dikarenakan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berpuasa ketika safar dan beliau pun pernah berbuka (tidak berpuasa) ketika safar. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Al imam Bukhari dan Muslim
ليس من البر الصوم في سفر
Bukan termasuk kebaikan berpuasa ketika safar.
Hadits ini terdapat kisah didalamnya, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melihat seseorang yang dikerumuni manusia kemudian beliau melihat kondisinya lemah dan terpingsan , maka setelah itu beliau bersabda sebagaimana diatas.
Maka apabila keadaannya akan mengantarkan sebagaimana sahabat tersebut, sampai terpingsan, maka jelas dikatakan bukan termasuk dari kebaikan apabila berpuasa.
Adapun hadits yang disebutkan dalam shahih Muslim, tatkala Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk berbuka, kemudian diantara mereka tidak melaksanakan nya maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
أولاءك العصاة ٣x
Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat 3x.
Dalam keadaan seperti ini, yang harus mereka lakukan adalah berbuka, karena Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan mereka, agar kemashlahatan mereka terwujud
حتى يتقووا بلقاء عدو
Agar mereka kuat ketika berjumpa dengan musuh.
Maka dalam kondisi seperti ini, yang semestinya mereka Lakukan adalah berbuka.
Oleh karena itu pendapat yang kuat dalam hal ini adalah dilihat yang mana yang paling mudah bagi seseorang ketika safar.
PENDAPAT KEEMPAT
Ada pendapat yang keempat, akan tetapi pendapat ini adalah pendapat yang keliru, yaitu pendapat Ibnu Hazm adzdzhahiriy Rahimahullah sebagaimana didalam kitabnya almuhalla :
Berpuasa ketika safar hukumnya adalah haram, haram hukumnya berpuasa bagi musafir , jika mereka berpuasa maka puasanya tidak sah.
Tidak diragukan lagi bahwa pendapat ini menyelisihi dalil dalil yang telah disebutkan.
Rujukan:
Faidah -faidah diatas diringkas dari kajian assyaikh Arafat Ibnu Hasan almuhammadi Hafidzahullah.
https://m.box.com/shared_item/https%3A%2F%2Fapp.box.com%2Fs%2F2zozzravum4m7h6yiztq6nt4jj95sa80/view/291445662857
Diterjemahkan oleh : Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar غفر الرحمن له.
t.me/salafycurup
KOMENTAR