Hukum Mencium / Mencumbu Istri Ketika Berpuasa di Siang Hari Sampai Keluar Cairan Madzi dan Mani?
Hukum Mencium / Mencumbu Istri Ketika Berpuasa
HUKUM KELUAR MANI KARENA BERCUMBU DENGAN ISTRI
Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor:14283
Apabila saya mencium istri hingga membuat saya ereksi saat sedang berpuasa dan sudah berwudhu, apakah ini membatalkan puasa dan wudhu saya, ataukah hanya wudhu saja, atau keduanya tidak batal sama sekali? Apa hukumnya mengoleskan parfum pada saat berpuasa, apakah itu haram atau makruh?
Jawaban 2:
Orang yang berpuasa wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, baik untuk dirinya sendiri maupun istri. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, "Jika kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata kotor dan berteriak untuk mencaci-maki. Jika ada seseorang yang mencaci atau memeranginya, maka hendaknya dia berkata, 'Aku sedang berpuasa'.
(Muttafaq `Alaih).
Apabila sampai keluar mani (ejakulasi), maka puasa Anda batal. Anda harus meng-qadha puasa tersebut dan mandi junub.
Sekalipun tidak sampai keluar mani, biasanya perbuatan seperti itu mendorong keluarnya madzi. Jika keluar madzi, maka wudhu Anda batal. Anda harus mengulang wudhu, serta mencuci penis dan skrotum (dua biji zakar), namun puasa Anda tetap sah.
Apabila tidak keluar madzi, maka puasa Anda sah (tanpa ada konsekuensi lain). Hukum yang berlaku untuk istri Anda sama seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya.
Adapun mengoleskan parfum saat berpuasa boleh-boleh saja, kecuali dupa. Sebaiknya orang yang berpuasa menghindari untuk menghirup bau dupa. Adapun memakaikan asap dupa pada baju atau sorban dibolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam
Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhuts al-Ilmiyyah Walifta'
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq 'Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Sumber: http://blit.ly/Al-Ukhuwwah
MENCUMBU ISTRI DI SIANG HARI RAMADHAN LALU MENGELUARKAN MADZI, BAGAIMANA HUKUM PUASANYA ?
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah
PERTANYAAN
“Seseorang yang mencumbu istrinya dalam keadaan berpuasa, lalu ia mengeluarkan madzi, bagaimana hukum puasanya ?”
JAWABAN :
“Apabila seseorang mencumbu istrinya dan mengeluarkan madzi maka puasanya sah dan tidak ada tanggungan apapun atasnya, berdasarkan pendapat yang rajih (kuat) menurut kami dari perkataan ahlul ilmi, dikarenakan tidak adanya dalil bahwa itu membatalkan, dan tidak benar jika diqiyaskan dengan mani karena madzi itu di bawahnya (lebih ringan urusannya).
Pendapat yang kami kuatkan ini adalah madzhab Asy Syafi’i dan Abu Hanifah, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau berkata dalam Al Furu’ : ”itulah yang lebih nampak benar”, dan dalam Al Inshaf beliau mengatakan : ”itulah yang benar”.
Majmu’ Fatawa ibni ‘Utsaimin (19/236)
Sumber: http://bit.ly/alistifadah
KELUARNYA AIR MANI YANG MEMBATALKAN PUASAAsy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah
PERTANYAAN
“Seseorang yang mencumbu istrinya dalam keadaan berpuasa, lalu ia mengeluarkan madzi, bagaimana hukum puasanya ?”
JAWABAN :
“Apabila seseorang mencumbu istrinya dan mengeluarkan madzi maka puasanya sah dan tidak ada tanggungan apapun atasnya, berdasarkan pendapat yang rajih (kuat) menurut kami dari perkataan ahlul ilmi, dikarenakan tidak adanya dalil bahwa itu membatalkan, dan tidak benar jika diqiyaskan dengan mani karena madzi itu di bawahnya (lebih ringan urusannya).
Pendapat yang kami kuatkan ini adalah madzhab Asy Syafi’i dan Abu Hanifah, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau berkata dalam Al Furu’ : ”itulah yang lebih nampak benar”, dan dalam Al Inshaf beliau mengatakan : ”itulah yang benar”.
Majmu’ Fatawa ibni ‘Utsaimin (19/236)
Sumber: http://bit.ly/alistifadah
Hukum Mencium / Mencumbu Istri Ketika Berpuasa via Pexels |
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Bila kita ragu pada sesuatu yang membatalkan puasa atau tidaknya, maka apa yang wajib? yang wajib adalah menganggapnya bukan sebagai pembatal puasa, karena ibadah itu ditetapkan dengan dalil syar'i, sehingga mesti dengan dalil syar'i yang menunjukkan bahwa hal itu termasuk pembatal puasa.
Diantara perkara yang juga membatalkan puasa contohnya: keluarnya mani dengan syahwat karena perbuatan seseorang, seperti: berusaha mengeluarkan mani dengan tangan, bercumbu dengan istrinya hingga inzal (ejakulasi) atau lainnya.
Adapun inzal dengan sekedar memikirkan (jima'), maka tidak merusak puasanya ketika tidak menyentuh kemaluannya, berdasarkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم متفق على صحته
”Sesungguhnya Allah memperbolehkan umatku (tidak dianggap dosa) apa-apa yang dibisikkan oleh jiwa mereka selama tidak diamalkan atau diucapkan” (Muttafaqun ’alaihi)
Mungkin ada yang menyanggah dengan menanyakan: Apa dalil bahwa keluarnya mani dengan syahwat bisa merusak puasa?
Maka jawaban atas pertanyaan ini, kami katakan: sesungguhnya telah disebutkan dalam hadits qudsi, bahwasannya Allah berfirman tentang seorang yang berpuasa:
يدع طعامه وشرابه من أجلي
"Dia meninggalkan makannya dan minumnya serta syahwatnya karenaku."
Sedangkan inzal itu syahwat. Oleh kerena itu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda: Dan bersetubuhnya salah satu dari kamu dengan istrinya adalah shadaqah. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami menyalurkan syahwatnya (secara halal), apakah ia mendapat pahala? Beliau menjawab: Ya, 'tidakkah kamu tahu, apabila seseorang menyalurkan syahwatnya pada yang haram, dia berdosa? Demikian pula apabila disalurkannya pada yang halal, dia mendapat pahala. (HR. Muslim)
Atas dasar ini pembatal puasa ada tujuh:
-makan,
-minum,
-jima' (hubungan suami istri),
-bekam,
-muntah,
-perkara yang semakna dengan makan dan minum,
-keluarnya mani dengan syahwat karena perbuatan seseorang.
[Liqa' al-Bab al-Maftuh 222]
Sumber : http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
KOMENTAR