Memberikan nafkah bagi keluarga adalah sedekah yang paling utama, mencari rezeki termasuk jihad di jalan Allah.
Renungan Untuk Para Suami
HENDAKLAH NIATKAN UNTUK MENDAPAT PAHALA DARI ALLAH TA'ALA
Dari Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu, ia mengisahkan,
"Ada seseorang melewati Nabi ﷺ dan para sahabatnya. Mereka melihat kesabaran dan jiwa semangat orang itu. Kemudian para sahabat berkata kepada Nabi ﷺ :
"Wahai Rasulullah ﷺ seandainya hal ini (jiwa semangatnya) ia peruntukkan (berperang/jihad) di jalan Allah Ta'ala.
🔸Maka Rasulullah ﷺ menjawab,
*"إنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ صِغَارًا، فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ،*
Apabila dia keluar (rumah) untuk berusaha (mencari penghasilan) karena anaknya yang masih kecil, maka itu di jalan Allah Ta'ala.
*وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ,*
Apabila dia keluar (rumah) berusaha (mencari penghasilan) karena kedua orang tuanya yang sudah tua renta, maka itu di jalan Allah Ta'ala.
*وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ،*
Apabila dia keluar (rumah) untuk berusaha (mencari penghasilan) bagi dirinya dalam rangka menjaga sifat 'iffahnya (menjaga kehormatan untuk tidak minta-minta), maka itu adalah di jalan Allah
Ta' ala.
*وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى رِيَاءً وَمُفَاخَرَةً فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ.*
Apabila dia keluar (rumah) untuk berusaha (mencari penghasilan) karena riya dan bangga, maka itu di jalan setan".
HR. Ath Thabrani dan disahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami'.
Rasulullah ﷺ bersabda,
*(( دِينَارٌ أنْفَقْتَهُ في سَبيلِ اللهِ، وَدِينار أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أنْفَقْتَهُ عَلَى أهْلِكَ، أعْظَمُهَا أجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أهْلِكَ))*
"Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan untuk orang yang miskin dan dinar yang engkau infakkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah yang engkau infakkan untuk keluargamu."
Shahih Muslim, no. 995.
↪Dalam hadits ini terkandung faedah,
"Bahwa nafkah yang wajib, lebih besar pahalanya daripada nafkah yang bersifat sunnah."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengungkapkan,
طلبُ الحلال ، والنفقة على العيال ؛ بابٌ عظيم لا يعدِلُه شيﺀٌ مِن أعمال البرِّ .
"Mencari yang halal dan memberikan nafkah kepada keluarga adalah perkara yang agung, tidak ada sesuatu pun yang bisa menandingi dari amal kebaikan (dari amalan yang bersifat sunnah) ".
Al Imanul Ausath hal. 609.
Sumber:
@ForumSalafyPurbalingga
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda,
إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْلَهُ صَدَقَةٌ
“Apabila seorang muslim memberi nafkah kepada keluarganya dan dia mengharapkan pahala dengannya maka nafkah tadi teranggap sebagai sedekahnya.” (HR. al-Bukhari no. 55, 4006, 5351 dan Muslim no. 1002)
أَنْفَقْتَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ حَتَّى الْلُقْمَةَ فِي فِي امْرَأَتِك
“Apa pun yang engkau nafkahkan maka itu teranggap sebagai sedekah bagimu sampaipun suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.” (HR. al-Bukhari no. 5354 dan Muslim no. 1628)
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّىالْلُقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ
“Tidaklah engkau menafkahkan satu nafkah yang dengannya engkau mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala kecuali engkau akan diberi pahala dengannya sampaipun satu suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.”
Al-Muhallab rahimahullah berkata, “Nafkah untuk keluarga hukumnya wajib dengan ijma’ (kesepakatan ulama). Adapun Penetap Syariat (yakni Allah subhanahu wa ta’ala, –red) menamakannya dengan sedekah hanyalah dikarenakan kekhawatiran adanya sangkaan bahwa mereka tidak akan diberi pahala atas kewajiban yang mereka tunaikan. Mereka telah mengetahui pahala sedekah, maka Penetap Syariat mengenalkan kepada mereka bahwa nafkah/infak yang mereka keluarkan (untuk keluarga) adalah sedekah mereka sehingga mereka tidak mengeluarkan sedekah itu kepada selain keluarga, kecuali setelah mereka mencukupi keluarga mereka. Penamaan infak ini dengan sedekah adalah demi mendorong mereka agar mendahulukan sedekah yang wajib (yaitu memberi nafkah kepada keluarga) daripada sedekah yang sunnah.” (Fathul Bari, 9/600)
Selengkapnya : https://asysyariah.com/sedekah-yang-paling-utama/
KOMENTAR