Hukum Salam Kedua Tahiyatul Akhir di dalam Shalat, Rukun, Wajib atau Sunnah?
بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Salam Kedua Dalam Shalat
Assyaikh Arafat Ibnu Hasan almuhammadi Hafidzahullah.
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa salam yang kedua (didalam shalat) bukanlah rukun, hanya saja yang menjadi rukun (shalat) adalah salam yang pertama, yang wajib adalah salam yang pertama.
Inilah yang masyhur dari madzhab malikiyyah, dan yang berpendapat dengan pendapat ini, sama dengan malikiyyah adalah Assyafi'iyyah,
Adapun Alhanabilah, mereka bersendiri (dalam hal ini) mereka berpendapat bahwa kedua salam adalah rukun (dalam shalat) tidak sah shalat seseorang sampai dia melakukan dua salam.
Dan Abu Hanifah menengahi masalah ini, beliau berpendapat bahwa salam yang kedua, hukumnya adalah wajib bukan rukun berbeda dengan salam yang pertama.
Dalam hal ini semua madzhab (imam) yang empat semuanya sepakat bahwa salam yang pertama adalah rukun (shalat) harus dilakukan, sementara perbedaan pendapat diantara mereka adalah tentang pensyari'atan salam yang kedua.
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa salam yang kedua tidaklah wajib, tidak pula rukun, kecuali Abu Hanifah beliau berpendapat akan wajibnya, Adapun Ahmad berpendapat akan rukunnya yaitu tidak sah shalat kecuali dengan melakukan dua salam,
Apa dalil madzhab Alhanabilah(tentang rukunnya salam yang kedua) ❓
✋🏻 Secara hakikat tidak ada pada mereka dalil yang jelas dalam permasalahan ini, kecuali bahwa hal ini adalah perbuatan Nabi Shallallahu alaihi wasallam dan Nabi tidak meninggalkannya, dan salam adalah penghalalan shalat sebagaimana disebutkan dalam hadits, mereka mengatakan: kalau begitu harus dengan dua salam dan juga (dalil mereka) Nabi Shallallahu alaihi wasallam menutup shalatnya dengan salam sebagaimana dalam shahih Muslim.
Adapun dalil jumhur (mayoritas) ulama, dalil mereka adalah:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يسلم في الصلاة تسليمة واحدة تلقاء وجهه
Artinya: Bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wasallam dahulu melakukan satu kali salam dihadapannya.
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi didalam jami'nya, Ibnu Majah dan didalam musnad Al imam Ahmad,
Mereka mengatakan: kalau begitu, ini adalah dalil bahwa yang wajib adalah satu salam, dikarenakan Nabi Shallallahu alaihi wasallam melakukan satu kali salam, kalaulah salam kedua itu wajib, tidak akan ditinggalkan oleh Nabi Shallallahu alaihi wasallam, dan hadits Aisyah Radhiyallahu Anha menyebutkan sifat shalat Nabi Shallallahu alaihi wasallam
أنه يسلم تسليمة واحدة فيقول : السلام عليكم ويرفع بها صوته
Bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wasallam melakukan satu salam beliau mengatakan: "assalamu'alaikum"
Dan beliau mengeraskan suaranya,
diriwayatkan oleh Al Hakim dan yang lainnya,
Dan disebutkan disebagian lafadznya di riwayat Annasaai dan yang lainnya,
Tinggal madzhab Abu Hanifah yang beliau menengahi dalam hal ini, beliau mengatakan: salam yang pertama adalah rukun, Adapun salam yang kedua adalah wajib dan bukan Sunnah, ini adalah isyarat terhadap penggabungan dari nash nash (dalil-dalil).
Tidak diragukan lagi bahwa yang benar dalam permasalahan ini adalah pendapat yang mengatakan: salam yang kedua bukan rukun, bukan pula wajib, bahkan yang rukun adalah salam yang pertama saja, maka sungguh sebagian sahabat melakukan hal ini,
Telah diriwayatkan didalam riwayat Abdurrazaq didalam mushannafnya :
أن ابن عمر كان يسلم عن يمينه واحدة فيقول : السلام عليكم "
Artinya:
Bahwasanya Ibnu Umar dahulu melakukan salam kesebelah kanannya satu kali , beliau mengatakan:
"Assalamu'alaikum "
Dengan sanad yang shahih.
Dan diriwayatkan pula didalam mushannaf Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, bahwasanya beliau salam satu kali,
Dengan sanad yang shahih.
Dan Ibnu Rajab didalam kitabnya Fathul Bari mengisyaratkan bahwa banyak diriwayatkan dari salaf : melakukan salam dua kali dan satu kali.
Perkaranya mudah, luas (kesimpulannya) :
Tidak dikatakan: sesungguhnya shalat tidak sah kecuali dengan dua salam, bahkan (yang benar) dikatakan:
Salam yang pertama adalah rukun (shalat) dan ini adalah madzhab
imam yang empat, Adapun salam yang kedua bukan rukun, bahkan hukumnya adalah Sunnah.
Sumber: http://bit.ly/2kwUoya
Alih bahasa: 📲
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar غفر الرحمن له.
Website: Salafycurup.com
Telegram.me/salafycurup
KOMENTAR