Nasihat Tanya Jawab dengan Polisi Bagi Pencinta Panahan, Bolehkah Menggunakan Senapan Angin?
NASEHAT BERHARGA BAGI PARA PECINTA OLAHRAGA PANAHAN
PERTANYAAN
Bismillah,
Afwan jiddan sebelumnya Bpk AKP Sujoko Abu Raihan.
Alhamdulillah kini olahraga panahan sedang menjadi trend dimasyarakat juga dikalangan ikhwan ikhwan Salafy.
Afwan bagaimana nasehatnya Bpk AKP Sujoko supaya kita ikhwan Salafy bisa melakukan olahraga panahan yg aman, bermanfaat, sehat dan tidak mengundang fitnah dimasyarakat serta aman secara hukum negara...?
Sebelmnya jazaakumullohu khoiron katsiron atas nasehat himbauannya.
Barokallohufiikum
JAWABAN
( dijawab oleh Bpk AKP SUJOKO Abu Raihan, Beliu Admin Whatsapp Salafy TNI-POLRI (STP), dinas di Polda JATENG )
Bismillah,
Na'am in syaa Allah
Alat panahan termasuk sebagai alat olahraga yang diperbolehkan, namun demikian jika ingin melakukan olah raga tersebut, perhatian hal-hal sebagai berikut :
Pertama, gunakan mata panah yang tidak membahayakan dan tidak mematikan, selama panahan tersebut sifatnya hanya untuk olahraga, in syaa Allah tidak apa-apa.
Kedua, jangan melakukan olah raga panahan ditempat-tempat yang terpencil, misalnya di tengah hutan, atau jauh dari perkampungan, karena kalau ini dilakukan akan menimbulkan kecurigaan sebagai latihan perang, gunakan ditempat-tempat yang bisa diakses atau dilihat masyarakat, misalnya lapangan desa, halaman Ma'had dll
Ketiga, ketika santri atau ikhwan Salafy melakukan olah raga panahan harus didampingi oleh orang-orang dewasa atau ustad dan seyogyanya mencari instruktur atau pelatih panahan yang memang dia sudah pernah kursus atau ikut pelatihan panahan.
Keempat, jangan sungkan-sungkan memberitahukan pak Kapolsek, pak Camat, atau pak Lurah atau pak RT bahwa kita punya program acara latihan panahan dalam rangka olahraga atau refreshing,
(ya pemberitahuan nya lewat lesan atau tatap muka saja, misalnya pas lagi ziaroh ke Polsek, atau ke pak Camat atau ke pak Lurah setempat)
Catatan Penting:
In syaa Allah kalau yang ingin bertanya, jangan sungkan-sungkan telpun saya 081325656049 atau telpun anggota Salafy TNI POLRI (STP).
Waullahu Ta'ala A'lam bishowab
Barokallohufiikum
Nasihat Bagi Pencinta Panahan via Pixabay |
HOBI BERBURU MENGGUNAKAN SENAPAN ANGIN
PERTANYAAN :
Bismillah
Bolehkah seseorang berburu dengan menggunakan senapan angin ?
Mohon bimbingan dan arahannya
Jazaakumullohu khoiro
JAWABAN :
( Dijawab oleh Bapak AKP Sujoko Abu Raihan Dinas di Polda JATENG, ✔Beliau Admin Grup Whatsapp Salafy TNI - POLRI )
Bismillah
Berburu dengan menggunakan senjata senapan angin in syaa Allah tidak mengapa.
Yang diatur dan dilarang oleh undang-undang adalah senapan atau tembakan atau senjata api yang pelurunya digerakkan oleh letusan mesiu, dan biasanya ber-kaliber 9 mm Parabellum, kaliber 357 SIG, revolver 40 S&W, revolver 45 ACP atau revolver 45 GAP atau semisalnya, sedangkan senjata angin tidak termasuk.
Adapun hal yang perlu diperhatikan adalah hendaknya berhati-hati dalam penggunaan senjata angin tersebut, jangan sampai digunakan oleh anak kecil tanpa didampingi oleh orang tuanya atau orang yang telah dewasa.
Pada tahun 2016 di Magelang Jawa tengah ada sebuah kasus penembakan misterius dengan senapan angin ...
https://m.detik.com/news/berita/3200175/penembakan-misterius-di-magelang-sr-sebut-senapan-angin-yang-disita-milik-ss
Yang bersangkutan dijerat hukum pidana bukan karena memiliki senjata angin, akan tetapi karena dia telah melukai orang dengan sengaja sehingga termasuk dalam tindak pidana penganiayaan, wallahu ta'ala a'lam.
Maka jika kita memiliki senapan angin, hendaknya berhati-hati dalam menyimpannya, jangan sampai digunakan anak-anak tanpa pendampingan dari para orang tua
Catatan :
Jika ingin berburu, usahakan jangan sendirian, namun setidaknya dua orang, agar supaya jika ada sesuatu yang tidak diinginkan, diantara keduanya bisa saling menyaksikan.
Wallahu ta'ala a'lam bishowab
Barakaullohufikum
Info Grup Whats App PONDOK UKHUWWAH (Banjarnegara)
Barokallohu fik ya aba raihan bapak AKP sujoko wajazaakalloohu khoir
BalasHapus