Apakah Menyentuh Najis Membatalkan Wudhu? Sehingga Kita Harus Wudhu Lagi?
Apakah menyentuh najis membatalkan wudhu?
Oleh : Asy Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah.
Pertanyaan:
Apabila anak kecil buang air kecil di tempat selain kamar mandi, kemudian ada seseorang yang dalam keadaan berwudhu melewati tempat tersebut dan menginjak air kencingnya dalam keadaan ia tidak mengetahui bahwa ada air kencing ditempat tersebut, apakah wudhu'nya batal ❓
Jawaban:
Apabila seseorang menginjak air kencing atau yang lainnya dari benda najis, wudhunya tidaklah batal akan tetapi, apabila air kencing tersebut basah ,maka hendaklah dia mencucinya apabila mengenainya, Adapun apabila dia tidak mengetahui maka tidak mengapa,
Namun apabila dia mengetahui dan air kencing atau yang lainnya (dari benda najis tersebut) basah maka hendaklah dia mencucinya atau kakinya basah dan dia menginjak kencing dan yang semisalnya maka hendaklah dia mencuci yang terkena pada kakinya,
Adapun apabila tempat yang terkena kencing atau benda najis tersebut kering dan kakinya kering maka tidak mengapa karena hal itu tidak berpengaruh,
Dan demikian pula apabila dia tidak mengetahui bahwa ini adalah najis dan dia shalat maka hal itu tidak memudharatkan (tidak mengapa) sebagaimana apabila dia shalat menggunakan baju yang terkena najis, tidak mengetahui hal itu sampai dia selesai dari shalatnya, maka menurut pendapat yang benar tidak perlu dia mengulangi shalatnya,
Demikian pula jika dia shalat ditempat najis dia mengira tempat tersebut adalah suci akan tetapi ia tidak mengetahui kecuali setelah selesai shalat, maka shalatnya sah menurut pendapat yang benar,
Demikian pula jika ia shalat dan najis mengenai kaki atau tangannya, tidaklah dia mengetahuinya kecuali setelah selesai shalat, maka shalatnya adalah sah menurut pendapat yang benar,
Dalilnya adalah:
Bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pada suatu hari shalat menggunakan sandal dan pada sandalnya ada najis, maka Jibril memberitahu beliau shalallahu alaihi wasallam, maka beliau melepas sandalnya dan beliau tidak mengulangi shalatnya dari awal, maka yang demikian itu menunjukkan apabila seseorang tidak mengetahui maka ia mendapatkan 'udzur, dan demikian pula apabila ia telah menyelesaikannya.
Sumber : https://www.binbaz.org.sa/noor/7924
Alih bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar غفر الله له
Website: Salafycurup.com
Telegram.me/salafycurup
Foto : Water Drop | Sumber: Pixabay |
KOMENTAR