Hukum Nadzor Calon Pasangan dengan Foto atau Video (Misal : via Skype, Whatsapp, dll)
BOLEHKAH NADZOR VIA MEDIA PHOTO?
Afwan ustadz mau tanya, apakah boleh nadzor lewat media/photo?Apakah di situ ada kemungkaran?
Jazakallohu Khoiron
JAWABAN
Kami nukilkan fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrohim Al Bukhory, terkait nadzor dg skype/video call saat calonnya tinggal di kota yg jauh.
Di sini penanya berkata:
"Aku ingin menikah dengan seorang wanita yang tinggal jauh dari kota tempat tinggalku (±200km).
Apakah diperbolehkan bagiku untuk menadzornya sebelum khitbah dengan menggunakan (aplikasi) SKYPE?
Untuk diketahui, bahwa akhwat tersebut bersama mahromnya (saat proses nadzor).
Berkata Assyaikh:
"Apabila menadzornya tersebut dilakukan secara langsung (live), bukan melalui file yang disimpan atau dapat dishare kesana kemari dsb (pent_video/foto), melainkan secara langsung, yakni seakan memindahkan sesuatu yang hidup (seperti cermin), yang mana engkau dan dia saling melihat dan mendengar.
Jika demikian keadaannya, tidak mengapa insya Allah.
Akan tetapi jangan berluas-luas (berlebihan).
Dan ketahuilah bahwa ini bukan gambar (yang diharamkan), melainkan sebatas memindahkan objek, maka jika seperti ini tidaklah mengapa, walaupun yang lebih utama adalah kamu datang untuk melihatnya secara langsung dengan nadzor secara syar'i".
Wallahu a'lam
(Kemudian beliau mengingatkan).
"Dan menjauhi semua wasilah2 semacam ini adalah lebih selamat dan hati-hati".
Assyaikh bertanya:
"Apakah hp/aplikasi ini menyimpan gambar?
Gambarnya akan tersimpan atau hilang?"
(Jama'ahnya menjawab) : "Hilang dan tak tersimpan".
"Tidak mengapa jika live dan tak tersimpan, harus dengan syarat ini (live dan tak tersimpan)".
Ust Athoullah Banten: Namun Ana pernah mendapat fatwa Assyaikh Muhammad bin Hady Al-Madkholy, beliau melarang hal ini demi kehati2an, karena bisa saja gambar/videonya akan dicuri oleh pihak pengelola aplikasi atau hp dan kemudian tersebar -na'udzubillah-.
Intinya: Kalau bisa datang, datangilah akhwat tsb, tunjukan perjuangan dan kesungguhan kita kepada fulanah dan keluarganya, lebih berkah dan mengena insya Allah.
Di terjemahkan oleh : Ust Athoullah Banten
Simak audionya klik http://bit.ly/Nadzorviaskype
Dipublikasi oleh :
GRUP KHUSUS MEMBAHAS POLIGAMI
Join channel https://t.me/maximal4
Hukum Nadzor dengan HP melalui media foto atau video | Sumber gambar : Pixabay |
KOMENTAR