Hukum memakai satu sandal (sandal sebelah) dalam Islam. Berikut hadits-hadits Rasulullah terkait dengannya.
HUKUM-HUKUM ISLAM SEPUTAR SANDAL
MASALAH KEDELAPAN
LARANGAN MEMAKAI SANDAL SEBELAH
🔊 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ، لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا»
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian berjalan menggunakan satu sandal. Hendaknya kedua sandal tersebut dipakai atau dilepas semua.” [Muttafaqun ‘alaihi]
Hadits diatas memberikan bimbingan kepada kita untuk tidak memakai sandal sebelah, baik kiri saja ataupun kanan saja.
Para ulama berbeda pendapat tentang sebab larangan berjalan dengan satu sandal. Pendapat yang kuat dan terpilih adalah apa yang dikatakan oleh Ibnul ‘Araby, bahwa berjalan dengan satu sandal menyerupai gaya setan dalam berjalan.
Berkata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah: “Pendapat yang benar dari sekian pendapat adalah apa yang disampaikan Ibnul ‘Araby, bahwa sebabnya adalah menyerupai (gaya) jalannya setan”.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«إِنَّ الشَّيْطَانَ يَمْشِي فِي النَّعْلِ الْوَاحِدَةِ»
“Sesungguhnya setan berjalan dengan (menggunakan) satu sandal” [HR. ath-Thahawi, dishahihkan al-Albani dalam kitab ash-Shahihah no. 348]
Tidak boleh bagi seorang muslim, baik dalam perkara ibadah maupun muamalah menyerupai gaya hidup setan, karena tidaklah apa yang dilakukan setan, melainkan keburukan dan kemaksiatan.
Apabila seorang muslim ketika berjalan, kemudian tali sandalnya putus atau rusak, maka hendaknya dia melepas semua sandalnya hingga ia memperbaiki tali sandalnya yang putus. Tidak boleh memakai sandal sebelah saja dengan alasan karena sandal satunya putus atau rusak.
عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنِ انْقَطَعَ شِسْعُ نَعْلِهِ، فَلَا يَمْشِ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى يُصْلِحَ شِسْعَهُ»
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang tali sandalnya putus, maka janganlah di berjalan dengan satu sandal hingga dia memperbaiki tali sandalnya (yang putus).” [HR. Muslim]
Adapun hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
"رُبَّمَا مَشَى النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ".
“Terkadang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan satu sandal” [HR. at-Tirmidzi, dilemahkan oleh asy-Syaikh al-Albani]
adalah hadits yang lemah, tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum bolehnya berjalan dengan sandal sebelah.
PERINGATAN:
Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah: “Tampak dari hadits ini, bahwa larangan ini tidak dibedakan antara memakai satu sandal dalam jarak dekat maupun jauh. Terkadang sandal sebelah jauh dari yang lainnya, sehingga dia berjalan dengan satu sandal selangkah atau dua langkah untuk memakai yang lainnya. Akan tetapi, hadits ini menunjukkan agar dia tidak melakukan hal yang demikian.”
Beliau juga berkata: “kecuali dalam keadaan darurat, seperti pada salah satu kakinya terdapat luka atau memakai gips. Tidak mengapa baginya memakai satu sandal karena darurat tersebut” [diringkas dari syarah bulughul Maram]
_Wallahu a’lam bish shawaab_
https://telegram.me/FORUMKISUMUM
Sumber: Pixabay |
Boleh atau tidak kalau pakai dua sandal tapi lain sebelah artinya sandal yang satu dan sandal yang satunya lagi beda model atau beda warna ? Syukron
BalasHapus