Apa hukum menggunakan tanzhim (tata aturan) di dalam berdakwah kepada Allah ‘azza wa jalla?
AHLUSSUNNAH DI ANTARA TANZHIM, MAS'UL DAN DAKWAH
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’iy –rahimahullah–
Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan tanzhim (tata aturan) di dalam berdakwah kepada Allah ‘azza wa jalla?
Jawaban:
Tanzhim yang TIDAK menyelisihi Kitabullah dan Sunnah adalah perkara yang dicari dan mesti ada pengaturan. Namun mereka (hizbiyyun) menjadikannya wasilah kepada hizbiyyah.
Adapun tata aturan (berdakwah) dalam batasan-batasan Kitabullah dan Sunnah maka suatu kemestian darinya.
Qom’ul Mu’anid 2/ 403.
------------------------------------------
Pertanyaan:
Jika sepakat sekelompok pemuda dalam suatu amalan dakwah di suatu daerah maka apakah WAJIB untuk dijadikan seorang mas’ul (penanggungjawab) yang HARUS ditaati?
Jawaban:
Tidak mengapa untuk mereka menjadikan seorang _mas’ul_ bagi mereka namun tidak disebut sebagai amir_(pimpinan). Karena amir_tidak ada kecuali dalam safar.
Kecuali jika ia adalah amirul mukminin yang ia adalah pimpinan bagi kaum muslimin(dalam urusan negara) atau seorang yang ditunjuk menjadi pimpinan (di suatu daerah) oleh amir (pemerintah) kaum muslimin.
Adapun menjadikan mas’ul sebagai amir maka tidak demikian.
Dan jika ia seorang penanggungjawab terkait suatu amalan dakwah maka hanya di dalam batas-batas tanggungjawabnya.
Dan apabila ia menyelisihi Kitabullah dan Sunnah maka Allh ‘azza wa jalla berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ﴿١٠﴾
"Tentang sesuatu apapun kamu berselisih maka putusannya kembali kepada Allah" [Q.S. Asy-Syuraa: 10]
Dan Dia berfirman:
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ﴿٥٩﴾
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian." [Q.S. An-Nisaa’: 59]
Namun jikalau didapati seseorang yang amanah dititipkan harta dakwah kepadanya atau ditemui seorang pengajar yang memiliki pengetahuan yang mendalam dan dijadikan _mas’ul_ (penanggungjawab) untuk mengajar. Demikian juga seseorang yang memiliki kemampuan dan pandangan yang kuat dalam berdakwah kepada Allah maka tidak mengapa (diangkat sebagai penanggungjawab).
Dan tidak dinamakan ia seorang amir (pimpinan). Hanya saja ia seorang penanggungjawab dalam batas koridor tanggungjawabnya.
Akan tetapi andaikan ia mendatangkan sesuatu yang menyelisihi Kitabullah dan Sunnah maka tidak didengar dan tidak ditaati....”
Tuhfatul Mujib, hal. 168 – 169
------------------------------------------
Pertanyaan:
Melanjutkan pertanyaan yang lalu:
Jika ada sekelompok dari grup ini berkumpul secara diam-diam untuk suatu urusan dan tanzhim (pengaturan) terkait dakwah ini dengan perlu diketahui bahwa mereka ini dari kalangan salafiyyin, maka apa hukumnya?
Jawaban:
Tanzhim yang TIDAK menyelisihi Kitabullah dan Sunnah suatu keniscayaan.
Adapun yang menyelisihi kitabullah dan Sunnah maka diletakkan di bawah telapak kaki (dibatalkan). Sebab Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Segala sesuatu bagian dari perkara jahiliyyah ada di bawah telapak kakiku.”
Tuhfatul Mujiib hal. 169 – 170
Penerjemah: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
www.alfawaaid.net
The Walls of The Root Rainy Day | Sumber Pixabay |
KOMENTAR