14 Poin Tentang Syariat Poligami yang Patut Anda Ketahui, Ditambah Informasi Poligami dari Pemerintah.
POLIGAMI ATAUKAH MONOGAMI
Poligami adalah menikah lebih dari satu istri dan merupakan lawan dari monogami yaitu beristri satu, poligami adalah ajaran syariat yang banyak dimusuhi masyarakat dan banyak dicela.Ini adalah realita yang ada di masyarakat muslim, yang mengklaim cinta rasulullah alahi sholatu wassalama, hal ini merupakan kesamaan mereka dengan orang-orang kafir (mencelah poligami), untuk itu saya akan menggambarkan sebagian masalah poligami ini…
diantaranya :
1. KISAH POLIGAMI
Para nabi melakukan poligami, sebagaimana nabi Sulaiman alaihissalama pernah menyetubuhi 90 istri dalam satu malam, dan Allah menganugrahi kekuatan yang luar biasa dalam berjima’, dan Rasulullah mempunyai 11 istri, keadaan ini menunjukkan antusias para nabi menikah lebih dari satu.2. KEKUATAN JIMA' LELAKI
Kekuatan jima ‘ para suami berbeda-beda dari sisi kemampuan, seperti rasulullah alaihi sholatu wassalama mempunyai kekuatan sebanding dengan 30 laki-laki dan kisah IBNU UMAR radhiyallahu 'anhuma beliau pernah berbuka puasa dengan melakukan jima’ (maksudnya pembatalan puasa beliau dengan jima’ setelah waktu magrib), dan di biografi ABDUL AZIZ bin Rufa’iketika menikahi seorang wanita, hampir setiap wanita yang dinikahinya meminta cerai karena tidak mampu melayani beliau untuk melakukan jima’, karena quantitas beliau dalam berjima’ yang banyak.
3. PERINTAH POLIGAMI
Allah ta’ala mengetahui keadaan hambanya kemudian memerintahkan poligami, dan ini merupakan kemudahan dari Allah ta’la terhadap hambanya dengan memerintahkan poligami ini , dan poligami merupakan asal pernikahan, sebagaimana di sebut di sebuah ayat :ﻓﺎﻧﻜﺤﻮﺍ ﻣﺎ ﻃﺎﺏ ﻟﻜﻢ ﻣﻦ اﻟﻨﺴﺎﺀ ﻣﺜﻨﻰ ﻭثلاث ﻭﺭباع ﻓﺈﻥ ﺧﻔﺘﻢ أﻟﺎ ﺗﻌﺪﻟﻮﺍ ﻓﻮﺍﺣﺪﺓ 1
“nikahilah wanita-wanita yang baik : dua, tiga atau empat, kalau kalian takut tidak bisa berlaku adil maka nikahilah satu wanita.”
Ayat ini menunjukkan asal pernikahan adalah poligami bukan monogami, namun bagi orang yang khawatir tidak bisa berlaku adil maka cukup menikah dengan satu wanita.
4. SYARAT POLIGAMI
Para ulama mensyaratkan poligami dengan tiga syarat :*1) sehat jasmani (mampu melakukan jima’),
2) mampu harta,
3) mampu berbuat adil.
Para ulama tidak memasukkan izin istri dan izin orang tua sebagai syarat, namun dalam masalah ini ada beberapa keadaan kalau orang tua melarang :
Jika dia bisa menahan dari berbuat maksiat (berhubungan dengan wanita) maka yang afdhol dia mentaati orang tua, namun tetap berbicara terhadap orang tua masalah hukum poligami ini dengan lemah lembut dan mencari waktu yang tepat.
Jika syahwat seorang tersebut besar dan dia khawatir bermaksiat, kemudian dia mempunyai keinginan yang menggebu-ngebu untuk poligami, maka yang afdhol dia berpoligami walau tanpa izin orang tua.
Para ulama memberi syarat ini untuk memudahkan kaum muslimin mengukur dirinya masing-masing, karena sunggu akan bermadhorot orang yang tidak mampu berjima’ melakukan poligami, baik karena tuanya dia atau karena penyakit, atau orang yang tidak mampu secara ekonomi memaksakan poligami dan dia tidak mampu mencukupi keluarganya, sehingga waktunya digunakan bekerja siang dan malam, kemudian dia jauh dari dzikir kepada Allah ta’ala dan dengan waktu yang singkat terjadi perceraian dg salah satu istrinya, bahkan bercerai dengan keduanya, naudzu billah min dzalik.
5. ADIL DALAM POLIGAMI
Definisi adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, maka suami wajib adil kepada setiap istrinya baik pembagian hari, atau pemberian maisyah (bukan nilainya tapi sesuai kebutuhan) misal istri pertama mempunyai 10 anak dan istri kedua mempunyai 5 maka pemberian belanja bulanan boleh berbeda berdasarkan kebutuhan.karena makna adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, misal dikasus lain; istri ke dua ingin beli baju seharga Rp.300.000 dan istri pertama ingin beli baju seharga 100rb maka masing-masing istri di beri uang Rp 300,000, jadi selesai perkara.
6. ADIL DALAM CINTA
Tidak disyaratkan adil di dalam cinta, karena hati milik Allah ta’ala, sebagaimana seseorang yang mempunyai banyak anak namun dia lebih mencintai salah satunya, maka ini tidak dilarang karena ini amalan hati, namun dia tetap wajib berbuat adil di masalah-masalah yang lain terhadap anaknya.Dalil :
ﻭﻟﻦ تستطعوا ﺃﻥ ﺗﻌﺪﻟﻮﺍ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﻟﻮ ﺣﺮﺻﺘﻢ ﻓﻠﺎ ﺗﻤﻴﻠﻮﺍ ﻛﻞ ﺍﻟﻤﻴﻞ 2.
“Kalian tidak akan mampu berbuat adil diantara istri-istri kalaian walaupun kalian berusaha…”
Yang dimaksud dalam ayat ini tidak mampu adil dalam cinta.
7. KESUKAAN NABI صلى الله عليه وسلم
Seseorang menyukai wanita lebih dari satu bukanlah merupakan aib, namun mencontoh rasulullah salallahu alai sholatu wassalama, sebagaimana di sebuah hadis :
ﺣﺒﺐ ﺇﻟﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﺍﻟﻂﻴﺐ و ﺟﻌﻠﺖ ﻗﺮﺓ ﻋﻴﻨﻲ ﻓﻲ الصلاة
”dijadikan cinta kepadaku dalam urusan dunia yaitu para wanita dan wewangian dan dijadikan penyejuk mataku di dalam sholat.”
Hadist ini dalam keadaan hasan.
8. SYAHWAT PRIA
Syahwat manusia atau pria terhadap lawan jenisnya adalah sunatullah dan dalam masalah ini syariat mengatur pula, karena adakalanya dengan syahwat ini manusia ada yang menyalurkan dengan cara yang haram dan adakalanya dengan cara yang halal, sungguh mengagumkan rasulullullah sholatu wassalam dalam kesibukannya dalam berdakwah, ilmu dan ibadah namun beliau mempunyai hasrat biologis yang besar untuk para istrinya dan inilah ciri-ciri orang bertaqwa…sebagaimana disebutkan oleh ibnu Hajar :ﻭﻳﻘﺎﻝ : ﺇﻥ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺍﺗﻘﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺸﻬﻮﺗﻪ أشد ﻟﺄﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻟﺎ ﻳﺘﻘﻲ ﻳﺘﻔﺮﺝ ﺑﺎﻟﻨﻆﺮ ﻭﻧﺤﻮﻩ.3
"dikatakan : Sesungguhnya setiap orang bertaqwa syahwatnya sangat besar (kepada para istrinya) karena orang-orang yang tidak bertaqwa mengumbar nafsu farjinya dengan memandang atau yang lainnya_ (memandang wanita ajnabiyah).
9. ALI BIN ABI THOLIB TIDAK BERPOLIGAMI
Sahabat ali bin Abi Tholib رضي الله عنه tidak berpoligami ketika menikahi fatimah bintu Muhammad alaihi sholatu Wassalam, *dan ini menjadi senjata atau dalil bagi orang-orang yang anti poligami*,maka untuk meluruskan pemahaman mereka yang salah ini, ada tiga jawaban :
a. Fatimah rodiallahuanha adalah penghulu wanita semesta alam, maka dengan kedudukan yang tinggi ini ali tidak melakukan poligami.
b. Sebab kekhususan rasulullah sallallahu alaihi wassalam, dan Fatimah radhiyallahu anhu anak beliau, maka tidak terlalu jauh kalau dikatakan ini kekhusususan Fatimah karena anak beliau, sebagaimana dikatakan oleh beliau
ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻲ ﺑﻀﻌﺔ ﻣﻨﻲ
_“Sesungguhnya dia bagian dariku “._
c. Sesungguhnya ali menikahi wanita lain setelah wafatnya Fatimah bintu rasulullah, dan sahabat adakalanya melakukan poligami di zaman rasulullah hidup dan adakalanya setelah beliau wafat.
10. IZIN NEGARA
Negara RI mengizinkan poligami bagi laki-laki dengan syarat-syarat yang ditentukan dan sebab-sebab yang dibolehkan, antara lain :a) Istri tidak bisa melayani suami, sebagaimana layaknya seorang istri.
b) Istri tidak mampu memberikan keturunan.
c) Istri mempunyai penyakit berat tertentu.
d) Suami memberikan alasan tertentu yang diterima oleh *PENGADILAN AGAMA*.
11. Surat Nikah bagi Pelaku poligami.
Dalam pengurusan surat nikah untuk poligami adalah mudah bagi orang-orang yang dimudahkan Allah ta’ala dan ini merupakan aplikasi ahlu sunnah mengamalkan usul ahlu sunnah, yaitu ta’at kepada pemerintah, untuk itu syarat-syrat administrasi yang harus dipenuhi :a) surat dari RT.
b) surat keterangan dari RT/perusahaan, tentang penghasilan perbulan.
c) foto copy KTP.
d) foto copy KK.
e ) Foto copy tabungan di rekening bank.
f ) Foto copy STNK dan BBKB kendaraan.
g) Foto copy sertifikat/akte jual beli tanah atau rumah.
h) Surat pernyataan dari istri pertama setuju suaminya poligami.
i) Surat pernyataan dari calon istri kedua setuju di poligami.
j) Membayar biaya administrasi sekitar Rp.620.000
k) Semua ini diserahkan ke Pengadilan Agama.
12. PROSES di PENGADILAN
Selama dalam proses pengadilan pemohon (suami) menyerahkan syarat-syarat administrasi tersebut, insyallah proses sidang selama 2 bulan, dengan enam kali pertemuan dalam sidang, dan sekali sidang memakan waktu stengah jam (kurang lebih).Selama sidang ada beberapa proses :
a) Istri pertama selalu hadir.
b) Calon istri kedua akan dihadirkan namun hanya sekali (kalau tidak dihadirkan maka proses pengadilan akan memakan waktu 1 tahun -kurang lebih-).
c) Mereka akan di serbu pertanyaan oleh pengadilan, maka jawaban yang tepat adalah jawablah dengan jawaban yang tidak menimbulkan pertanyaan lagi dari dewan hakim.
d) Akan diminta 2 saksi oleh pihak pengadilan agama.
e) InsyaAllah berhasil.
13. PROSES SELANJUTNYA
Setelah surat izin poligami dikeluarkan oleh Pengadilan Agama maka kita serahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) dalam rangka mengurus pindah nikah, setelah memperoleh surat pindah nikah, maka surat ini kita serahkan kepada calon mempelai wanita, maka setelah pernikahan keluarlah surat nikah kita dengan istri kedua.14. Status surat Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga bisa dibuat dengan satu kepala keluarga dan dua istri, karena Nomor Induk Keluarga wajib dimiliki satu orang, maka suami yang mempunyai dua KK dan kepala keluarganya atas nama suami maka dia melanggar aturan dan ini menunjukkan tidak taatnya dia kepada waliatulamr (pemerintah) yang hal ini merupakan usul ahli sunnah.Di bolehkan oleh negara istri kedua menjadi kepala keluarga sehingga Kartu Keluarganya ada dua, namun kepala keluarganya adalah istri kedua, sehingga nama suami tidak tercantum.
Ini sekilas tentang poligami dan bagi kaum muslimin yang berpoligami hendaklah berbuat ADIL, karena dengan berbuat adil bisa menyebabkan keharmonisan di dua keluarga insyallah, dan sebagaimana dikatakan oleh ibnu abbas _“sebaik-baik kalian adalah yang banyak istrinya”._
Amal poligami ini adalah ibadah maka diperlukan ikhlas karena menjalani perintah Allah ta’ala dan perbuatan yang bisa menyenangkan rasulullah dari sisi banyaknya keturunan, karena rasulullah shalallahu 'alahi wasallam akan berbangga-bangga pada hari kiamat dengan banyaknya umat beliau.
Ibadah poligami ini perlu diamalkan karena banyaknya para gadis serta janda-janda yang belum mempunyai suami, untuk masalah poligami ini kita harus menjadi golongan pertengahan yaitu tidak meremehkan dan tidak pula menjadi penakut menjadi pelaku poligami.
Sunggu menarik perkataan seseorang:
“Adalah biasa seseorang dicemburuin seorang istri dan baru dikatakan luar biasa kalau dicemburuin lebih dari seorang istri .”
Barakallahu fiikum, semoga tulisan ini bermanfaat bagi penulis dan menjadi timbangan kebaikan di hari kiamat dan bisa memberi manfaat bagi kaum muslimin dan muslimat.
أﺧﻮﻛﻢ ﻧﻮﻓﻞ ﺑﻦ مسعود
Maroji’ :
Info dari Pengadilan Agama
– ﺍﻟﺘﻘﺮﻳﺮ ﺍﻟﻤﺆﻛﺪ ﺑﺎﻟﺈﺟﺎﺑﺔ ﻋﻠﻰ ﺛﻠﺎﺛﻴﻦ ﺳﺆﺍﻟﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻌﺪﺩ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﻴﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺳﻠﻴﻤﺎﻥ ﺍﻟﺠﺎﺑﺮﻱ
– ﺯﺍﺩ ﺍﻟﻤﻌﺎﺩ ﻟﺈﺑﻦ ﻗﻴﻢ الجوزي
– (1) ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ : 3
– (2) ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ : 129
-(3) ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺉﻣﺔ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻋﺔ ﺍﻟﺄﻭﻟﻰ ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺳﻮﺭﺓ (ص)
ﻗﻮﺓ ﻧﺒﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﻠﻴﻤﺎﻥ ﻭﻃﻮﺍﻓﻪ ﻋﻠﻰ ﺗﺴﻌﻴﻦ ﺇﻣﺮﺍﺓ
••——————————————————••
Dipublikasi oleh : GRUP KHUSUS MEMBAHAS POLIGAMI
Join channel https://t.me/maximal4
Join grup whatsapp, silahkan inbox salah satu link dibawah ini ( syarat dan ketentuan berlaku )👇🏿
https://is.gd/admkmp
https://is.gd/admkmp3
Kunjungi website kmp, klik http://kmp.salafymedia.com
Foto: Blossom Blue Bright Chamomile | Sumber: Pexels.com |
Bismillah
BalasHapusAfwan ust, yg dimaksud menjawab pertanyaan hakim yg tidak menimbulkan pertanyaan lagi itu yg gmn ya? Bisa dikasih contoh. Jazakallahu khoiran