Hukum Puasa di Hari Tasyriq 11, 12, 13 Dzulhijjah? Apakah diharamkan secara mutlak? Baca penjelasannya !
HUKUM BERPUASA PADA HARI TASYRIQ
Hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 DzulhijjahDalam permasalahan ini para ulama terbagi menjadi tiga pendapat:
1️⃣ Haram berpuasa pada hari tasyriq bagi siapa pun. Larangan ini mencakup puasa sunnah maupun puasa wajib.
Demikian pendapat Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Amr bin Ash, Hasan al-Bashri, Atho', Abu Hanifah, Ibnul Mundzir, dan pendapat yang terkenal dalam madzhab Syafi'i.
Lihat Syarah Muslim 8/17 dan Ma'alimus Sunan 2/128
2️⃣ Boleh berpuasa bagi seorang yang haji tamatu' atau qiran bila tidak mendapati hewan sembelihan (hadyu). Adapun selain mereka dilarang.
Demikian pendapat Malik bin Anas, al-Auza'i, Ishaq bin Rahawaih, Imam Syafi'i dalam salah satu pendapatnya, dan Imam al-Bukhari
Lihat Syarah Muslim 8/17 dan Fathul Baari 4/242
3️⃣ Boleh berpuasa bagi siapa saja, baik puasa wajib maupun puasa sunnah.
Pendapat ini dinukilkan dari Zubair bin 'Awam, Abdullah bin Umar, Abu Talhah, dan Muhammad bin Sirin.
📖 Lihat Syarah Muslim 8/17 dan Fathul Baari 4/242
Foto: food-peanut-nuts | Sumber : Pixabay |
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
"Hari tasyriq merupakan hari makan dan minum." (HR. Muslim no.1141)
dan hadits Amr bin Ash, ketika ia memerintahkan anaknya yang sedang berpuasa pada hari tasyriq untuk berbuka,
فَهَذِهِ الْأَيَّامُ الَّتِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِإِفْطَارِهَا، وَيَنْهَانَا عَنْ صِيَامِهَا»، قَالَ مَالِكٌ: «وَهِيَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ»
"Hari-hari ini yang dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk berbuka dan melarang kami berpuasa padanya."
Imam Malik menyatakan, "yaitu hari-hari tasyriq." (HR. Abu Daud no.2418, dishahihkan Syaikh al-Albani)
Adapun dalil pendapat kedua adalah keterangan Aisyah dan Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhum,
لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ، إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الهَدْيَ
"Tidak diberi keringanan untuk berpuasa pada hari tasyriq kecuali bagi seorang yang tidak mendapati hewan hadyu (hewan sembelihan bagi jama'ah haji,pen)." (HR. al-Bukhari no.1997)
Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullah.
Adapun pendapat ketiga, mereka menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh saja tidak sampai tingkatan haram.
Namun pendapat ini tidak dilandasai dalil yang kuat. Imam ash-Shan'ani dalam Subulus Salam berkata,
وَهُوَ قَوْلٌ لَا يَنْهَضُ عَلَيْهِ دَلِيلٌ.
"Ini merupakan pendapat yang tidak tegak di atas dalil."
PENDAPAT YANG KUAT
Jika melihat kepada kaedah "Mengamalkan dua dalil lebih baik ketimbang membuang salah satunya." maka yang lebih baik dalam permasalahan ini adalah pendapat kedua yang menggabungkan antara hadits larangan dengan hadits rukhsah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata,
"Seorang yang sedang haji qiran dan tamatu' bila tidak mendapati hewan sembelihan boleh baginya berpuasa pada tiga hari ini (yaitu 3 hari tasyriq,pen) agar tidak terlewatkan musim haji sebelum ia berpuasa.
Adapun selain itu maka tidak boleh berpuasa padanya. Bahkan, seorang yang memiliki tanggungan puasa dua bulan berturut-turut (puasa kaffaroh,pen) maka ia harus berbuka pada hari 'id dan tiga hari setelahnya, lalu setelah itu ia melanjutkan puasanya lagi." (Fatawa Ramadhan hal.727)
wallahu a'lam bish showab
Oleh: Tim Warisan Salaf
#Fawaidumum #dzulhijjah #keutamaan #amalan #10dzulhijjah #tasyriq
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
KOMENTAR