Hukum Gelar Pak Haji / Ibu Hajah setelah menenuaikan ibadah haji. Apakah diperbolehkan dalam Islam?
FENOMENA GELAR PAK HAJI & BU HAJI
PANGGILAN PAK HAJI & BU HAJI DALAM TIMBANGAN SYARIATFadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
[ Pertanyaan :]
Di sebagian besar negara Islam, setelah jamaah haji kembali dari tanah suci pasca pelaksanaan ibadah haji, maka seseorang yang telah melaksanakan ibadah haji diberi gelar 'HAJI'. Dan gelar ini selalu disandangnya, maka bagaimana hukumnya?
[ Jawaban :]
هـذا خطـأ ، لأن فـيه نـوعاً مـن الريـاء ، لا يتـلقب بـذلك ولا ينـبغي أن يـدعوه النـاس بـذلك ، لأنـه مـا كـان النـاس فـي عـهد الرسـول - صـلى الله عـليه وسـلم - يقـولون للـحاج أنت حـاج .
[ فتـاوى ورسـائل ابن عثيمين- (٢٤/ ٢٠٤) ]
Ini adalah kesalahan. Karena hal ini mengandung unsur riya'. Jangan diberi gelar tersebut dan tidak sepantasnya orang-orang memanggilnya dengan gelar itu.
Karena orang-orang di zaman Rasul ﷺ tidak pernah mengatakan kepada orang yang telah berhaji: "kamu pak haji."
📜 Sumber :
Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 24/204 | @KajianIslamTemanggung
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 ORANG YANG BERHAJI DENGAN TUJUAN AGAR MENDAPAT GELAR "HAJI" BUKAN ORANG YANG IKHLAS
Asy-Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata:
على الحاج أن يحذر من الرياء والسمعة ويخلص عمله لله تعالى، لأن بعض الناس يحج من أجل أن يُلقب بـ: الحاج، وهذا لا يجوز
"Seorang yang berhaji harus mewaspadai riya' (ingin dan senang dilihat oleh orang lain) dan sum'ah (ingin dan senang didengar oleh orang lain), serta harus mengikhlaskan amalnya hanya untuk Allah Ta'ala, karena sebagian orang ada yang berhaji dengan tujuan agar diberi gelar 'haji', dan yang semacam ini tidak boleh."
[ Liqa' Yaumit Tarwiyyah, 8 Dzulhijjah 1439 H ]
🌐 https://twitter.com/DrSFawzan/status/1031490111819706374?s=19 | @forumsalafy
KOMENTAR