Haruskah Mengganti Nama Setelah Masuk Islam? Berikut jawaban Ulama Sunnah.
MENGUBAH NAMA SETELAH MEMELUK AGAMA ISLAM
Fatwa Ibnu Baz rahimahullahDari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz kepada saudara yang terhormat, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Amma Ba'du:
Sebagai jawaban atas surat Anda tertanggal 13/9/1409 H, yang berisi pertanyaan tentang hukum mengganti nama bagi yang baru memeluk agama Islam dari nama aslinya ke dalam nama yang islami. Apakah itu merupakan sebuah keharusan atau bukan?
Saya beritahukan bahwa tidak ada dalil syar'i yang mewajibkan untuk mengganti nama, bagi orang yang telah diberi hidayah oleh Allah untuk masuk Islam. Kecuali ada hal yang mengharuskannya secara syar'i.
Sebagai contoh, nama yang bermakna penghambaan kepada selain Allah, seperti: Abdul Masih dan sebagainya, atau nama yang tidak pantas untuk disebut dan ada nama lain yang lebih baik dari itu, seperti nama huzn (sedih) diganti dengan sahl (mudah), dan nama-nama lainnya yang tidak pantas untuk disebut.
Namun, mengganti nama yang bermakna penghambaan kepada selain Allah hukumnya adalah wajib, dan yang selainnya adalah baik dan utama untuk dilakukan.
Termasuk dalam kategori kedua adalah nama-nama yang masyhur di kalangan orang-orang Nasrani (Kristen). Apalagi bila terdengar nama tersebut, diidentikkan dengan seorang Nasrani, maka sepantasnya nama tersebut diubah.
Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada semuanya untuk melakukan hal yang Dia cintai dan ridhai, dan menganugerahkan kepada kita semuanya akan pemahaman yang benar tentang agama dan senantiasa teguh di jalannya. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh
http://www.binbaz.org.sa/article/77
http://t.me/ukhwh
Syaikh bin Baz rahimahullah dalam kesempatan lain menjawab pertanyaan serupa.
Apabila orang kafir telah masuk Islam apakah diharuskan untuk merubah namanya?
Jawaban beliau :
Apabila namanya bukan nama yang baik, maka disyariatkan baginya untuk merubah namanya setelah masuk Islam. Karena perubahan namanya akan memberikan kesan yang jelas dan nampak bahwa ia telah berpindah memeluk agama Islam.
Karena dia akan ditanya tentang sebab perubahan namanya sehingga orang-orang akan mengetahui bahwa dia telah masuk Islam.
Dan pada umumnya nama-nama mereka ketika masih kafir terkadang tidak sesuai syariat.
Maka hendaknya diganti dengan nama-nama yang islami seperti Shalih, Ahmad, Abdullah, Abdurrahman, Muhammad dan nama-nama yang semisalnya.
Sumber : Nur 'alad Darb 96.
WhatsApp : KITA SATU
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung
dari web : ilmusyari.com
Foto : Daun Kering | Sumber : Pixabay |
KOMENTAR