Hukum-hukum Islam seputar Sandal, Mamakai Sandal adalah Ibadah, Hukum Memakain Sandal, Doa Memakai Sandal.
HUKUM-HUKUM ISLAM SEPUTAR SANDAL
1️⃣ MASALAH PERTAMA : DEFINISI SANDALSandal dalam kamus Arab bermakna sesuatu yang bisa melindungi kaki dari tanah.
Adapun dalam kamus KBBI adalah alas kaki yang dibuat dari kulit, karet, dan sebagainya.
Ada juga yang mendefinisikan lebih detail, yaitu salah satu model alas kaki yang terbuka pada bagian jari kaki atau tumit pemakainya. Bagian alas (sol) dihubungkan dengan tali atau sabuk yang berfungsi sebagai penjepit (penahan) di bagian jari, punggung kaki, atau pergelangan kaki agar sandal tidak terlepas dari kaki pemakainya.
Telah datang dalam shahih al-Bukhari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata;
«أَنَّ نَعْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَهَا قِبَالاَنِ»
“Bahwa sandal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki dua Qibal (tali).” [HR. al-Bukhari]
Dijelaskan al-Hafizh ibnu Hajar: “al-Qibal adalah tali yang menjadi tempat kedudukan tali sandal yang terletak diantara dua jari seseorang.” [Fathul Bari:10/312]
Disebutkan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi (5/382) bahwa sandal Nabi shallalalahu ‘alaihi wasallam memiliki dua tali, salah satunya terletak antara ibu jari dengan jari setelahnya, dan satunya lagi terletak antara jari tengah dengan sebelahnya.
2️⃣ MASALAH KEDUA : MEMAKAI SANDAL ADALAH IBADAH
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:
«اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ، فَإِنَّ الرَّجُلَ لَا يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ»
“Perbanyaklah memakai sandal, karena seseorang dikatakan sebagai pengendara selama dia mengenakan sandal.” [HR. Muslim]
Pada hadits diatas menunjukkan perintah untuk memperbanyak memakai sandal, karena dengannya dia terlindung dari panas, dingin, duri, kerikil tajam, pecahan kaca dan segala hal yang bisa memudaratkan kakinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyerupakan orang yang memakai sandal laksana seorang yang sedang berkendaraan, karena orang yang berkendaraan merasa nikmat dengan perjalanannya, nyaman tidak merasa panas atau dingin, tidak lelah dan kepayahan tatkala berjalan, demikian pula jika seorang berjalan dengan memakai sandal.
Sejak dulu sandal telah dipakai oleh umat sebelum kita, bahkan para Nabi juga memakainya, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam firman Allah Ta’ala;
{إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى}
“Sesungguhnya Aku inilah Rabbmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu (sandal); sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa”. [QS. Thahaa:12]
Masalah: Apa hukum memakai sandal?
Memakai sandal hukumnya sunnah. Apabila ada perintah dalam bab adab, maka memberikan faedah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
Berkata al-Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim 14/73: “Bab Sunnahnya memakai sandal dan semisal dengannya.”
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah: “Pada hadits-hadits tersebut terdapat (dalil) sunnahnya memakai sandal”. [Fathul Bari:10/309]
Berkata ash-Shan’ani rahimahullah: “Sesungguhnya jika perintah tidak dibawa kepada makna wajib, maka bermakna mustahab.” [Subulus Salam:4/157]
Betapa banyak dari sauadara-saudara kita kaum muslimin yang tidak mengetahui tentang hal ini, yakni bahwa memakai sandal selain melindungi kakinya dari hal-hal yang dapat membahayakan kakinya, tetapi dia juga merupakan bentuk ibadah.
Islam adalah agama yang agung nan sempurna, dimana Islam selalu membimbing kepada segala hal yang memberikan manfaat dan kebaikan bagi umatnya, diantaranya adalah memerintahkan umatnya untuk memperbanyak memakai sandal. Mari kita hidupkan sunnah ini, yakni dengan memperbanyak memakai sandal agar kita mendapatkan pahala darinya.
3️⃣ MASALAH KETIGA : DOA KETIKA MEMAKAI SANDAL BARU
Tidaklah diragukan lagi bahwa kenikmatan yang Allah berikan kepada kita sangatlah banyak dan tak terhitung jumlahnya. Allah Ta’ala berfirman:
{وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ}
“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah kamu mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)”. [QS. Ibrahim:34]
Termasuk bentuk nikmat-nikmat-Nya adalah apa yang kita pakai dari pakaian baru dan sandal baru, dengan sandal kita bisa berhias dan kaki terlindung dari hal-hal yang dapat memudaratkannya serta sekaligus kita mendapatkan pahala dari memakainya. Oleh karena itu, wajib bagi kita memuji Allah dan mensyukuri nikmat-nikmat-Nya.
Masalah: Apakah ada doa khusus ketika memakai sandal baru?
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menyebutkan sebuah bab dalam kitabnya Riyadush Shalihin “Doa yang diucapkan ketika mengenakan baju baru, sandal baru, dan yang semisalnya” kemudian beliau membawakan hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika memakai pakaian baru, beliau menamakannya dengan namanya -surban atau gamis atau baju- kemudian beliau mengucapkan:
«اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أنْتَ كَسَوْتَنِيهِ، أسْأَلكَ خَيْرَهُ وَخَيْرَ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ»
“Ya Allah hanya untukMu segala pujian, Engkau telah memakaikannya (sebutkan nama barangnya, misalnya baju ini) untukku, aku memohon kepadaMu kebaikannya dan kebaikan yang dijadikan untuknya, dan aku berlindung dari keburukannya dan keburukan yang dijadikan untuknya.” [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dishahihkan al-Albani]
Namun -wallahu a’lam- sepertinya al-Imam an-Nawawi bersendirian dalam masalah ini, yakni mengkiyaskan sandal dengan pakaian. Para ulama Ahlul Hadits seperti Abu Dawud, at-Tirmidzi, al-Baihaqi dan juga ulama setelah mereka seperti Al-Majdu ibnu Taimiyah, al-Munawi dan Ibnul Qayyim, ketika memberikan bab hadits Abu Sa’id al-Khudri ini dalam kitab-kitab mereka, tidak mengkiyaskan sandal dengan pakaian. Demikian juga tidak kami dapatkan Atsar shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika memakai sandal baru mengucapkan doa ini. Ini juga merupakan pendapat al-Hanabilah.
Kesimpulan dalam masalah ini, pengkiyasan sandal dengan pakaian membutuhkan pembasahan lebih dalam lagi, apakah sah kiyas tersebut apakah tidak. Jika tidak, maka tidak disunnahkan membaca doa tersebut ketika memakai sandal baru.
Wallahu a’lam bish shawaab_
Sumber: https://telegram.me/FORUMKISUMUM
Sandals | Sumber: Pixabay |
KOMENTAR