Hukum Membagi Warisan Sebelum Meninggal Dunia (Wafat), Cara membagi warisan kepada anak-anak.
MEMBAGI HARTA WARISAN DIANTARA ANAK SEBELUM MENINGGAL
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Jika seseorang ingin membagi harta warisan diantara anak-anaknya sebelum dia meninggal, apa hukumnya?
Jawaban:
Para ulama berkata: tidak mengapa orang yang sedang sakit membagi harta warisan kepada ahli warisnya sesuai bagian warisan.
Namun ucapan ini keliru dan tidak benar, dikarenakan:
1⃣ Pertama, dia menyegerakan sesuatu yang belum terjadi padahal Allah عز وجل berfirman tentang harta warisan:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ [النساء:12]
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan (An-Nisa': 12)
sehingga seseorang selama masih hidup, dia tidak meninggalkan sesuatupun.
2⃣ Kedua: boleh jadi ahli warisnya ada yang meninggal sebelum dia. Terkadang kondisinya sakit parah yang hampir mendekatkan ajalnya dan dia mempunyai ahli waris lalu para ahli waris ini mengalami kecelakaan diantara waku sore dan pagi sehingga pewaris berubah menjadi yang diwarisi.
3⃣ Ketiga: bahwasannya jika dia membaginya diantara anak-anaknya, boleh jadi salah seorang dari anak-anaknya mendapat taufik terhadap apa yang dia terima lalu dia gunakan untuk berniaga kemudian hartanyapun bertambah dan berkembang sehingga harta yang dimiliki anaknya ini lebih banyak dari yang dimiliki ahli waris yang lain ketika kematiannya lalu kondisi ini menimbulkan suatu yang mengganjal di hati anak yang lain. Meskipun tidak berefek dan tidak semestinya timbul, namun pastinya akan timbul.
Jadi, kami berpendapat hendaknya kita membiarkan perkaranya sebagaimana Allah عز وجل membiarkannya yaitu harta waris tidak dibagi melainkan setelah meninggalnya pemilik.
Liqa' al Bab al Maftuh 202
Sumber channel telgram : http://t.me/ukhwh
Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya oleh seseorang:
Saya seorang yang telah menikah walhamdulillah, saya memiliki harta dan saya tidak mempunyai anak kecuali seorang anak wanita saja. Saya memiliki seorang saudara laki- laki dan seorang saudara perempuan dari ayah saya.
Anak perempuan saya diberi kemudahan dalam hal materi dan dia menginginkan agar aku mencatat semua harta peninggalan yang dikhususkan untuk pamannya, yaitu saudara laki- lakiku. Demikian pula halnya saudara perempuanku, dia menginginkan hal yang sama seperti saudara laki-lakinya.
Perlu diketahui bahwa aku telah menikahi seorang wanita selain ibu anak wanitaku dan ia isteriku tersebut tidak punya keturunan. Namun mereka membencinya, dan aku tidak ingin menelantarkan hak yang menjadi bagiannya, dan diwaktu yang sama aku takut jika aku mencatat bagian harta untuk saudaraku lalu dia mengeluarkan aku dan isteriku dari rumahku. Aku berharap bimbingan untukku untuk melakukan hal yang lebih maslahat.”
Beliau menjawab:
Jika Allah subhanahu wa ta'ala menakdirkan kepadamu sehingga engkau meninggal, maka ahli waris tersebut mendapatkan warisan dari hartamu sesuai kadar yang telah datang dalam syariat Allah.
Kemudian bagaimana mungkin engkau menuliskan hartamu untuk mereka sebagai ahli warismu, padahal kamu tidak mengetahui boleh jadi mereka mati sebelum kamu dan kamu yang menjadi ahli waris mereka?!
Yang jelas kami nasehatkan kepadamu agar kamu menyimpan hartamu dan jangan kamu tulis untuk siapapun, biarkan dalam kepemilikanmu sehingga engkau bertindak sesuai keinginanmu dalam batas- batas yang disyariatkan.
Jika ditakdirkan meninggal salah seorang kalian, maka yang lain mewarisinya sesuai apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
(Fatawa Nur Alad Darb: 2/559-560 dari web http://www.alukah.net/Fatawa_Counsels/0/13645/)
Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah ditanya :
“Apakah boleh bagi seseorang menyerahkan apa yang dimilikinya dari harta kepada ahli warisnya sebelum ia meninggal? Apa hukum orang yang membagi hartanya sebelum meninggal kepada anak- anaknya yang laki- laki dan perempuan dengan sama rata? Apakah disyaratkan masing- masing ridha?
Beliau menjawab:
“Yang sepantasnya bagi seseorang untuk tidak melakukan hal itu, namun dia tinggalkan hal tersebut karena Allah. Yaitu tatkala dia meninggal, maka harta dibagi sebagaimana yang disyariatkan Allah subhanahu wa ta'ala.
Namun jika dia hendak memberikan kepada mereka pada masa hidupnya, maka boleh dia berikan namun dengan ukuran seorang anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak wanita, sebab memberikan sesuatu berdasarkan metode pembagian warisan.
Terkadang sebagian orang ada yang ingin menghindar dari pembagian seorang anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat anak wanita, sehingga dia berikan kepada wanita sama seperti yang dia berikan kepada laki-laki agar jangan sampai tiba pembagian warisan lalu dia hanya mendapatkan setengah.
Pemberian harta kepada anak laki-laki (pada masa hidupnya) terjadi perselisihan apakah dibagi secara merata atau anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat wanita.
Yang nampak adalah seorang anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari wanita, dan keadaannya sama seperti harta yang tetap pada pemiliknya hingga dia meninggal lalu dibagi dengan pembagian seorang anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat wanita, maka demikian pula jika pembagian tersebut dipercepat dan dibagi pada masa hidupnya maka dengan cara seorang anak laki- laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak wanita.”
(Syarah sunan Tirmidzi, kitab Ath-Thib, kaset no:227)
http://www.darussalaf.or.id/nasehat/membagi-warisan-sebelum-wafat/
Foto: bubble-liquid-drink-transparent | Sumber: Pixabay |
KOMENTAR