menikahi wanita yang baik agamanya, subur kandungannya, gadis, baik garis keturunannya, cantik, dan jauh hubungan kekerabatannya.
Tips Pria dalam Memilih Istri
https://pixabay.com/en/dinner-red-rose-love-2021656/ |
HANYA UNTUK PRIA
Dianjurkan untuk menikahi seorang wanita yang baik agamanya, subur kandungannya, gadis, baik garis keturunannya, cantik, dan jauh hubungan kekerabatannya.
Keuntungan wanita yang berasal dari garis keturunan yang baik adalah karena anaknya bisa jadi akan menyerupai keluarga ibunya dan dia bisa mendapatkan bagian dari kemuliaan mereka.
Ada yang mengatakan: "Jika engkau ingin menikahi seorang wanita, maka perhatikanlah nasabnya!" Maksudnya adalah garis keturunannya.
Adapun keuntungan menikahi seorang wanita yang jauh hubungan kekerabatannya karena anaknya akan lebih penurut.
Oleh karena inilah ada yang mengatakan: "Mengasinglah!" Maksudnya: Nikahilah wanita-wanita yang jauh dari hubungan kekerabatan!
Dan karena tidak ada jaminan untuk tidak muncul permusuhan dalam pernikahan dan menyeret hingga tahap perceraian, sehingga menikahi wanita yang dekat hubungan kekerabatannya terkadang bisa menyebabkan memutus silaturahmi yang diperintahkan untuk disambung.
Ada juga yang mengatakan bahwa wanita-wanita yang jauh dari hubungan kekerabatan lebih subur, sedangkan anak-anak perempuan paman-paman dari pihak ayah lebih sabar.
Dan hendaknya memilih wanita yang cantik karena berdasarkan riwayat, dan karena hal itu akan lebih menenangkan hati. Juga wanita yang berakal, menjauhi wanita yang dungu, juga memilih wanita yang tidak kurus kering, dan memilih wanita yang memiliki rambut yang bagus.
Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata:
"Ada yang mengatakan bahwa siapa yang menikah maka hendaklah dia mencari wanita yang rambutnya bagus, karena rambut termasuk wajah, sehingga pilihlah dengan hati-hati salah satu bagian dari wajah tersebut. Ada juga yang mengatakan bahwa wanita adalah permainan."
Ibnul Jauzy rahimahullah berkata:
"Sepantasnya seseorang memilih dengan baik yang sesuai dengan keinginannya –maksudnya menikahi wanita– dan tidak perlu disebutkan kepadanya hal-hal yang akan memperbaiki kecintaan berupa keluarga yang dikenal baik agamanya dan memiliki sifat qana’ah, hanya saja secara umum sepantasnya untuk memilih gadis yang berasal dari keluarga yang dikenal baik agamanya dan memiliki sifat qana’ah."
Usia wanita yang terbaik untuk dinikahi adalah 14 hingga 20 tahun, dan pertumbuhan seorang wanita sempurna di usia 30 tahun, kemudian berhenti hingga usia 40 tahun, kemudian menurun.
Dan kurang bagus menikahi seorang janda yang hidup lama bersama mantan suaminya. Dan yang terbaik dari para wanita adalah yang belum mengenal seorang pria pun.
Dan hendaknya seseorang menjauhi budak wanita sampai dia yakin agamanya baik dan kecenderungan kepadanya kuat.
Dan orang yang berakal hendaknya berhati-hati dari mengumbar pandangan, karena sesungguhnya mata bisa melihat sesuatu yang tidak mampu dia miliki, dan terkadang hal itu menyebabkan dirinya terjatuh ke dalam cinta yang berlebihan sehingga membinasakan badan dan agamanya. Dan barangsiapa yang ditimpa sebagian dari hal tersebut maka hendaklah dia memikirkan aib-aib para wanita.
Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu berkata:
"Jika salah seorang dari kalian tertarik kepada seorang wanita (yang tidak halal baginya), maka hendaklah dia mengingat hal-hal yang tidak disukai darinya. Dan tidaklah para wanita dunia ditampakkan aibnya dengan sesuatu yang lebih menakjubkan dari firman Allah Azza wa Jalla:
ﻭَﻟَﻬُﻢْ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺃَﺯْﻭَﺍﺝٌ ﻣُّﻄَﻬَّﺮَﺓٌ.
"Mereka (para penghuni surga) mendapatkan istri-istri yang disucikan di dalamnya." (QS. al-Baqarah: 25)
Dan tidak usah memperbanyak mereka (jika tidak mampu bersabar -pent), karena mereka bisa membuat urusan menjadi ruwet dan bisa menyebabkan kesedihan.
Termasuk tindakan bodoh adalah orang yang lanjut usia menikahi seorang gadis.
Yang terbaik yang dilakukan oleh suami adalah melarang istri dari terlalu banyak bergaul dengan para wanita yang lain, karena mereka bisa merusak hubungan istrinya dengannya.
Dan jangan sampai memasukkan seorang remaja ke rumahnya, serta jangan mengizinkan bagi istri untuk keluar rumah (kecuali benar-benar perlu).
Lihat: Al-Furu', jilid 5 hlm. 150-153, cetakan tahun 1405 H dan al-Mubdi’ Syarhul Muqni’, jilid 6 hlm. 84-85, cetakan tahun 1418 H
Disarikan oleh: Abu Furaihan Jamal bin Furaihan al-Haritsy
Sumber || https://t.me/azadanbwi
Kunjungi || http://forumsalafy.net/hanya-untuk-pria/
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
KOMENTAR