HUKUM SEORANG ISTRI BERDANDAN AGAR TAMPIL CANTIK DI DEPAN PARA WANITA SEDANGKAN SUAMI MELARANGNYA
HUKUM SEORANG ISTRI BERDANDAN AGAR TAMPIL CANTIK DI DEPAN PARA WANITA SEDANGKAN SUAMI MELARANGNYA
https://pixabay.com/en/flowers-gerbera-floral-spring-2037783/ |
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Sesungguhnya istriku memakai perhiasannya ketika hendak pergi kepada seseorang atau seseorang datang kepada kami sehingga saya pun terpaksa melarangnya, namun tidak bermanfaat, apa hukumnya?
Jawaban:
Tidak mengapa bagi seorang istri berdandan dan berhias agar tampil cantik di depan para wanita ketika tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah. Sehingga tidak sepantasnya engkau melarangnya dari perkara ini karena ini perkara yang menjadi tabiat kaum wanita bahkan hingga kaum pria.
Sebab seorang pria harus menampakkan penampilan yang indah pada pakaiannya sebagaimana wanita.
Namun jika dikhawatirkan terjadi fitnah dengan hal itu seperti disekitarnya ada pria yang melihatnya atau sebagian wanita menggambarkan sifatnya kepada suaminya maksudnya seorang istri menggambarkan kepada suaminya sifat wanita ini, maka ini juga berbahaya. Contohnya dia mengatakan kepada suaminya Fulanah orangnya begini dan begini. Dia menggambarkan kepada suaminya sifat wanita ini sehingga seakan-akan melihatnya.
Adapun bila tidak ada bahaya padanya, maka engkau tidak berhak melarangnya dari berdandan sesuai kebiasaan yang dilakukannya di depan teman-temanya
Pembawa acara:
Penanya berkata pula: jika istrinya berkata: insya Allah akan saya lakukan namun dia tidak melakukannya. Apa hukum hal ini darinya?
Syaikh:
Wajib atas istrinya melakukan apa yang diperintahkan kepadanya selama perintahnya itu tidak berbahaya baginya atau maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Karena Nabi صلى الله عليه و سلم pernah bersabda: seandainya aku diperintah agar seorang bersujud kepada yang lainnya, niscaya aku perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya karena besar haknya atas istrinya)
Namun dengan syarat perintahnya tidak berbahaya atasnya dan tidak bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena jika pada perntahnya itu ada maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh bagi istri menurutimu dan tidak boleh pula bagimu memerintahkannya dengan kemaksiatan itu. Begitu pula bila ada bahaya atasnya, maka tidak boleh karena bukan termasuk interaksi/bergaul dalam hal yang baik.
Nurun 'Ala ad-Darb kaset 40
http://t.me/Al-Ukhuwwah
BACA: PERAN ISTRI DALAM MEWUJUDKAN SUAMI IDEAL
حكم تجمل المرأة لنظيراتها من النساء مع رفض الزوج ذلك
السؤال: إن زوجتي تلبس ملابس زينتها إذا أرادت أن تذهب لأحد أو يأتينا أحد رغم أني أنهاها عن ذلك ولكن بدون فائدة، فما حكم ذلك؟الجواب: لا بأس للمرأة أن تتجمل وتتزين لنظيراتها من النساء إذا لم يخشَ من ذلك فتنة، ولا ينبغي لك أن تنهاها عن هذا الأمر؛ لأن هذا أمرٌ جبلت عليه النساء بل وحتى الرجال؛ فإن الرجل يحب أن يظهر بمظهر الجمال في ثوبه، فكذلك المرأة.أما إن خشي الفتنة بذلك مثل: أن يكون حولها من يشاهدها من الرجال، أو تكون بعض النساء تنعتها لزوجها -يعني: المرأة تنعت هذه المرأة لزوج المرأة الناعتة- فهذا أيضاً محظور، مثل: أن تقول لزوجها: فلانة عليها كذا وعليها كذا وعليها كذا تنعتها لزوجها كأنما ينظر إليها، فأما إذا لم يكن فيه محظور فليس لك حقٌ في منعها من أن تتجمل بما جرت به العادة أمام صاحباتها.المقدم: تقول أيضاً إذا أمرتها تقول: إن شاء الله أفعل ولا تفعل فما حكم هذا منها؟الشيخ: يجب عليها أن تمتثل ما أمرتها به ما لم يكن في ذلك ضررٌ عليها أو معصيةٌ لله ورسوله، وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم: ( لو أمرت أحداً أن يسجد لأحدٍ لأمرت الزوجة أن تسجد لزوجها لعظم حقه عليها) ولكن بشرط ألا يكون عليها ضررٌ في ذلك ولا معصيةٌ لله ورسوله، فإن كان في ذلك معصيةٌ لله ورسوله فلا يجوز لها أن توافقك، ولا يجوز لك أيضاً أن تأمرها بذلك، وكذلك إذا كان عليها ضرر فإنه لا يجوز، لأنه ليس من
العشرة بالمعروف.
KOMENTAR