Jika malam telah datang, maka tahanlah anak-anak kalian, karena para setan bertebaran di saat itu
Sunnah-sunnah Saat Waktu Maghrib
https://pixabay.com/en/sunset-sun-evening-twilight-beach-379651/ |
Bermain di kala senja bagi kebanyakan orang adalah hal yang menyenangkan. Terik matahari yang mulai menghilang dan lampu-lampu yang mulai dihidupkan menambah suasana santai bersama keluarga di halaman atau pelataran rumah. Namun, sangat sedikit dari mereka mengetahu tentang bimbingan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tatkala hari mulai gelap.
Dari Jabir رضي الله عنه bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan:
«إذا استجنح الليل أو قال جنح الليل فكفوا صبيانكم فإن الشياطين تنتشر حينئذ فإذا ذهب ساعة من العشاء فخلوهم وأغلق بابك واذكر اسم الله وأطفئ مصباحك واذكر اسم الله وأوك سقاءك واذكر اسم الله وخمر إناءك واذكر اسم الله ولو تعرض عليه شيئا»
“Jika malam telah datang, maka tahanlah anak-anak kalian, karena para setan bertebaran di saat itu. Apabila sesaat dari isya telah hilang, biarkanlah anak-anak kalian, dan tutuplah pintumu dan sebutlah nama Allah, padamkanlah pelita-pelitamu dan sebutlah nama Allah, sumbatlah tekomu dan sebutlah nama Allah, tutupilah bejanamu dan sebutlah nama Allah, sekalipun sekedar dengan engkau taruh di atasnya sesuatu yang melintang.” (Hadits riwayat Al Bukhoriy (3280) dan Muslim (2012))
Maksud dari kalimat: (اللَّيْلُ اسْتَجْنَحَ ( atau ( جُنْحُ اللَّيْلِ ) adalah kegelapan malam, yakni datangnya malam setelah matahari tenggelam. ( فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ) yakni tahanlah anak-anak untuk keluar pada waktu tersebut karena dikhawatirkan mereka akan diganggu oleh setan yang banyak berkeliaran pada saat itu. (Syarah Shahih Muslim 14/185—186, Fathul Bari 6/411)
لاَ تُرْسِلُوا فَوَاشِيَكُمْ وَصِبْيَانَكُمْ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ حَتَّى تَذْهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ، فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ تَنْبَعِثُ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ حَتَّى تَذْهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ
“Janganlah kalian melepas hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian apabila matahari telah tenggelam hingga berlalu fahmah isya karena para setan keluar/berjalan cepat apabila matahari tenggelam sampai berlalu fahmah isya.” (HR. Muslim no. 2013)
Kalimat ( الْعِشَاءِ فَحْمَةُ ) dalam hadits di atas maknanya adalah gelap dan hitamnya malam, atau datangnya malam dan awal gelapnya. (Syarah Shahih Muslim 14/186)
Sebagian ahlul ilmi memaknainya dengan datangnya waktu ‘Isya dan awal gelapnya. Kegelapan antara shalat Maghrib dan ‘Isya diistilahkan fahmah sedangkan antara shalat ‘Isya dengan shalat Subuh disebut ‘as’asah. (Nihayatul Gharib, 3/317)
Setelah membaca hadits diatas, mungkin kita baru tahu bahwa ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan bimbingan kepada umatnya sebelum orang tua memerintahkan "sebelum maghrib, langsung pulang ya nak...". Sedikit orang tua yang menjelaskan kepada anak-anak mereka bahwa larangan keluar rumah dikala maghrib adalah sunnah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jika telah mengetahuinya, insya Allah orang tua akan mendapatkan pahala di setiap larangan keluar rumah bagi anak-anak mereka di waktu matahari terbenam.
Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhutsil ‘Ilmiyyah Wal Ifta (27/69/ no. 21349):
Pertanyaan:
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan al Bukhari: "Jika malam telah datang atau kalian di sore hari, maka tahanlah anak-anakmu...". Kemudian datang dalam hadits: "dan padamkanlah pelita-pelitamu)
Apakah perintah ini wajib? Dan jika perintah ini sebagai anjuran, maka apa dalil yang memalingkannya dari wajib?
Jawaban:
“Perintah-perintah yang datang di dalam hadits ini menurut kebanyakan ulama dibawa ke anjuran dan bimbingan, sebagaimana telah ditetapkan oleh sejumlah ulama, di Antara mereka adalah: Ibnu Muflih dalam “Al Furu’” (1/hal. 132) dan Al Hafizh Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari” (11/87). Wallahu a’lam.” Wabillahit Taufiq.
Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Fatwa Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah:
Pertanyaan:
Apabila disana ada pelataran tambahan rumah yang dengannya anak-anak bermain dalam pagar rumah. Apakah diterapkan atasnya hadits menahan anak-anak pada waktu Maghrib karena bertebarannya para setan atau hal itu diterapkan pada jalan di luar rumah?
Jawaban:
Hadits itu hanyalah diterapkan pada jalan di luar rumah. Adapun di dalam rumah, maka tidak masalah dengannya.
Majmu'ah Asilah Tuhimmu al Usrah al Muslimah (1/151)
BACA: TIPS MENGUSIR JIN DARI RUMAH
Berdasarkan paparan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa sunnah-sunnah Nabi ketika waktu maghrib datang yaitu:
1. Memasukkan anak-anak ke dalam rumah
Ibnul Jauzi rahimahullah menyatakan :
"Bila anak-anak kecil berkeliaran di luar rumah pada waktu tersebut dikhawatirkan mereka akan mendapat gangguan dari setan sementara anak-anak umumnya belum dapat berzikir di mana dengannya bisa membentengi diri mereka dari setan. Setan ini ketika bertebaran mereka bergantungan dengan apa yang memungkinkan bagi mereka untuk bergantung. (Fathul Bari, 6/411)
2. Menutup pintu rumah dengan menyebut nama Allah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا
“Setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. al-Bukhari no. 3304 dan Muslim no. 2012)
إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ دُخُوْلِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لاَ مَبِيْتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ دُخُوْلِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: أَدْرَكْتُمُ المَبِيْتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ: أَدْرَكْتُمُ المَبِيْتَ وَالْعَشَاءَ
“Apabila seseorang masuk ke rumahnya dalam keadaan berzikir kepada Allah ketika masuknya dan ketika memakan makannya, berkatalah setan: Tidak ada tempat bermalam bagi kalian dan tidak ada makan malam. Kalau orang itu masuk rumah, dia tidak berzikir ketika masuknya, berkatalah setan: Kalian mendapatkan tempat bermalam. Dan bila dia tidak berzikir ketika makan, berkatalah setan: Kalian mendapatkan tempat bermalam dan makan malam.” (HR. Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu
Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah berkata,
“Dalam perintah menutup pintu ada maslahat diniyyah dan duniawiyyah (kebaikan dunia dan akhirat) berupa penjagaan jiwa dan harta dari ahlul batil dan pembuat kerusakan lebih-lebih lagi dari para setan. Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا
“Setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” merupakan isyarat bahwa perintah menutup pintu bertujuan untuk menjauhkan setan dari bercampur baur dengan manusia.”
Beliau rahimahullah juga menyatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa setan tidak diberi kekuatan untuk melakukan sesuatu pun dari perkara yang disebutkan dalam hadits (seperti membuka pintu yang tertutup, bejana yang tertutup, dsb –pen.) walaupun ia diberi kekuatan yang lebih besar daripada itu seperti masuk ke tempat-tempat yang tidak mampu dimasuki manusia.” (Fathul Bari, 11/90)
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,
“Dalam hadits ini terdapat sejumlah kebaikan dan adab yang mengumpulkan kebaikan dunia dan akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk melakukan adab-adab ini karena dengan melakukannya berarti menempuh sebab keselamatan dari gangguan setan. Setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup dan tidak dapat pula mengganggu anak kecil dan selainnya apabila dilakukan perkara ini (dengan menyebut nama Allah subhanahu wa ta’ala/mengucapkan bismillah).”(Syarah Shahih Muslim, 14/185)
BACA: SIFAT SETAN DARI KALANGAN MANUSIA
Sumber rujukan:
http://www.albaidha.net/vb4/showthread.php?t=52432
http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
http://asysyariah.com/penjagaan-terhadap-si-kecil-di-awal-malam/
KOMENTAR