Buah Pala Haram, Benarkah ?

SHARE:

Hukum Pala dalam Makanan dijawab oleh Syaikh Abdullah al Bukhari

HUKUM PALA PADA MAKANAN

Sumber gambar: okezonepost.blogspot.com

Asy Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahim Al Bukhari Hafizhahullah_

P E R T A N Y A A N

"Apa hukum penggunaan pala pada makanan ?, sebab saya mendengar sebagian mereka mengharamkannya dikarenakan padanya terkandung sesuatu yang memabukkan"

J A W A B A N

"Hukum asal pada bahan ini adalah bahwa ia termasuk di antara bahan makanan yang sering digunakan oleh para ahli rempah dan juru racik. Hukum asalnya adalah boleh, tidak terlarang.

Dan keadaan sebagian orang yang terkadang menggunakannya pada bahan pemabuk atau penggunaannya pada satu macam dari bahan yang mengandung bencana ini, maka itu bukan berarti bahwa ia haram secara asal.

Pengharaman tersebut hanyalah dikarenakan perbuatan itu menyerupai penggunaan dengan memadukan sesuatu kepadanya lalu menjadikannya sebagai bahan yang memabukkan, perkaranya seperti anggur atau kismis dan selainnya. Hukum asalnya adalah halal.

Pala jika engkau makan secara tersendiri maka engkau tidak akan mabuk, atau engkau minum jika ia itu diminum. Jelas ? Inilah hukumnya, barakallahu fiik.

Hanya saja, dengan adanya penyalahgunaan yang jelek padanya maka sebagian lembaga yang berwenang menangani urusan ini beberapa waktu lalu menetapkan bahwa bahan ini dilarang di sini (Saudi), tidak diperjual belikan di kalangan ahli rempah atau juru racik, tidak diperjual belikan. Karena sebagian mereka menyalahgunakannya pada perkara-perkara yang terlarang, barakallahu fiik"

Link audio || https://goo.gl/FqixCx

Arsip WALIS » http://walis-net.blogspot.com/2016/06/hukum-pala-pada-makanan.html

Tambahan faedah:

Asatadizah ahlussunnah menasehatkan untuk menjauhi mengkonsumsi buah pala.

Baca faedahnya disini >> http://walis-net.blogspot.co.id/2015/01/hukum-seputar-buah-pala.html

KOMENTAR

BLOGGER: 1

Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Buah Pala Haram, Benarkah ?
Buah Pala Haram, Benarkah ?
Hukum Pala dalam Makanan dijawab oleh Syaikh Abdullah al Bukhari
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpBCkZZ-FI1UVNXGTFyGtXgrteiUXNsNiN-iquMDY7mE5QQN85gC14KJQfwTHNvQtXbMThW7HwX1X1j4zOc_QFX44mKp4BRSj0TXKnsPC3ZucfrUBz_6hpAQiXlb7XBLDShhrQfH4ZoaI/s1600/buah-pala.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpBCkZZ-FI1UVNXGTFyGtXgrteiUXNsNiN-iquMDY7mE5QQN85gC14KJQfwTHNvQtXbMThW7HwX1X1j4zOc_QFX44mKp4BRSj0TXKnsPC3ZucfrUBz_6hpAQiXlb7XBLDShhrQfH4ZoaI/s72-c/buah-pala.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2017/01/buah-pala-haram-benarkah.html?m=0
https://www.atsar.id/?m=0
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2017/01/buah-pala-haram-benarkah.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy