Berikut ini beberapa kesalahan yang terjadi terkait thawaf dan sa'i saat haji - umrah
KESALAHAN-KESALAHAN DALAM THOWAF DAN SA'I
الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده وأله وصحبه وبعد :
Berikut ini beberapa kesalahan yang terjatuh padanya para jamaah haji dan umroh dalam permasalahan thowaf dan sa'i :
Sumber gambar: Pixabay |
Kesalahan-kesalahan dalam thowaf :
1⃣ Melakukan thowaf dengan tanpa bersuci, ini keliru dan tidak boleh dikarenakan thoharoh (bersuci) merupakan syarat sahnya thowaf menurut pendapat shohih dari dua pendapat ulama'.Dalil-dalil syar'i telah menunjukkan dipersyaratkannya thoharoh pada thowaf, maka barangsiapa yang melakukan thowaf dengan tanpa bersuci maka mengharuskannya untuk mengulangi thowaf dengan bersuci.
2⃣ Mendorong manusia di sisi Hajar Aswad, ini kesalahan dan tidak boleh bagi jamaah haji atau umroh untuk menyakiti kaum muslimin ketika melakukan thowaf baik dengan mendorong maupun mendesak mereka.
Dan nabi صلى اللّٰه عليه وسلم melarang Umar Bin Khottob رضي اللّٰه عنه dari tindakan mendesak manusia di sisi hajar aswad.
Dan apabila salah seorang jamaah haji atau umroh tidak mampu menyentuhnya maka cukup dengan menunjuk kepadanya disertai ucapan takbir.
3⃣ Tidak melakukan idhthiba'*(1) pada Thowaf Qudum, ini kesalahan dikarenakan idhthiba' hukumnya sunnah menurut jumhur ulama pada Thowaf Qudum dan Thowaf Umroh, adapun Thowaf ifadhoh dan Thowaf Wada' maka tidak ada idhtiba' padanya.
Dan barangsiapa yang tidak melakukan idhthiba' baik lupa maupun sengaja maka tidak ada dosa baginya dikarenakan ia meninggalkan sesuatu yang sunnah dan tidak meninggalkan kewajiban.
4⃣ Melakukan Ar Roml*(2) pada tujuh putaran ketika melakukan Thowaf Qudum, dan ini kesalahan dikarenakan Ar Roml hukumnya sunnah pada tiga putaran pertama saja, adapun putaran-putaran thowaf selanjutnya maka tidak ada roml padanya.
Dan nabi صلى اللّٰه عليه وسلم melakukan roml pada tiga putaran pertama dan berjalan pada sisa-sisa putaran thowaf.
5⃣ Sebagian kaum wanita melakukan roml ketika thowaf, ini kesalahan dikarenakan roml khusus bagi kaum laki-laki tanpa kaum wanita menurut jumhur ulama; seorang lelaki melakukan roml pada tiga putaran pertama dan berjalan pada sisa putaran thowaf dan seorang wanita berjalan pada semua putaran thowaf dan tidak melakukan roml sedikitpun dan hikmah dari tidak adanya roml pada kaum wanita ialah agar tidak tersingkap aurotnya.
6⃣ Sebagian jamaah haji dan umroh menduga bahwa jika thoharohnya batal maka ia mengulangi thowaf dari awal.
Dan yang benar ialah ia tidak mengulangi thowaf namun ia berwudhu' dan menyempurnakan apa yang tersisa dari thowaf dan tidak mengulangi thowaf dari awal.
7⃣ Berdoa secara berjamaah ketika melakukan thowaf, ini kesalahan, dan yang wajib bagi jamaah haji atau umroh agar masing-masing dari mereka berdoa sendiri-sendiri, dikarenakan berdoa secara berjamaah tidak ada dasarnya dalam syariat dan bisa mengganggu orang-orang yang sedang melakukan thowaf.
8⃣ Mengusap-usap dinding-dinding Ka'bah atau Hajar Aswad atau Maqom Ibrohim.
Dan ini kesalahan dan tidak boleh dan termasuk bentuk penyelisihan syariat, dan hendaknya bagi jamaah haji dan umroh untuk menyentuh Hajar Aswad dan Rukun Yamani ketika thowaf jika ia dimudahkan dan tidak menyentuh selain keduanya dikarenakan nabi صلى اللّٰه عليه وسلم tidak mengusap-usap dinding-dinding Ka'bah, tidak pula Hajar Aswad dan Maqom Ibrohim namun beliau menyentuh Rukun Yamani dengan tangannya dan tidak menciumnya dan menyentuh Hajar Aswad dan menciumnya.
9⃣ Tertawa ketika melakukan thowaf, ini tidak boleh dikarenakan thowaf merupakan ibadah dan sholat sebagaimana yang datang dalam hadits Ibnu Abbas رضي اللّٰه عنه yang diriwayatkan oleh An Nasai.
Maka tidak boleh tertawa ketika beribadah, dan hendaknya orang yang melakukan thowaf untuk menyibukkan dirinya dengan perkara-perkara yang bermanfaat dengan berdzikir, berdoa dan selainnya dari amalan-amalan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah dan berpaling dari perkara-perkara yang tidak bermanfaat.
🔟 Seseorang dari jamaah haji memfoto dirinya ketika melakukan thowaf, ini tidak boleh dan termasuk perbuatan riya' dan sum'ah serta syuhroh (kemasyhuran) yang dilarang serta bertentangan dengan keikhlasan yang diperintahkan oleh Allah dalam beribadah.
Allah berfirman :
((فاعبد اللّٰه مخلصا له الدين ألا لله الدين الخالص))
"Maka beribadahlah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama kepadanya".
Dan Allah berfirman :
((وما أمروا إلا ليعبدوا اللّٰه مخلصين له الدين))
"Tidaklah mereka diperintah melainkan agar mereka beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama kepadaNya".
Dan nabi صلى اللّٰه عليه وسلم bersabda :
(اللهم أسألك حجة لا رياء فيها ولا سمعة)
"Ya Allah aku meminta kepadamu haji yang tidak ada riya' dan sum'ah padanya".
1⃣1⃣ Sebagian kaum wanita bertabarruj (pamer aurot) ketika melakukan thowaf, dan ini harom dan tidak boleh. Dan yang wajib bagi seorang wanita untuk menutup aurotnya ketika melakukan thowaf sehingga tidak nampak sedikitpun dari rambutnya,tubuhnya dan perhiasannya dikarenakan perempuan adalah aurot.
Berkata Ibnu Mas'ud رضي اللّٰه عنه : Nabi صلى اللّٰه عليه وسلم bersabda :
(المرأة عورة فإذا خرجت استشرفها الشيطان)
"Wanita adalah aurot, maka apabila ia keluar rumah maka syaithon menghias-hiasinya".
1⃣2⃣ Sebagian jamaah haji dan umroh memulai thowafnya setelah Hajar Aswad, dan ini kesalahan.
Thowaf harus dimulai dari Hajar Aswad dan mengakhiri thowafnya darinya baik thowaf haji atau thowaf umroh atau thowaf tathowwu', dan tidak sah memulai thowaf setelah Hajar Aswad walaupun sedikit.
1⃣3⃣ Mewakilkan thowaf kepada orang lain, dan ini kesalahan.
Thowaf tidak diperbolehkan untuk diwakilkan kepada orang lain, barangsiapa yang tidak mampu melakukan thowaf dengan sebab lanjut usia atau sakit maka boleh baginya melakukan thowaf dengan berkendaraan sebagaimana sabda nabi صلى اللّٰه عليه وسلم kepada Ummu Salamah :
(طوفي من وراء الناس راكبة)
"Thowaflah engkau di belakang manusia dengan berkendaraan".
1⃣4⃣ Mengambil jumlah bilangan terbesar apabila ragu tentang jumlah putaran-putaran thowaf, dan ini kesalahan.
Barangsiapa yang ragu apakah ia melakukan thowaf sebanyak 6 putaran ataukah 5 putaran maka ia mengambil jumlah yang diyakini yaitu jumlah terkecil lalu ia menyempurnakan thowafnya dan tidak boleh baginya mengambil jumlah terbesar dikarenakan jumlah terkecil diyakini kebenarannya dan jumlah terbesar masih diragukan kebenarannya maka yang dianggap ialah sesuatu yang diyakini.
1⃣5⃣ Melakukan sholat dua roka'at di belakang Maqom Ibrohim ketika kondisi penuh dengan manusia, ini merupakan kesalahan dan membahayakan orang-orang yang sedang thowaf dan itu tidak boleh.
▫️Berkata Abu Sa'id Al Khudry رضي اللّٰه عنه bahwa nabi صلى اللّٰه عليه وسلم bersabda :
((لا ضرر ولا ضرار))
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain".
▫️Melakukan sholat di belakang Maqom Ibrohim hukumnya sunnah dan memudhorotkan orang lain hukumnya harom, maka hendaknya seorang muslim melakukan sholat dua rokaat di tempat manapun yang mudah baginya dari Masjidil Harom dan tidak boleh memudhorotkan orang lain.
1⃣6⃣ Memperlama dalam beristirahat ketika melakukan thowaf tanpa adanya hajat, dan ini merupakan kesalahan dikarenakan berkesinambungan hukumnya wajib pada thowaf.
▫️Barangsiapa yang merasa lelah maka boleh baginya beristirahat sebentar kemudian ia menyempurnakan thowafnya dan tidak boleh baginya memperlama istirahatnya.
1⃣7⃣ Menetapi doa-doa khusus ketika melakukan thowaf dan ini merupakan kesalahan dikarenakan tidak ada doa khusus pada thowaf namun seorang muslim berdoa dengan doa yang ia kehendaki kecuali ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad maka ia mengucapkan :
((ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار))
1⃣8⃣ Melafazhkan niat thowaf, dan ini merupakan kesalahan dikarenakan niat tempatnya di hati bukan di lisan dan melafazhkan niat merupakan kebid'ahan dengan kesepakatan para ulama'.
1⃣8⃣ Melakukan sholat dua roka'at dibelakang Maqom Ibrohim dalam keadaan ber-idhtiba', ini merupakan kesalahan dikarenakan idhtiba' khusus pada thowaf.
Dan barangsiapa yang ingin melakukan sholat maka hendaknya ia menutupi kedua bahunya dan tidak menyingkap kedua bahunya tersebut dikarenakan nabi صلى اللّٰه عليه وسلم melarang seorang laki-laki melakukan sholat dalam keadaan tidak ada yang menutupi bahunya.
2⃣0⃣ Terus melakukan thowaf setelah iqomat sholat, ini merupakan kesalahan dikarenakan apabila sholat fardhu telah diiqomati maka harus memutus thowafnya dan menunaikan sholat dan ia melanjutkan thowafnya setelah sholat, ia menyempurnakannya dari mana ia berhenti dan tidak mengulangi putaran thowaf dari awal.
*(1)Idhtiba' ialah menyingkap bahu yang kanan dan menutup bahu yang kiri.
*(2)Ar Roml ialah mempercepat langkah disertai mendekatkan langkah-langkah kaki.
Sumber : "Al Akhto' Fit
Thowaf Was Sa'i" karya syaikh Badr Bin Muhammad Al Badr Al 'Anazy حفظه اللّٰه.
http://www.albader1.com/
http://cutt.us/EX4li
telegram.me/dinulqoyyim
KOMENTAR