Hukum Memberi Upah ke Panitia Qurban

SHARE:

Hukum Memberi Upah kepada Panitia Qurban / Penyembeli dengan daging qurban

TIDAK BOLEH MEMBERI UPAH SEDIKITPUN KEPADA PENYEMBELIH (Jagal) YANG DIAMBIL DARI HEWAN QURBAN


Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu : “Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”
Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi)

Sumber http://manhajul-anbiya.net

PANITIA MEMAKAN DAGING KURBAN SEBELUM DI BAGIKAN

Hukum Memberi Upah ke Panitia Qurban
Sumber gambar: Pixabay

Oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy Lc hafizhahullah 

Pertanyaan: Bolehkah panitia memakan daging kurban sebelum dibagikan?

Jawaban: Nah ini hal yang bagi saya khawatir, paling tidaknya ini syubhat , kalau ini dianggap semacam upah, kekhususan bagi para panitia, ini khawatir ada mirip sebagai upah walaupun nggak terus terang sebagai upah tapi ini jelas kekhususan untuk panitia. 

Ya wallahu a’lam saya gak bisa memastikan cuma lebih baik dihindari, atau misalnya kalau memang, mau seperti itu, ini misalnya bagian seseorang, bagian fulan dan fulan dikedepankan bagiannya. Itu sekedar solusi saja, atau mau dibelikan daging dari luar, itu mungkin salah satu solusi. Sekali lagi untuk memastikan perlu dipelajari, tapi, wallahu a’lam sekedar saran yang ini dihindari atau kalaupun mau dimasak dan makan dulu ini bebas, yang mau silahkan bukan khusus panitia.

Tanya-Jawab Muhadharah Ma’had Daarus Salaf Sukoharjo Solo,  Hari Ahad, 26 Dzulqa’dah 1435H | 21 September 2014M

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy



Upah bagi tukang sembelih kurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari hewan kurban tersebut, karena ada riwayat dari Ali radhiyallahu ia berkata. (yang artinya) :
“ Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannya (Dalam Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan untuk berlindung dengannya.) dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya dari sisi kami” 
(Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (317), Abu Daud (1769) Ad-Darimi (2/73) Ibnu Majah (3099) Al-baihaqi (9/294) dan Ahmad (1/79,123,132 dan 153) Bukhari meriwayatkannya (1716) tanpa lafadh : “Kami akan memberinya dari sisi kami”.)

Sumber: http://www.darussalaf.or.id/fiqih/hukum-sekitar-menyembelih-hewan-kurban-2/

Baca: Tanya Jawab Tentang Qurban

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Memberi Upah ke Panitia Qurban
Hukum Memberi Upah ke Panitia Qurban
Hukum Memberi Upah kepada Panitia Qurban / Penyembeli dengan daging qurban
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgn3ZFtdLh2vnqGW1njLkaIMhs2Povc0jKW-EW2A6bxQsKifO2A6rmMdRVvme5ya3OoSkoDUGXgH0GierWON6xaUMl2qsqMT5GTfCLqiDfUSeHZ9eanP66UFjxhYkltTSHQ5Nxkb9LwjvsB/s320/silet.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgn3ZFtdLh2vnqGW1njLkaIMhs2Povc0jKW-EW2A6bxQsKifO2A6rmMdRVvme5ya3OoSkoDUGXgH0GierWON6xaUMl2qsqMT5GTfCLqiDfUSeHZ9eanP66UFjxhYkltTSHQ5Nxkb9LwjvsB/s72-c/silet.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2016/09/hukum-memberi-upah-ke-panitia-qurban.html?m=0
https://www.atsar.id/?m=0
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2016/09/hukum-memberi-upah-ke-panitia-qurban.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy