Hukum Memberi Upah kepada Panitia Qurban / Penyembeli dengan daging qurban
TIDAK BOLEH MEMBERI UPAH SEDIKITPUN KEPADA PENYEMBELIH (Jagal) YANG DIAMBIL DARI HEWAN QURBAN
Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu : “Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”
Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi)
Sumber http://manhajul-anbiya.net
PANITIA MEMAKAN DAGING KURBAN SEBELUM DI BAGIKAN
Oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy Lc hafizhahullah
Pertanyaan: Bolehkah panitia memakan daging kurban sebelum dibagikan?
Jawaban: Nah ini hal yang bagi saya khawatir, paling tidaknya ini syubhat , kalau ini dianggap semacam upah, kekhususan bagi para panitia, ini khawatir ada mirip sebagai upah walaupun nggak terus terang sebagai upah tapi ini jelas kekhususan untuk panitia.
Ya wallahu a’lam saya gak bisa memastikan cuma lebih baik dihindari, atau misalnya kalau memang, mau seperti itu, ini misalnya bagian seseorang, bagian fulan dan fulan dikedepankan bagiannya. Itu sekedar solusi saja, atau mau dibelikan daging dari luar, itu mungkin salah satu solusi. Sekali lagi untuk memastikan perlu dipelajari, tapi, wallahu a’lam sekedar saran yang ini dihindari atau kalaupun mau dimasak dan makan dulu ini bebas, yang mau silahkan bukan khusus panitia.
Tanya-Jawab Muhadharah Ma’had Daarus Salaf Sukoharjo Solo, Hari Ahad, 26 Dzulqa’dah 1435H | 21 September 2014M
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
Upah bagi tukang sembelih kurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari hewan kurban tersebut, karena ada riwayat dari Ali radhiyallahu ia berkata. (yang artinya) :
“ Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannya (Dalam Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan untuk berlindung dengannya.) dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya dari sisi kami”(Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (317), Abu Daud (1769) Ad-Darimi (2/73) Ibnu Majah (3099) Al-baihaqi (9/294) dan Ahmad (1/79,123,132 dan 153) Bukhari meriwayatkannya (1716) tanpa lafadh : “Kami akan memberinya dari sisi kami”.)
Sumber: http://www.darussalaf.or.id/fiqih/hukum-sekitar-menyembelih-hewan-kurban-2/
Baca: Tanya Jawab Tentang Qurban
KOMENTAR