MACAM-MACAM THOWAF DI BAITULLAH - HUKUM-HUKUM SEPUTAR THOWAF DI BAITULLAH AL HAROM
MACAM-MACAM THOWAF DI BAITULLAH
Thowaf ada yang dihukumi sebagai rukun dalam ibadah haji dan umroh, ada pula yang dihukumi wajib dan ada pula yang dihukumi sunnah mustahabbah.
1⃣ Adapun thowaf yang dihukumi sebagai rukun ada dua :
A. Thowaf Ifadhoh yang disebut pula dengan Thowaf Haji dan Thowaf Ziaroh.
Waktu yang paling afdhol dilakukannya thowaf ini ialah pada hari 'idul adha setelah melempar jamroh 'aqobah dan menyembelih binatang al hadyu serta menggundul atau mencukur rambutnya sebagaimana ini dilakukan oleh nabi صلى اللّٰه عليه وسلم.Dan jika ia meninggalkan muzdalifah setelah waktu tengah malam karena adanya udzur lalu ia thowaf maka thowafnya sah.
Dan jika ia mengakhirkan thowafnya dan melakukannya setelah hari 'id maka thowafnya sah.
B. Thowaf Umroh yang merupakan rukun dalam ibadah umroh.
Maka ibadah haji dan ibadah umroh tidaklah sempurna kecuali dengan menunaikan thowaf ini.2⃣ Thowaf yang dihukumi wajib yaitu Thowaf Wada'(perpisahan) yang dilakukan setelah selesai melakukan manasik haji bagi orang yang hendak safar.
Adapun wanita haidh dan nifas maka kewajiban thowaf ini gugur dari keduanya sebagai bentuk keringanan dan kasih sayang Allah berdasarkan hadits Ibnu Abbas رضي اللّٰه عنه beliau berkata :
((أمر الناس أن يكون آخر عهدهم بالبيت إلا أنه خفف عن المرأة الحائض))
"Manusia diperintah agar menjadikan thowaf di baitullah sebagai akhir urusan mereka hanya saja wanita haidh diberikan keringanan". Muttafaqun ala shihhatih.
3⃣ Thowaf Tathowwu' dan Nafilah yaitu selain thowaf diatas dihukumi sunnah mustahabbah kecuali Thowaf Qudum bagi jamaah Haji Ifrod dan Haji Qiron maka hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sunnah mustahabbah menurut jumhur ulama.
Maka barangsiapa yang berada di Makkah dan mendapati keluasan waktu maka sebaiknya ia memperbanyak dari melakukan Thowaf Nafilah dikarenakan thowaf merupakan ibadah yang tidaklah dilakukan kecuali di Makkah berbeda halnya dengan sholat dan ibadah lainnya yang mungkin dilakukan di tempat selain Makkah.
Sumber artikel : Khutbah tertulis syaikh Ali Bin Yahya Al Haddady حفظه اللّٰه yang berjudul "Min Ahkamit Thowaf Bil Baitil Harom".
http://www.haddady.com/من-أحكام-الطواف-بالبيت-الحرام-خطبة/
telegram.me/dinulqoyyim
Sumber gambar: Pixabay |
HUKUM-HUKUM SEPUTAR THOWAF DI BAITULLAH AL HAROM
1⃣ Diantara hukum-hukum seputar thowaf ialah disyariatkan bersuci ketika hendak thowaf dikarenakan nabi صلى اللّٰه عليه وسلم melakukan thowaf dalam keadaan suci.
Maka hendaknya seorang muslim berhati-hati terlebih dalam hal thowaf yang dihukumi rukun sehingga ia menunaikan ibadahnya secara yakin.
2⃣ Diantara hukum-hukum thowaf ialah hendaknya orang yang melakukan thowaf untuk menjadikan Baitullah di samping kirinya, jika ia melakukan thowaf dengan menjadikan Baitullah di samping kanannya maka tidak sah thowafnya.
3⃣ Diantara hukum-hukum seputar thowaf ialah disunnahkan melakukan idhtiba' pada Thowaf Qudum dan Thowaf Umroh yaitu menyingkap bahu kanan dan menutup bahu yang kiri.
Kebanyakan dari jamaah haji menyingkap bahu kanannya semenjak ia melakukan ihrom dari miqot dan ini menyelisihi sunnah.
Apabila telah selesai dari melakukan Thowaf Qudum dan Thowaf Umroh maka ia mengembalikan posisi pakaiannya sebagaimana semula yaitu menutupi kedua bahunya.
4⃣ Diantara hukum-hukum seputar Thowaf Qudum dan Thowaf Umroh ialah ia melakukan Ar Roml pada tiga putaran pertama.
Ar Roml ialah mempercepat dalam berjalan disertai mendekatkan langkah-langkah kaki.
5⃣ Diantara hukum-hukum seputar thowaf ialah mencium Hajar Aswad atau menyentuhnya dengan tangannya atau menyentuhnya dengan sesuatu yang dipegang oleh tangannya seperti tongkat kemudian mencium tangannya atau tongkatnya atau ia menunjuk dari jauh ke arah Hajar Aswad tersebut dan tidak mencium tangannya jika ia menunjuk kepadanya dengan tanpa menyentuhnya.
6⃣ Diantara hukum-hukum seputar thowaf ialah menyentuh Rukun Yamani dengan tanpa menciumnya dan tanpa menunjuk kepadanya dari jauh apabila ia tidak mampu menyentuh Rukun Yamani tersebut.
Dan disyariatkan seseorang ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad untuk mengucapkan :
ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار
Apabila ia selesai dari melakukan thowaf maka disyariatkan baginya untuk melakukan sholat dua rokaat di sisi Maqom Ibrohim yang pada rokaat pertama ia membaca surat Al Kafirun setelah membaca Al Fatihah dan pada rokaat kedua ia membaca surat Al Ikhlas setelah membaca surat Al Fatihah.
Sumber artikel : Khutbah tertulis syaikh Ali Bin Yahya Al Haddady حفظه اللّٰه yang berjudul "Min Ahkamit Thowaf Bil Baitil Harom".
http://www.haddady.com/من-أحكام-الطواف-بالبيت-الحرام-خطبة/
telegram.me/dinulqoyyim
KOMENTAR