HUKUM MENEMPELKAN MATA KAKI DENGAN MATA KAKI DALAM SHALAT
HUKUM MENEMPELKAN MATA KAKI DENGAN MATA KAKI DALAM SHALAT
Pertanyaan: Saya mengharapkan dari yang mulia : Penjelasan hukum syar’i yang benar tentang merapatkan kaki dengan orang yang bersebelahan dengan orang yang shalat.
Jawaban: Dahulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum jika berdiri dalam shaf, salah seorang mereka menempelkan mata kakinya dengan mata kaki teman sebelahnya, menempelkan lengan bahunya dengan bahu temannya, yang demikian itu karena ada dua tujuan:
Tujuan pertama: Agar shaf betul-betul lurus
Tujuan kedua: Menutup celah.
Dan bukannya merapatkan mata kaki dengan mata kaki itu adalah tujuan utama, akan tetapi dilakukan itu karena ada maksud lain, yaitu agar barisan (shaf) bisa lurus dan rapat.
Berdasarkan hal ini, menjadi jelaslah bahwasanya apa yang dilakukan sebagian orang sekarang, tatkala ia mengangkang kedua kakinya dan mencondongkan kaki demi untuk menempelkan mata kaki-mata kaki itu tidak ada asalnya. Maka para sahabat itu dulu tidaklah mengatakan: Dahulu seorang itu merenggangkan kedua kakinya sehingga mata kakinya menyentuh mata kaki temannya.
Bahkan mereka mengatakan: Sesungguhnya mereka merapatkan (badan) sampai mata kaki menempel dengan mata kaki temannya.
Akan tetapi sebagian manusia tidak cermat dalam memahami nash-nash hingga ia bisa memahami yang diinginkan (syariat).
Kalau tidak, maka tidak mungkin ada seorang mengaku kalau makna haditsnya adalah kalau seorang itu mesti mengangkang kedua kakinya, dan membiarkan badan bagian atas berjauhan, ini tidak mungkin, tidak seorangpun yang berkata demikian.
Sumber; Silsilah Al-Liqa Asy-Syahriy, Al- Liqa Asy-Syahri Ash-Shalat, Shifat Ash-Shalat, Al-Qiyam fi Ash-Shalat.
Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-menempelkan-mata-kaki-dengan-mata-kaki-ketika-shalat/
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
KOMENTAR