Jika kalian khawatir tidak mampu untuk berlaku adil maka nikahilah satu istri saja
POLIGAMI AFDHAL ASAL TERPENUHI SYARAT-SYARATNYA
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Poligami lebih utama dibandingkan hanya menikah dengan satu istri saja, karena akan memperbanyak keturunan umat ini dan memperbanyak upaya menjaga kemaluan para wanita yang belum memiliki suami. Hanya saja hal itu dengan syarat seorang pria memiliki kemampuan secara materi, fisik, dan kemampuan menerapkannya, hal ini dengan berlaku adil diantara para istri.
Adapun jika seseorang menikah dalam keadaan takut tidak mampu berlaku adil, maka hal itu haram atasnya. Karena Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُوْلُوْا.
“Jika kalian khawatir tidak mampu untuk berlaku adil maka nikahilah satu istri saja atau dengan budak-budak wanita yang kalian miliki, hal itu lebih dekat untuk kalian tidak berbuat curang.” (QS. An-Nisaa’: 4)
Dalam keadaan seperti itu Allah memerintahkan kita untuk mencukupkan satu saja, atau dengan menggauli budak wanita karena budak wanita tidak wajib untuk berlaku adil terhadap mereka. Seseorang yang memiliki budak wanita boleh baginya untuk menggauli budak wanitanya kapan saja dia inginkan dan tidak wajib atasnya untuk berlaku adil terhadap mereka.
Adapun para istri maka wajib untuk berlaku adil diantara mereka. Barangsiapa memiliki dua orang istri, lalu dia lebih condong kepada salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan pundaknya miring.
Hanya saja Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi hak bagi seorang suami jika dia menikah dengan istri baru untuk tinggal bersama selama 7 hari jika istrinya tersebut masih gadis, sedangkan untuk janda selama 3 hari. Kemudian jika telah genap 3 hari, dia memberi pilihan kepadanya: “Jika engkau mau, aku akan menggenapkan 7 hari untukmu, tetapi aku juga harus bersama istri yang lain masing-masing 7 hari. Tetapi jika engkau hanya ingin 3 hari saja, maka aku akan ke istri yang lain lalu kembali kepadamu.”
Misalnya seseorang yang telah beristri menikahi seorang janda, ketika telah genap 3 hari dia memberi pilihan, jika istri barunya tersebut dengan mengatakan: “Aku ingin engkau menggenapkan bersamaku hingga 7 hari.” Jika telah genap 7 hari dan dia memiliki istri yang lain, maka dia harus tinggal bersama istrinya yang lain selama 7 hari juga, kemudian baru kembali ke istri yang baru.
Tetapi jika istri barunya tersebut mengatakan: “Cukup bagiku 3 hari saja.” Maka dia pergi ke istri pertamanya, berapa hari?! Satu hari saja. Kemudian dia kembali ke istri yang baru, karena 3 hari untuk istri baru (yang statusnya janda –pent) merupakan hak, yang tujuannya karena biasanya seorang suami belum merasa puas terhadap istri barunya pada malam pertama saja, kemudian untuk mengakrabkan sang istri dengan suaminya dan melembutkan hatinya, karena semalam saja seringnya belum memberikan ketenangan dan keakraban.
Oleh karena inilah termasuk hikmah dari syari’at dengan memberikan 7 hari bagi gadis dan 3 hari bagi janda. Hanya saja seorang janda diberi pilihan seperti yang telah engkau dengar. Jika dia memilih hingga genap 7 hari, maka suaminya boleh menggenapkan 7 hari untuknya. Tetapi dia juga harus menggilir istri pertamanya selama 7 hari.
Seringnya seorang istri memilih yang berapa hari?! Yang 7 hari ataukah yang 3 hari?! Jika dia lebih memilih yang 7 hari maka suaminya juga harus tinggal bersama istrinya yang lain selama 7 hari. Tetapi jika hanya mencukupkan yang 3 hari, maka untuk istrinya yang lain cukup sehari saja lalu dia kembali kepada istri yang baru.
Jika kita anggap seseorang telah memiliki 3 istri sebelum istrinya yang baru, dan istrinya tersebut memilih 7 hari, kapan dia akan memulai menggilir mereka?! Setelah 21 hari kemudian. Seringnya para wanita (janda) tidak memilih kecuali 3 hari yang merupakan hak mereka.
Sumber artikel:
http://www.youtube.com/watch?v=QoiN6Laa07g
http://forumsalafy.net/poligami-afdhal-asal-terpenuhi-syarat-syaratnya/
KOMENTAR