Apa hukum safar untuk ziaroh makam/kubur Nabi atau kuburan para wali dan orang sholih?
HUKUM SAFAR UNTUK MENZIAROHI MAKAM NABI SHOLLALLAHU ALAIHI WA SALLAM ATAU MAKAM ORANG SHOLIH
Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:
Tanya: Apa hukum safar untuk ziaroh makam/kubur Nabi Shollallahu Alaihi Wa sallam atau kuburan para wali dan orang sholih?
Jawab:Tidak boleh safar dengan niatan menziarohi makam/kubur Nabi Shollallahu alaihi wa sallam atau kuburan yang lainnya dari manusia dari dua pendapat yang kuat dari para Ulama',
Karena Nabi Shollallahu alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, masjidil harom, masjid ini (masjid nabawi) dan masjid Al Aqsho". Muttafaqun alaih.
Dan disyareatkan bagi yang ingin untuk menziarohi makam Nabi Shollallahu alaihi wa sallam yang mana dia jauh dari kota madinah untuk meniatkan safar untuk mengunjungi masjid nabawi dan masuk didalamnya ziaroh makam Nabi Shollallahu alaihi wa sallam dan makam Abu Bakar dan Umar, dan para syuhada' dan makam baqi' mengikut dari niat mengunjungi masjid nabawi.
Apabila meniatkan keduanya boleh karena niat tersebut mengikut kepada niat yang sebelumnya, dan tidak boleh menyendirikan niat (safar dengan maksud mengunjungi makam Nabi Shollallahu alaihi wa sallam saja).
Adapun jika si pengunjung dekat dan tidak butuh melakukan bepergian dan kunjungannya bukan safar maka tidak mengapa, karena menziarohi makam atau kuburan Nabi Shollallahu alaihi wa sallam beserta makam Abu makam dan Umar tanpa melakukan safar ini adalah sunnah dan termasuk amalan ketaatan, tapi tanpa safar, karena sabda Nabi Shollallahu alaihi Wa Sallam:
[زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة] أخرجه مسلم في صحيحه
"Ziaroh kuburlah karena ziaroh kubur mengingatkan kepada akherat"
Dan Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam mengajari para shohabatnya ketika ziaroh kubur untuk mengucapkan:
(السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون نسأل الله لنا ولكم العافية)) أخرجه مسلم أيضاً في صحيحه.
••••••••••••••••••••••••••
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/1980
Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
KOMENTAR