Hukum Mengambil Santunan Asuransi dari PT.Jasa Raharja

SHARE:

HUKUM MENGAMBIL SANTUNAN ASURANSI JASA RAHARJA UNTUK KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN PENUMPANG UMUM

HUKUM MENGAMBIL SANTUNAN ASURANSI JASA RAHARJA UNTUK KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN PENUMPANG UMUM


Apa hukum menerima uang santunan dari PT jasa raharja karena kasus kecelakaan  orang tuanya yang berakibat kematian atau meninggal dan keluarga penerima belum tau hukumnya

Berikut jawaban al ustadz Muhammad Afifuddin as sidawy hafidzahullah

Transkrip dari Audio yang bisa antum unduh di http://bit.ly/jasaraharja

Profil Jasa Raharja

PT JASA RAHARJA (Persero) disingkat Jasa Raharja adalah sebuah BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial.

Teknis Pengutipan Premi Jasa Raharja

Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut

Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK


JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
www.alfawaaid.net


Berikut transkripnya (baca sambil dengarkan audionya http://bit.ly/jasaraharja):

KLIK PLAY



Saya mau tanya,
❓PT jasa Raharja punya siapa?
❓Swasta ataukah pemerintah?
Yang pasti dong jawabannya, biar saya mantep,
❓swasta atau pemerintah? Ha? Gak ada yang tau kan,

Pertanyaan kedua dari saya,
❓uang santunan tersebut darimana?

Jawab dulu dua-duanya ini,  gak onok jawabanne?
nah harus saya rinci brarti ya ikhwan.

Kalo PT Jasa Raharja itu milik pemerintah, yang kedua uang santunan itu dari subsidi pemerintah
‼️tolong bahasanya camkan baik-baik, jangan salah paham antum.

Kalo PT Jasa Raharja punya pemerintah
dan uang santunan tersebut adalah subsidi pemerintah berarti sosial dari pemerintah.

Di tujukan untuk korban-korban kecelakaan dengan rincian yang ada pada mereka.
Kalau mati sekian,
kalau kecelakaan tetap sekian nah gitu ya, macem-macem.

Itu diperbolehkan bagi masyarakat untuk menerimanya, tinggal diurus minta dokumentasi kadang KTP segala macem untuk mencairkan klaim tadi. Fahimtum ya ikhwan? Sebab itu adalah bantuan dari pihak pemerintah. Barakallahuffikum.

PT Jasa Raharja punya pemerintah
 tapi uangnya santunannya diambil dari potongan-potongan bayar kendaraan (pajak) yang diambil dari ongkos kendaraan.

Antum naik bus sekian itu dipotong sekian dimasukan Jasa Raharja. Demikian seterusnya ya ikhwah. Faham insya Allah ya?

Dari situ dikelola oleh pihak pemerintah siapa yang kemudian kecelakaan diambilkan dari uang itu. ada gambaran ya ikhwan?

Toyyib ya ikhwan, dalam kondisi yang semacam ini barakallahufiikum yang kecelakaan tadi itu hanya punya hak untuk mendapatkan potongan-potongan dari pembayaran yang selama ini dia dapat.

Itulah haknya dia. Ingat ya, dari pemerintah tidak ada subsidi tambahan hanya itu saja. Maka haknya antum hanya yang sudah antum kasihkan kepada pihak pemerintah.

📸 Dan itu sangat sulit ya ikhwan , antum gak pernah ngerti
✖️berapa kali antum naik bus?
✖️Berapa kali antum naik kereta dan segala macemnya.
✖️ Antum juga gak tau berapa yang diambil dari pada antum. Paham insya Allah ya? Dalam keadaan itulah haknya antum. Yang dipotong kan uangnya antum pribadi, barakallahufiikum.

Ketika antum tidak mengetahu berapa jumlah dan segala macemnya. Dan itu kondisi yang ada, maka ahsan antum tidak mengambilnya. Dikarenakan itu bukan haknya antum. Barakallahufiikum.

Keadaan yang ketiga sekedar penyebutan klasifikasi walaupun mungkin secara kenyataannya tidak terjadi.

Apa bila potongan dari ongkos kendaraan tadi barakallahufiikum, itu diambil oleh pemerintah dimasukkan dalam konsep....
‼️ tolong perhatikan baik-baik bahasanya,

dimasukkan dalam konsep ta’min taawuni dimasukkan dalam konsep asuransi sosial. Yang digalang oleh pihak pemerintah maka disini antum boleh mengambilnya. Itu sudah klasifikasi.
Antum tau yang namanya asuransi taawun?

Yang namanya ta’min taawuni itu betul-betul murni taawun. Jadi tidak ada jumlah tertentu yang disetorkan harus sekian harus sekian harus sekian. Nyetor niatnya taawun.

Ketika dianggap besar jumlahnya, dihentikan. Dipakai untuk semua orang yang ada. Begitu mau habis lagi ,taawun lagi. barakallahufiikum. Untuk ta’min taawuni diperbolehkan secara hukum fiqih.

Kalau seandainya, berandai-andai. Tapi gak ada nyatanya ya ikhwan, PT Jasa Raharja tadi itu milik pemerintah, dan pemerintah mengambil potongan dari ongkos kendaraan masing-masing masyarakatnya. Dimasukkan dalam konsep ta’min taawuni tadi ya ikhwan, maka diperbolehkan bagi antum untuk mengambil uang santunan tadi.

Itu kalau terjadi, jawabannya, tidak ada kenyataannya. Yang keempat, ketika PT Jasa Raharja tadi milik swasta, otomatis itu komersial, swasta gak ada yang gratis.
Dia punya swasta otomatis dia akan komersial, maka dimasukkan dalam bab ta’min tijari. Masuk asuransi komersil. Antum hanya punya hak untuk mengambil uang antum pribadi saja.

Kalau tidak mungkin diketahui, maka antum tidak diperbolehkan untuk mengambil uang mereka dikarenakan bukan haknya antum. Klasifikasi secara  taksin yang ada untuk PT Jasa Raharja.

Dua tidak boleh, dua boleh. Itu ringkasnya ya ikhwan ya.

1.Yang pertama ketika dimasukkan kedalam ta’min ijtimai, asuransi sosial murni sumbangan pemerintah, ambil.

2. Yang kedua dipotong dan dimasukkan oleh penguasa dalam ta’min taawuni, taawun, gotong royong. Itu yang diperbolehkan.

Kalau tidak demikian maka termasuk tindakan yang masuk bukan  perkara yang diperbolehkan untuk diambil. Wallahua’lam.

Jika uang santunan tersebut sudah terlanjur dipakai, untuk muamalah dan bercampur dengan hal pribadi apa yang harus dilakukan?

Kalau poin kedua yang di izinkan gak ada masalah. Kalau poin kedua yang tidak diperbolehkan dan sudah antum ambil, maka antum harus kembalikan. Kan tau jumlahnya berapa. Kalau kematian berapa? 25 ? ha? Sekitar 25 juta. Antum ambil dapat 25, antum belum tau hukumnya itu tidak boleh. Antum pakai segala macam, loh, ndak boleh.

Yasudah kumpulkan 25 juta kembali. karena berarti kan pemerintah, jasa raharja. Gak ketompo ustad , udah cair ya sudah gak ngurus lagi mereka, di kembalikan, ditolak sama mereka.

Maka antum harus menggunakan atau mengalokasikan harta tadi, untuk kemaslahatan umum. Paham ya? Bukan untuk pribadi antum. Bukan terkait ibadah, bukan terkait dengan dakwah, untuk maslahat umum. Wis? Paham gak ikhwan?

Wallahualam bis shawab.

#tholibulilmicikarang #transkrip #jasaraharja
____________________________
almuwahhidiin.salafymedia.com
 Ø·Ø§Ù„ب العلم جيكارنج

Ahad 26 Jumadil Awwal1437H/06 Maret 2016 M jam 05.27 wib

KOMENTAR

BLOGGER: 3
  1. Balasan
    1. Afwan, sebaiknya jangan karena jasa raharja termasuk perusahaan asuransi.

      Hukum asuransi dapat akh Irfan lihat di : http://asysyariah.com/hukum-asuransi/

      Hapus
  2. Jadi uang santunan jasa raharja termasuk Riba?
    Mohon dijelaskan lebih rinci lagi

    BalasHapus

Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Mengambil Santunan Asuransi dari PT.Jasa Raharja
Hukum Mengambil Santunan Asuransi dari PT.Jasa Raharja
HUKUM MENGAMBIL SANTUNAN ASURANSI JASA RAHARJA UNTUK KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN PENUMPANG UMUM
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEic8D1yR2srNZKBVIMUQSWq-VxXXv0JC8lTaHec_76pEb35Q4n9VIdOSUZnFD7EkvizBdq9M0KXIuH8l-yHR-BjQ3eXJhylp5Lf0O_3Q8nfubRKlRRpe6vQIUqq20Pm6HSeUypsF-Iwsfry/s320/logo-jasa-raharja.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEic8D1yR2srNZKBVIMUQSWq-VxXXv0JC8lTaHec_76pEb35Q4n9VIdOSUZnFD7EkvizBdq9M0KXIuH8l-yHR-BjQ3eXJhylp5Lf0O_3Q8nfubRKlRRpe6vQIUqq20Pm6HSeUypsF-Iwsfry/s72-c/logo-jasa-raharja.png
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2016/03/hukum-mengambil-santunan-asuransi-dari-jasa-raharja.html?m=0
https://www.atsar.id/?m=0
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2016/03/hukum-mengambil-santunan-asuransi-dari-jasa-raharja.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy