Hukum Makan di Masjid

SHARE:

“Dahulu di masa Rasulullah kami makan roti dan daging di masjid kemudian kami shalat tanpa mengulangi wudhu.”

Hukum Makan di Masjid


Dari Abdullah bin Harits az-Zubaidi radhiallahu ‘anhu, ia berkata:

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ ثم نصلي ولا نتوضأ

“Dahulu di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami makan roti dan daging di masjid kemudian kami shalat tanpa mengulangi wudhu.”  (1)

Dari keterangan hadits di atas, sebagian ulama menerangkan bolehnya menyantap hidangan di dalam masjid. Tentunya dengan memperhatikan kebersihannya.

Al-Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bolehnya menyantap makanan di masjid.”  (2)

Di dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Al-Imam an-Nawawi berkata,

لَا بَأْسَ بِالْأَكْلِ وَالشُّرْبِ فِي الْمَسْجِدِ، وَوَضْعِ الْمَائِدَةِ فِيه. انتهى

“Tidak mengapa makan dan minum di masjid dan juga meletakkan hidangan di dalamnya.”

Selain itu, masih ada beberapa hadits lainnya yang juga menunjukkan bolehnya makan dan minum di masjid. Di antaranya adalah:

🔸 Kisah ahli shuffah, yaitu sekumpulan shahabat fakir yang tidak memiliki tempat tingga selain di masjid. Tidak ada keterangan bahwasanya mereka keluar masjid ketika akan makan. Sementera Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga tidak mengingkari mereka.
🔸 Kisah Tsumamah bin Utsal yang ditawan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan di ikat di tiang masjid selama tiga hari.
🔸 Kisah Shahabat Sa’ad bin Mu’adz yang terluka pada saat perang Khandaq. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam membuatkan kemah untuknya di dalam masjid.
🔸 Kisah wanita yang menjadi pelayan di Masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ia tinggal di kemahnya di dalam masjid.
🔸 Utusan Bani Tsaqif .
🔸 dan Selain mereka.

Oleh karena itu, sebagai kesimpulannya Al-Imam asy-Syaukani menyatakan, “Dan hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya makan di masjid banyak sekali.” (Nailul Authar 2/172)

Dikecualikan makanan dan minuman yang haram dikonsumsi secara syari’at atau tidak boleh dikonsumsi ketika berada di masjid, seperti makanan yang beraroma tidak sedap misalnya bawang merah atau bawang putih yang belum di masak.

 Dan bagi yang ingin menyantap makanan di masjid hendaknya memperhatikan dua perkara berikut:

🔆 Menjaga kebersihan masjid.
🔆 Jangan sampai mengotori lantai masjid. Terkhusus makanan yang berkuah atau makanan yang bisa mengundang datangnya serangga. Maka untuk menghindarinya disarankan menggunakan tikar, karpet, atau alas lainnya.

wallahu a'lam

______________________

(1)  HR. Ibnu Majah no. 3300 dan Ibnu Hibban no.223. Hadits ini dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah dalam Ash-Shahihah, dibawah penjelasan hadits no. 2116, kata beliau, “Diriwayatkan Ibnu Hibban no. 223, aku katakan: ‘dan sanadnya shahih.’.”
(2) Nailul Authar (2/172)


Disajikan oleh Tim Warisan Salaf

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Ikuti Channel kami di telegram https://telegram.me/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Dipublikasikan oleh www.happyislam.com
17 Jumadil Akhir 1437 / 26 Maret 2016

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Makan di Masjid
Hukum Makan di Masjid
“Dahulu di masa Rasulullah kami makan roti dan daging di masjid kemudian kami shalat tanpa mengulangi wudhu.”
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWKIzTezXw6ipuZDXcsbNPap_7JMSylsL9xPO6TAxPye2AE03WXHwpqIUTefmVzq8M7f2HQ7IwalhOo9huRc8VIhryCr0Dd0Ru7aoyV6fc5VbZc_p7kBUo0YihVk3TFb9qNRWeN4LQ7uud/s320/makan+di+masjid.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWKIzTezXw6ipuZDXcsbNPap_7JMSylsL9xPO6TAxPye2AE03WXHwpqIUTefmVzq8M7f2HQ7IwalhOo9huRc8VIhryCr0Dd0Ru7aoyV6fc5VbZc_p7kBUo0YihVk3TFb9qNRWeN4LQ7uud/s72-c/makan+di+masjid.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2016/03/hukum-makan-di-masjid.html?m=0
https://www.atsar.id/?m=0
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2016/03/hukum-makan-di-masjid.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy