“Dahulu di masa Rasulullah kami makan roti dan daging di masjid kemudian kami shalat tanpa mengulangi wudhu.”
Hukum Makan di Masjid
Dari Abdullah bin Harits az-Zubaidi radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ ثم نصلي ولا نتوضأ
“Dahulu di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami makan roti dan daging di masjid kemudian kami shalat tanpa mengulangi wudhu.” (1)
Dari keterangan hadits di atas, sebagian ulama menerangkan bolehnya menyantap hidangan di dalam masjid. Tentunya dengan memperhatikan kebersihannya.
Al-Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bolehnya menyantap makanan di masjid.” (2)
Di dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Al-Imam an-Nawawi berkata,
لَا بَأْسَ بِالْأَكْلِ وَالشُّرْبِ فِي الْمَسْجِدِ، وَوَضْعِ الْمَائِدَةِ فِيه. انتهى
“Tidak mengapa makan dan minum di masjid dan juga meletakkan hidangan di dalamnya.”
Selain itu, masih ada beberapa hadits lainnya yang juga menunjukkan bolehnya makan dan minum di masjid. Di antaranya adalah:
🔸 Kisah ahli shuffah, yaitu sekumpulan shahabat fakir yang tidak memiliki tempat tingga selain di masjid. Tidak ada keterangan bahwasanya mereka keluar masjid ketika akan makan. Sementera Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga tidak mengingkari mereka.
🔸 Kisah Tsumamah bin Utsal yang ditawan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan di ikat di tiang masjid selama tiga hari.
🔸 Kisah Shahabat Sa’ad bin Mu’adz yang terluka pada saat perang Khandaq. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam membuatkan kemah untuknya di dalam masjid.
🔸 Kisah wanita yang menjadi pelayan di Masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ia tinggal di kemahnya di dalam masjid.
🔸 Utusan Bani Tsaqif .
🔸 dan Selain mereka.
Oleh karena itu, sebagai kesimpulannya Al-Imam asy-Syaukani menyatakan, “Dan hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya makan di masjid banyak sekali.” (Nailul Authar 2/172)
Dikecualikan makanan dan minuman yang haram dikonsumsi secara syari’at atau tidak boleh dikonsumsi ketika berada di masjid, seperti makanan yang beraroma tidak sedap misalnya bawang merah atau bawang putih yang belum di masak.
Dan bagi yang ingin menyantap makanan di masjid hendaknya memperhatikan dua perkara berikut:
🔆 Menjaga kebersihan masjid.
🔆 Jangan sampai mengotori lantai masjid. Terkhusus makanan yang berkuah atau makanan yang bisa mengundang datangnya serangga. Maka untuk menghindarinya disarankan menggunakan tikar, karpet, atau alas lainnya.
wallahu a'lam
______________________
(1) HR. Ibnu Majah no. 3300 dan Ibnu Hibban no.223. Hadits ini dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah dalam Ash-Shahihah, dibawah penjelasan hadits no. 2116, kata beliau, “Diriwayatkan Ibnu Hibban no. 223, aku katakan: ‘dan sanadnya shahih.’.”
(2) Nailul Authar (2/172)
Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Ikuti Channel kami di telegram https://telegram.me/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Dipublikasikan oleh www.happyislam.com
17 Jumadil Akhir 1437 / 26 Maret 2016
KOMENTAR