Nasehat bagi yang suka ngebut sesuai syariat Islam
APAKAH ANDA SUKA NGEBUT DI JALAN?
Melaju di jalan raya dengan kecepatan tinggi beresiko mengerem mendadak, menyerempet dan menjadi sebab terbesar terjadinya kecelakaan lalu lintas...
Tahukah anda bahwa dalam syari'at Islam, sopir yang ngebut sehingga terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa akan dikenai hukuman sebagai berikut :
1. Wajib membayar kaffaroh قتل الخطأ (pembunuhan tidak sengaja) berupa pembebasan budak. Jika tidak mendapatkan budak, sopir BERPUASA 2 BULAN BERTURUT-TURUT DAN TIDAK BERBUKA KECUALI ADA UDZUR SYAR'I.
2. Mengganti kerugian harta benda korban yang dia tabrak.
3. Membayar diyat (denda) mukhoffafah yaitu 100 EKOR ONTA yang berumur muda (silahkan hitung sendiri, berapa harga 100 ekor onta !!). Diyat ini ditanggung oleh AQILAH ( kerabat sopir yang laki-laki, tidak termasuk istri, saudara laki-laki seibu dan kerabat perempuan). Diyat boleh dibayarkan selama 3 tahun.
Mengingat beratnya hukuman tersebut, hendaknya seorang muslim berhati-hati di jalan. Melajulah dengan kecepatan yang sewajarnya...
Taatilah Alloh ta'ala dan Rosul-Nya...
Taatilah pemerintah kita dalam perkara-perkara yang ma'ruf...
(Diringkas dari : Al-Fiqhu lishshoffil awwal atstsanaawiy, hal. 33. Penerbit: Al Mamlakah Al-'Arobiyyah As-Su'udiyyah ; Wazaarotuttarbiyyah watta'lim Attathwir Attarbawiy)
WA MTDS ASSUNNAH - MALANG.
KOMENTAR