Cara Taubat dari Zina

SHARE:

Taubat dari Perbuatan Zina Bagaimana taubatnya? Haruskah keduanya menikah? satus anak?

Taubat dari Perbuatan Zina

cara-taubat-dari-zina

Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanyaan:
a. Bagaimana taubatnya?
b. Haruskah keduanya menikah?
c. Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju?
d. Bagaimana nanti status anak keduanya?
Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar.
Ahmad Abdullah
ahm…@plasa.com

Jawab:
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari


Cara Taubatnya

Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebut-kan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Pertama, Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya penyesalan itu adalah  taubat.”1
Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.

Kedua, melepaskan diri dan menjauh-kan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu. 

Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengke-rama, ikhtilath/ bercampurbaur. Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan. Hendaknya keduanya menjauh-kan diri dari itu semua.

Ketiga, kemudian keduanya ber-’azam/ bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya. 

Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariat-kannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.2


Haruskah Keduanya Menikah?

Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa meni-kahinya. Itu pun apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil, maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini, boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya. Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Adapun jika salah satu dari keduanya belum bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga salah satu dari keduanya masih berlaku padanya nama zaani (pezina) maka keduanya tidak boleh menikah. Dalilnya adalah firman Allah I:

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)

Maksudnya, seorang pezina diharam-kan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga tidak lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina.


Bagaimana Status Anak Keduanya?

Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adalah anak yang lahir karena perzinaan. Anak ini tidak boleh dinasabkan pada lelaki yang berzina dengan ibunya, karena dia bukanlah ayahnya secara syariat. Oleh karena itu, sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka laki-laki tersebut tidak boleh menjadi walinya dalam pernikahan dan juga bukan mahramnya sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. Satu-satunya hukum yang berlaku adalah bahwa si laki-laki tidak boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut, karena anak wanita itu berasal dari air maninya. Hanya ini satu-satunya hukum yang berlaku, sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu a’lam bish-shawab.

===============================
Catatan Kaki:

1 HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud z, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252).
2 HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021).

http://asysyariah.com/taubat-dari-perbuatan-zina/

KOMENTAR

BLOGGER: 1
  1. Lelaki pezina mendapata wanita pezina pula. Lalu,Seseorang yang sudah bertaubat,apakah masih dikatakan pezina pula???

    Jazakumullahu khoiron

    BalasHapus

Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Cara Taubat dari Zina
Cara Taubat dari Zina
Taubat dari Perbuatan Zina Bagaimana taubatnya? Haruskah keduanya menikah? satus anak?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6Pe-i0tLdr_RVNpAooezYYqKvcifRFchqBCMtBLTZQ42lw_csIVGxoVXi0PKF3UF0OvRgwjQp-d8HoaMEL6R3wm-Fp-LUvpkW6UxJVgT71zzazv5_pDGiWsXDKG5gYvIxHfzz5u8vNZWP/s320/cara-taubat-dari-zina.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6Pe-i0tLdr_RVNpAooezYYqKvcifRFchqBCMtBLTZQ42lw_csIVGxoVXi0PKF3UF0OvRgwjQp-d8HoaMEL6R3wm-Fp-LUvpkW6UxJVgT71zzazv5_pDGiWsXDKG5gYvIxHfzz5u8vNZWP/s72-c/cara-taubat-dari-zina.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2016/02/cara-taubat-dari-zina.html?m=0
https://www.atsar.id/?m=0
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2016/02/cara-taubat-dari-zina.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy