Najis, berdasarkan Macam Cara Menghilangkannya ada 3, yaitu :
NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA
Sumber : https://s-media-cache-ak0.pinimg.com/736x/0e/1e/a7/0e1ea7eb97c6b4d38c297c3a060a724b.jpg |
Najis, berdasarkan Macam Cara Menghilangkannya ada 3, yaitu :
1. Najis Mukhoffafah (Najis Ringan)
yaitu : Najis yang cara Menghilangkannya cukup dengan Memercikkan air ke tempat yang terkena Najis (tidak harus dicuci).Najis yang masuk kategori ini adalah :
Kencing Anak Laki-laki yang belum Memakan Makanan lain sebagai Makanan Pokok selain ASI (Air Susu Ibu).
بَوْلُ الْغُلَامِ يُنْضَحُ وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ
Kencing Anak kecil Laki-laki (yang belum makan selain ASI) cukup dipercikkan, sedangkan Kencing Anak Perempuan harus dicuci (H.R Ibnu Majah).
Madzi : Cairan tipis dan lengket yang keluar dari Kemaluan karena Bangkitnya Syahwat.
Sahl bin Hunaif Radhiyallahu Anhu pernah bertanya kepada Rasulullah Shollallalahu Alaihi Wasallam : “Bagaimana dengan pakaian yang terkena Madzi? Nabi menjawab :
يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ
Cukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu Percikkan di bagian Pakaian yang terkena Madzi (H.R Abu Dawud, atTirmidzi).
2. Najis Mutawassithoh (Najis Pertengahan)
Najis yang cara Menghilangkannya dengan cara Mencuci dengan Air (atau media lain) sampai hilang Najis tersebut.Najis yang masuk kategori ini adalah:
Kencing dan Kotoran Manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI).
Keduanya Najis berdasarkan Kesepakatan para Ulama. Juga berdasarkan Keumuman Dalil yang ada tentang Perintah istinja’ setelah buang air, demikian juga dengan Perintah Nabi Menyiramkan Setimba Air ke tempat yang dikencingi seorang Arab pedalaman di Masjid (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas).
Kencing dan Kotoran Hewan-hewan yang Dagingnya tidak Halal dimakan. Contoh: Kencing dan Kotoran kucing, Kotoran Keledai jinak.
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu pernah mencarikan 3 batu untuk istijmar bagi Nabi. Namun, Beliau hanya mendapatkan 2 batu dan 1 kotoran keledai (jinak). Nabi menyatakan bahwa Kotoran keledai (jinak) itu adalah Najis (H.R Ibnu Khuzaimah).
Wadi, Cairan Putih yang keluar Mengiringi Kencing atau keluar karena Keletihan.
Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu Berkata :
وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ
Adapun Wadi dan Madzi, Cucilah Kemaluanmu dan Berwudhu’lah untuk Sholat (H.R al-Baihaqy).
Darah Haidh dan Nifas.
عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا تَحِيضُ فِي الثَّوْبِ كَيْفَ تَصْنَعُ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ وَتَنْضَحُهُ وَتُصَلِّي فِيهِ
Dari Asma Radhiyallahu Anha Beliau berkata : Datang seorang wanita kepada Nabi Shollallahu Alaihi Wasallam dan berkata: Bagaimana pendapat Anda jika salah seorang dari kami Haid pada Pakaiannya, apa yang (seharusnya) dia kerjakan? Nabi Bersabda: Ia harus Mengeriknya dan Menggosok-gosoknya dengan air, lalu disiram dengan air, kemudian ia bisa sholat dengan pakaian itu (H.R al-Bukhari dan Muslim).
Bangkai yaitu : Binatang yang Mati tidak melalui Penyembelihan Syar’i.
Hukumnya Najis berdasarkan Kesepakatan para Ulama (ijma’).
Babi. (Q.S al-An’aam:145)
Daging Hewan yang tidak Halal dimakan.
Pada saat Perang Khaibar Nabi Melarang memakan Daging Keledai Jinak dan menyuruh Membersihkan Periuk-periuk yang digunakan untuk Merebus daging tersebut (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas).
3. Najis Mugholladzhoh (Najis Berat)
Najis yang cara Menghilangkannya adalah dengan Mencuci bagian yang terkena Najis 7 atau 8 kali dan Salah satunya dengan Tanah.Najis ini adalah Najisnya Jilatan Anjing (H.R Muslim).
Dikutip dari Buku " FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI "
Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.
http://telegram.me/alistiqomah
Edisi: مجموعة الأخوة السلفية [-MUS-]
Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf
KOMENTAR