Apakah boleh shalat di belakang imam masjid yang melakukan qunut pada shalat Fajar (shubuh) dan berdoa serta mengangkat tangannya
APA YANG DILAKUKAN JIKA IMAM MEMBACA QUNUT SHUBUH
Asy-Syaikh Rabi' bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah
Source : allwallpaper.in |
Pertanyaan: Apakah boleh shalat di belakang imam masjid yang melakukan qunut pada shalat Fajar (shubuh) dan berdoa serta mengangkat tangannya, apakah imam tersebut diikuti, dan jika mengerjakan shalat istisqa' (minta hujan) apakah kita boleh shalat bersama mereka?
Jawaban: Jika imam shalat dan melakukan qunut maka lakukan qunut bersamanya. Menyelisihi imam yang dilakukan oleh ma'mum sekalipun dia berpendapat bahwa shalat imam tidak sah menurut madzhabnya, yaitu shalat tersebut sah menurut imam ini tetapi tidak sah menurutmu, maka tetap shalatlah di belakangnya. Rasul shallallahu alaihi was sallam memerintahkan agar shalat di belakangnya dan beliau bersabda:
يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أخطؤوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِم.
"Mereka mengerjakan shalat untuk kalian, jika mereka benar maka kalian mendapatkan pahala, dan jika mereka salah maka kalian tetap mendapatkan pahala dan mereka sendiri yang berdosa."
(HR. Al-Bukhary no. 662)
Dahulu Salaf ketika ar-Rasyid (Khalifah Harun -pent) menunaikan ibadah haji dan singgah di Madinah serta berbekam, beliau bertanya kepada Malik, "Aku habis berbekam, apakah aku boleh shalat tanpa berwudhu (apakah bekam membatalkan wudhu sebelumnya -pent)?"
Malik menjawab, "Ya, silahkan shalat."
Maka beliau mengimami manusia dan tidak berwudhu setelah berbekam."
Sedangkan menurut madzhab Hanafi, berbekam membatalkan wudhu. Maka ada yang bertanya kepada Abu Yusuf, "Bagaimana Anda mengerjakan shalat di belakang ar-Rasyid, padahal beliau berbekam dan tidak berwudhu lagi?!"
Abu Yusuf (Ya'qub bin Ibrahim, murid Abu Hanifah -pent) menjawab, "Subhanallah, beliau ini Amirul Mu'minin."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memiliki pendapat, "Engkau tetap mengerjakan shalat di belakang imam walaupun engkau dan dia berbeda pendapat dalam sebuah permasalahan. Engkau menganggap pendapatnya bathil dan shalatnya tidak sah, tetapi dia memiliki ushul dan dalil-dalil sehingga dia berpendapat bahwa shalatnya sah, maka tetap shalatlah di belakangnya walaupun engkau menganggap shalatnya sah. Kecuali jika engkau memastikan bahwa dia tidak berwudhu karena dia mengatakan kepadamu, "Aku tidak berwudhu dan aku akan shalat tanpa wudhu." Maka shalatnya bathil menurut madzhabmu dan madzhabnya."
Sumber || http://www.rabee.net/ar/articles.php?cat=11&id=276
WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
KOMENTAR