Talak Tiga, Tapi Masih Cinta
Segala puji bagi Allah yang telah begitu banyak memberikan kenikmatan kepada kita. Diantara kenikmatan yang Allah berikan kepada kita adalah nikmat mempunyai seorang istri yang dengannya kita merasa tentram dan bahagia.
▫Allah تعالى berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَلَكُمْ مِنْ أَن فُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُواإِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Ar-Ruum:21)
وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنِ اللهِ
“dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, Maka dari Allah-lah (datangnya).”(An-Nahl : 53)
Namun ada sebagian orang yang tdk menyadari nikmat-nikmat yang Allah berikan kecuali ketika nikmat itu telah hilang darinya. Sebagian orang baru menyadari besarnya nikmat sehat yang selama ini dia tidak mensyukurinya setelah dia jatuh sakit tak kunjung sembuh. Sebagian lagi baru menyadari nikmat mempunyai seorang istri setelah dia berpisah dengan istrinya.
Berapa banyak para suami kehilangan istrinya akibat kebodohannya, ketergesaannya dan hanya mengikuti emosinya sesaat dan sedikit kesabarannya. Dengan tergesa-gesa dia mencerai istrinya hanya karena perkara yang ringan dan semata-mata tersulut emosinya. Akhirnya talak pun jatuh untuk kesekian kalinya bahkan talak tiga sedangkan dirinya masih mencintai istrinya.
Para ulama sepakat bahwa talak (cerai) itu ada dua macam.
Pertama: Talak raj’i adalah talak yang setelah dijatuhkan sang suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya selama dalam masa iddah, tanpa tergantung persetujuannya dan tanpa akad yang baru. Yaitu talak pertama dan kedua yang sang suami mempunyai hak untuk rujuk pada masa iddah kapan saja dia mau.
Kedua: Talak bain
Talak bain ada dua macam :
1. Talak ba’inunah shugra (perpisahan yang kecil) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak memiliki peluang untuk rujuk kembali kepada istrinya, kecuali dengan akad nikah yang baru, dan tidak harus dinikahi dulu oleh laki-laki lain. Yaitu terjadi ketika masa iddah istri dalam talak raj’i (talak satu dan dua) telah selesai, dan sang suami belum merujuknya.
2. Talak ba’inunah kubra (perpisahan yang besar) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami yang tidak ada kesempatan/peluang untuk rujuk (kembali) kepada istrinya. Kecuali mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan telah melakukan hubungan suami istri (jima’), lalu mantan istrinya itu dicerai atau suaminya meninggal dan masa iddahnya telah selesai. Maka baru boleh dinikahi kembali.
Contoh talak tiga, seorang suami menalak istrinya, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa iddahnya. Lalu menalaknya lagi, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa iddahnya, lalu dia mennalaknya lagi yang ketiga kalinya. Inilah talak ba’inah Qubra yang menjadikan istrinya tidak bisa dirujuk lagi.
Allah تعالى berfirman:
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
“Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia nikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk nikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah." (Al Baqarah:230). (Abdullah al Jakarty)
Maka berhati-hatilah wahai para suami dari tergesa-gesa dalam urusan talak, jangan sampai menyesal dikemudian hari. Jangan sampai kalian baru tersadar atas ketergesaan kalian, dampak jelek dari ketergesaan dalam masalah talak setelah kalian berpisah atau setelah kalian menalak tiga istri-istri kalian padahal kalian masih mencintainya.
Wahai saudaraku, ada hal penting untuk diketahui yaitu tentang hukum talak (cerai) dengan lafadz tiga sekaligus apakah terhitung talak tiga atau terhitung satu kali talak. Yaitu jika ada seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan berkata “kamu saya talak (cerai) tiga sekaligus” atau “kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak” apakah terhitung sebagai talak tiga atau terhitung satu kali talak. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini, pendapat yang benar insya Allah pendapat yang mengatakan hal ini adalah talak yang HARAM dan jatuh/terhitung satu kali talak. Pendapat ini dinukilkan dari sekelompok salaf dan khalaf dari kalangan shahabat, dan ini pendapat kebanyakkan dari tabi’in dan yang setelah mereka dan ini pendapatnya sebagian shahabatnya Abu Hanifah, Malik dan Ahmad. Pendapat inilah yang dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, ash-Shan’ani, Ibnu Baaz, Al-Albani, Ibnu Utsiamin dan Syaikh Muqbil rahimahullah.
Diantara dalil mereka adalah hadits Ibnu Abbas berkata:
كَانَ الطَّلاَقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِى أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ. فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ
“Dahulu pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kekhalifahan Abu Bakr dan dua tahun pertama dari kekhalifahan ‘Umar , talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus dihitung satu kali talak. Lantas umar menyampaikan: ‘sesungguhnya orang telah tergesa-gesa pada urusan talak mreka yang mengandung tahapan (ingin menjatuhkan sebagai talak tiga sekaligus), maka bagaimana jika kami berlakukan saja bagi mereka hal itu? Umarpun memberlakukannya bagi mereka.” (HR. Muslim no 3746) (Silahkan lihat Taudihul Ahkam: 5/496 )
Sebagian suami karena kebodohannya nekat menempuh cara yang haram ketika kehilangan istrinya karena talak tiga telah dijatuhkan dengan nikah tahlil.
Telah shahih dari shahabat Ibnu Mas'ud
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن المحلل و المحلل له
"Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat al muhalil dan al muhalil lahu." (HR. an Nasa'i, ahmad, at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh syaikh al Albani)
Yang di maksud al muhalil adalah seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita yang dicerai talak tiga, kemudian dicerainya dengan tujuan agar halal dinikahi oleh mantan suaminya yang dulu.
Sedangkan al muhalil lahu adalah yang minta dihalalkan. Suami yang dulu meminta agar seseorang menikahi mantan istrinya yang sudah dia talak tiga kemudian suami yang baru menggaulinya kemudian mencerainya agar menjadi halal untuknya.
Nikah tahlil (dalam rangka menghalakan untuk mantan suaminya yang pertama) haram hukumnya menurut kesepakatan ulama bahkan merupakan dosa besar sebagaimana imam Adz Dzahabi memasukkannya kedalam kumpulan dosa-dosa besar. Dan pernikahan ini tidak menjdikan halal untuk suami yang pertama.
Berkata asy Syaikh bnu Ustsaimin rahimahullah:
"Dan kesimpulannya nikah tahlil nikah yang haram, dan nikah yang tidak memberikan faedah menghalalkan suami yang pertama, dikarenakan pernikahanya tidak sah" (Syarh al Kabair, hlm. 222).
Oleh karena itu wahai para suami syukurilah nikmat mempunyai seorang istri dan pergaulilah mereka dengan baik.
▫Allah تعالى berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالمَعْرُوفِ
“Dan bergaulah dengan mereka secara patut.” (An-Nisa’ : 19)
▫Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya dan saya yang paling baik di antara kalian terhadap istri.” (HR. At- Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Wallahu a'lam bish shawwab. (abdullah aljakarty)
WA PSSI (Perkumpulan Suami Sayang Istri)
Telegram PERSUASI (Perkumpulan Suami Sayang Istri)
https://telegram.me/PERSUASI
****
Disebarkan Oleh Happy Islam | Arsip Fawaid Salafy
Join Channel Telegram
KOMENTAR