"Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Jangan pula ada seorang laki-laki yang menemuinya kecuali bila disertai mahramnya."
HUKUM WANITA SAFAR TANPA MAHRAM
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah bersabda,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ".
"Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Jangan pula ada seorang laki-laki yang menemuinya kecuali bila disertai mahramnya."
📖 HR. al-Bukhari 1763, Muslim 1341
asy-Syakh Bin Baz berkata:
TIDAK DIPERBOLEHKAN seorang wanita muslimah safar - baik dengan pesawat maupun kendaraan lain - tanpa ada mahram yang menyertainya. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam :
"Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya."
Sebab, adanya kemungkinan hal-hal yg tidak disukai atau terlarang terjadi pada wanita tersebut di pertengahan perjalanan pesawat, dengan sebab apapun, dalam kondisi tidak ada orang lain yang menjaga dan melindunginya.
Kemungkinan lain, bisa terjadi kerusakan pada pesawat. Sehingga pesawat tersebut harus mendarat darurat di selain bandara tujuan. Lalu penumpang harus menginap di hotel sembari menunggu proses perbaikan pesawat, atau menunggu pergantian pesawat lain.
Terkadang, penumpang harus menunggu untuk jangka waktu cukup lama; sehari atau bahkan lebih.
Nah, dalam kondisi seperti ini, seorang wanita yang safar sendirian dihadapkan pada hal-hal yang berbahaya.
Kesimpulannya, hikmah hukum-hukum syariat Islam itu sangat banyak dan agung. Terkadang, sebagian kita tidak mengetahuinya. Yang jelas, kita wajib berpegang teguh dengan dalil-dalil syariat dan tidak menyelisihinya tanpa ada uzur yang diizinkan secara syar'i.
Semoga Allah memberi taufik kepada semua pihak untuk memahami agama dan teguh di atasnya. Dia-lah sebaik-baik Zat yang diminta.
http://www.binbaz.org.sa/mat/677
Majmu'ah Manhajul Anbiya
WANITA TIDAK BOLEH PERGI KE MASJID KECUALI DENGAN IZIN SUAMI, BAGAIMANA JIKA PERGI KE TEMPAT LAINNYA?
Berkata Imam Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah:
Dan kami tidak mengetahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama bahwa:
❝ Bahwa wanita tidak boleh keluar (rumah) menuju masjid kecuali dengan izin suaminya. ❞ 』
Fathul Bari, Ibnu Rojab (5/245).
KOMENTAR