Hukum Surat Menyurat dengan Pria/Wanita Asing via Internet

SHARE:

Apakah boleh surat menyurat dengan pria asing (yang bukan mahromnya) melalui internet untuk proses perkenalan (ta'aruf) dan pernikahan?

HUKUM SURAT MENYURAT DENGAN PRIA ASING [BACA: BUKAN MAHRAM] VIA INTERNET.



As-Syaikh Ali Furkus حفظه الله تعالى.

 PERTANYAAN:

Apakah boleh surat menyurat dengan pria asing (yang bukan mahromnya) melalui internet untuk proses perkenalan (ta'aruf) dan pernikahan?

JAWABAN:

❝ Segala puji bagi Allah Rabb alam semesta, sholawat dan salam terlimpahkan bagi yang telah Allah utus sebagai rahmat bagi alam semesta, dan bagi keluarganya dan para sahabatnya serta saudaranya hingga hari pembalasan, selanjutnya:

☝️ Berkirim surat dengan wanita asing dan berbicara dengannya sekalipun dengan tujuan untuk ta'aruf atau alasan pernikahan adalah tidak boleh secara syariat, sama saja apakah dengan media-media biasa ataupun melalui internet karena hal itu

▪️ akan membuka pintu fitnah,
▪️ dan melahirkan dorongan-dorongan kuat yang akan membangkitkan di dalam jiwa keinginan mencari-cari jalan pertemuan dan komunikasi
▪️ dan hal-hal yang akan mengakibatkan berbagai bahaya yang tidak akan dapat dijaga padanya kehormatan dan tidak dapat terjaga dengannya agama, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

 «مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ»
"Tidaklah aku tinggalkan sepeninggal aku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria dari para wanita." ¹)

Dan sabda beliau ﷺ :

 «فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ»
"Maka takutlah kalian dari dunia dan takutlah kalian dari para wanita karena awal fitnah bani Israel pada para wanita."²)

Yang demikian itu dikarenakan bagaimanapun dia terjaga dari syaitan dan permusuhannya kepadanya di tempat kerusakan maka sejatinya dia terjatuh ke dalam bahaya dengan terikatnya dia si wanita dan lelaki, Allah Ta'ala berfirman:

﴿إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ﴾ [فاطر: 6]
"Sesungguhnya syaitan adalah musuh bagi kalian maka jadikanlah dia sebagai musuh, sesungguhnya syaitan hanyalah menyeru kepada golongannya agar mereka menjadi penghuni api neraka yang menyala-nyala." [Qs. Faathir: 6]

Dan Allah berfirman:

﴿أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلاً﴾ [الكهف: 50].

"Patutkah kamu mengambil dia dan keturunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang zalim." [Qs. Al-Kahfi: 50]

Demikianlah, dan hukum asalnya ialah menjauhi kerusakan fitnah dan pemicunya, dan mencegah kerusakan lebih didahulukan dari kemaslahatan ta'aruf dan pernikahan sebagai bentuk mengamalkan kaidah:

«دَرْءُ المَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ المَصَالِحِ».

"Mencegah kerusakan lebih utama dari mengambil kemanfaatan."

Dan ilmu (kebenaran) ada di sisi Allah Ta'ala, dan akhir seruan kami adalah alhamdulillah robbil 'aalamin, sholawat dan salam terlimpahkan bagi Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabatnya serta saudaranya hingga hari pembalasan. ❞

Aljazair, 14 Dzulqaedah 1427 H
Bertepatan: 5 Desember 2006 M.

Web resmi Syaikh Furkus hafizhohulloh.
____________
¹) HR. Bukhari di dalam An-Nikah (4706), dan Muslim di dalam Ar-Roqoq (7121), dan Tirmidzi di dalam Al-Adab (3007), dan Ibnu Majah di dalam Al-Fitan (4133), dan Ahmad (22463), dan Al-Humaidi di dalam Musnadnya (574), dan Baihaqi (13905) dari hadits Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhu.

²) HR. Muslim di dalam Ad-Dzikr wa Ad-Du'aa (694), dan Tirmidzi di dalam Al-Fitan (2191), dan Ibnu Majah (3221), dan Ahmad (10785), dan Baihaqi (6746), dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu 'anhu.

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Surat Menyurat dengan Pria/Wanita Asing via Internet
Hukum Surat Menyurat dengan Pria/Wanita Asing via Internet
Apakah boleh surat menyurat dengan pria asing (yang bukan mahromnya) melalui internet untuk proses perkenalan (ta'aruf) dan pernikahan?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGP8qURLX9EHLGZd_rodw9-Kj991MUhguotzfwmNhbs3OoeXrKUCNeRlZ8v9kRJvVlMf_ngvLG39JXCwIAVaA63A52650XSzNL3cWMkDwI145nhSvu3ZRy4aELFx5qNynQj4NC-mx4WSt3/s320/pm.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGP8qURLX9EHLGZd_rodw9-Kj991MUhguotzfwmNhbs3OoeXrKUCNeRlZ8v9kRJvVlMf_ngvLG39JXCwIAVaA63A52650XSzNL3cWMkDwI145nhSvu3ZRy4aELFx5qNynQj4NC-mx4WSt3/s72-c/pm.png
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/12/hukum-surat-menyurat-dengan-priawanita.html?m=0
https://www.atsar.id/?m=0
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/12/hukum-surat-menyurat-dengan-priawanita.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy