Agama Syiah Resmi Dilarang di Indonesia

SHARE:

AGAMA SYIAH RESMI DILARANG DI INDONESIA.... HIMBAUAN KEPADA UMAT ISLAM DI SELURUH PELOSOK NEGERI INDONESIA !!

AGAMA SYIAH RESMI DILARANG DI INDONESIA....

HIMBAUAN KEPADA UMAT ISLAM DI SELURUH PELOSOK NEGERI INDONESIA !!


Mulai hari ini, jika ada diantara Kalian menemukan atau melihat para misionaris syi'ah dan para pengikut ajaran syi'ah yang menyebarkan ajaran sesat, fitnah, kebencian, kedustaan dan propaganda dari sekte syi'ah imamiyah itsna asyariyah, yang mana penyebaran itu melakukan penodaan dan penistaan terhadap Islam.

Silahkan segera Kalian laporkan para makhluk-makhluk sesat itu ke Pos-Pos Polisi terdekat dengan Laporan Polisi, delik aduan Pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama.

Sertakan pula dalam Laporan Polisi itu, dengan membawa dan melampirkan bukti-bukti berupa screenshoot percakapan di medsos (berupa hujatan),
rekaman video propaganda syi'ah, buku-buku dan majalah-majalah serta selebaran sekte syi'ah yang mengandung Kebencian dan Permusuhan terhadap Islam dan umat Islam.
.
Tidak perlu khawatir, bimbang, ragu dan takut, mereka pasti akan dipenjara selama 5 tahun berdasarkan aturan Hukum yang berlaku, karena sudah ada Keputusan Hukum Final dan Incraht (berkekuatan Hukum Tetap) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1787 K/Pid/2012 (penolakan terhadap Banding pasal 156a KUHP yang diajukan terpidana Tajul Muluk alumni YAPI Bangil, Jatim), yang menyatakan bahwa ajaran syi'ah telah menodai dan menistakan Agama Islam.

Dari isi putusan tersebut, bisa diartikan dan diasumsikan bahwa Mahkamah Agung mengaminkan ajaran syi'ah merupakan ajaran yang sesat yang menodai dan menistakan Agama Islam.
.
INGAT !!!
Hanya ada 5 AGAMA di Indonesia ini yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :
1. ISLAM
2. KATOLIK
3. PROTESTAN
4. HINDU
5. BUDHA
.
Sementara ajaran syi'ah mengaku-ngaku sebagai ISLAM, padahal fakta dan kenyataannya ajaran syi'ah bukan ajaran Agama ISLAM. Bahkan ajaran syi'ah diluar dari pada ajaran Agama ISLAM !!

• Pasal 156a KUHP menyatakan :
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (5 tahun) barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
---
• Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama menyatakan :
“Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (5 tahun) barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
---
Sebarluaskan !!


Seorang syiah yang menyebarkan pahamnya dan digugat lalu dinyatakan bersalah

Baca disini :
http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/4a888fc06057b00265e6700593b395bf/pdf

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Agama Syiah Resmi Dilarang di Indonesia
Agama Syiah Resmi Dilarang di Indonesia
AGAMA SYIAH RESMI DILARANG DI INDONESIA.... HIMBAUAN KEPADA UMAT ISLAM DI SELURUH PELOSOK NEGERI INDONESIA !!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDA8nnGlm-QwgoYT-DZS0k-iiv-NmfgN-lFrP-5NpY2TH2dIesJPhVGPifOa4gZzWLSkPetO721R89HCYDAZzUgM_GFIEk3pScQiGRcJD2VxL4kLuWkz6BzUrGcW8jn4MGLeQrthttseGc/s320/stop-syiah.gif
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDA8nnGlm-QwgoYT-DZS0k-iiv-NmfgN-lFrP-5NpY2TH2dIesJPhVGPifOa4gZzWLSkPetO721R89HCYDAZzUgM_GFIEk3pScQiGRcJD2VxL4kLuWkz6BzUrGcW8jn4MGLeQrthttseGc/s72-c/stop-syiah.gif
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/12/agama-syiah-resmi-dilarang-di-indonesia.html?m=0
https://www.atsar.id/?m=0
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/12/agama-syiah-resmi-dilarang-di-indonesia.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy