Menggandeng Tangan Istri di Jalanan Fatwa Syaikh Zaid bin Hadi Al-Madkhali -rahimahullah- Pertanyaan: Apakah diperbolehkan bagi seor...
Menggandeng Tangan Istri di Jalanan
Fatwa Syaikh Zaid bin Hadi Al-Madkhali -rahimahullah-
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi seorang suami untuk menggandeng tangan istrinya di jalanan, di depan banyak orang ?
Apakah diperbolehkan bagi seorang suami untuk menggandeng tangan istrinya di jalanan, di depan banyak orang ?
°o 🎀 o°
Jawaban:
✅Apabila ia takut terjadi gangguan terhadap istrinya, apabila lelaki tersebut khawatir akan adanya gangguan di jalan terhadap istrinya, dan istrinya dalam keadaan berhijab, tertutup dengan hijab yang disyariatkan, apakah itu khawatir terserempet mobil, atau karena banyaknya keramaian, maka boleh baginya untuk memegang tangan istrinya, tidak mengapa dan bukanlah aib serta tidak ada dosa atasnya.
✅Apabila ia takut terjadi gangguan terhadap istrinya, apabila lelaki tersebut khawatir akan adanya gangguan di jalan terhadap istrinya, dan istrinya dalam keadaan berhijab, tertutup dengan hijab yang disyariatkan, apakah itu khawatir terserempet mobil, atau karena banyaknya keramaian, maka boleh baginya untuk memegang tangan istrinya, tidak mengapa dan bukanlah aib serta tidak ada dosa atasnya.
❎Adapun apabila hanya untuk sekedar main-main dan bersenang-senang, maka ia tidak boleh melakukannya di hadapan orang-orang, Na'am.
📚 Dikutip dan diterjemahkan dari majmu'ah "مدارسة شروط الصلاة"
🌷🍃ash-shalihah🍃🌷
KOMENTAR