Sebelum akad nikah, seorang wanita memberikan syarat kepada lelaki yang meminangnya supaya tidak menceraikannya
SYARAT NIKAH JANGAN DI CERAI
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Sebelum akad nikah, seorang wanita memberikan syarat kepada lelaki yang meminangnya supaya tidak menceraikannya dan sang (calon) suami pun menerima syarat tersebut. Maka benarkah syarat ini ataukah tidak? Dan apakah si wanita berhak mempersyaratkan supaya bubarnya akad nikah (cerai) berada di tangannya?
Jawaban: Syarat ini tidaklah benar. Sang suami memiliki hak untuk menceraikannya, kapan saja ia mau. Tidak boleh syarat cerai ada di tangan isteri. Yang benar tidak boleh syarat talak (cerai) berada di tangan isteri (calon isteri) dan tidak ada syarat bahwa dia tidak boleh menceraikannya. Yakni terkadang datang perkara-perkara yang mengharuskan untuk menceraikannya, dan bila dipersyaratkan untuk tidak menceraikannya, maka ia berhak menceraikannya. Ya, bila kebutuhan menuntut untuk menceraikannya. Karena syarat tersebut tidaklah benar.
Sumber: http://tiny.cc/binbaz
Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
WSI ~ http://forumsalafy.net/syarat-nikah-jangan-di-cerai/
KOMENTAR