HUKUM MENULIS AL-QUR`AN TANPA BERWUDHU Di antara fatwa-fatwa Asy-Syaikh Al-'Allamah Ibnu 'Utsaimin رØمه الله PERTANYAAN...
HUKUM MENULIS AL-QUR`AN TANPA BERWUDHU
Di antara fatwa-fatwa Asy-Syaikh Al-'Allamah Ibnu 'Utsaimin رØمه الله
PERTANYAAN:
Syaikh yang mulia, saya mengajar di jurusan Al-Qur`an di salah satu sekolah. Apa hukum menulis Al-Qur`an dengan kapur sementara saya tidak berwudhu?
Dan apa pula hukum serbuk kapur bekas tulisan ayat-ayat tersebut yang berjatuhan ke tanah setelah dihapus?
JAWABAN :
Semua hal ini tidak terdapat dosa padanya. Adapun ketika orang memegang kapur dan menulis dengannya maka sebenarnya dia tidak menyentuh Al-Qur`an.
Sebagaimana ketika seseorang menggunakan pulpen yang umum dipakai dan ia menulis surat Al-Fatihah di selembar kertas -misal- namun dia tidak menyentuh kertas tersebut maka tidak ada masalah.
Demikian pula kapur-kapur yang berhamburan bekas menulis Al-Qur`an, tidak masalah. Karena yang dilarang itu adalah apabila seseorang menyentuh tulisan Al-Qur`an, baik dari tinta ataupun pulpen.
📔 المصدر: سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري [50]
رابط المقطع الصوتي
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_050_13.mp3
Alih Bahasa: Team Gores Pena SLN
WA Salafy Lintas Negara ✈️
KOMENTAR