Tanggal 10 Muharram saja, atau 9 dan 10 Muharram, atau 9,10,11 Muharram??
PUASA (Shaum) 'ASYURA ...Kapan?
Tanggal 10 Muharram saja, atau
9 dan 10 Muharram, atau
9,10,11 Muharram??
kalau bershaum pada hari ke-10 dan 11 maka itu sudah MENCUKUPI, karena (dengan cara itu sudah) menyelisihi Yahudi.
kalau bershaum semuanya bersama hari ke-10 (yaitu 9, 10, dan 11) maka TIDAK MENGAPA. Berdasarkan sebagian riwayat : “Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.”
Adapun bershaum pada hari ke-10 saja maka MAKRUH.”
Ibnul Qayyim (dalam Zadul Ma’ad II/76), dan
Al-Hafizh (dalam Fathul Bari).
Tingkat Pertama : bershaum pada tanggal 9, 10, dan 11. Ini merupakan tingkatan tertinggi. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad : Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Selisihilah kaum Yahudi.” Dan karena seorang jika ia bershaum (pada) 3 hari (tersebut), maka ia sekaligus memperoleh keutamaan shaum 3 hari setiap bulan.
Tingkat Kedua : bershaum pada tanggal 9 dan 10. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam : “Kalau saya hidup sampai tahun depan, niscaya aku bershaum pada hari ke-9.” Ini beliau ucapkan ketika disampaikan kepada beliau bahwa kaum Yahudi juga bershaum pada hari ke-10, dan beliau suka untuk berbeda dengan kaum Yahudi, bahkan dengan semua orang kafir.
Tingkat Ketiga : bershaum pada tanggal 10 dan 11.
Tingkat Keempat : bershaum pada tanggal 10 saja. Di antara ‘ulama ada yang berpendapat hukumnya mubah, namun ada juga yang berpendapat hukumnya makruh.
▪ Sementara yang berpendapat hukumnya MAKRUH berdalil dengan sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam : “Selisihilah kaum Yahudi. Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” Dalam lafazh lain,“Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.” Sabda beliau ini berkonsekuensi wajibnya menambahkan satu hari dalam rangka menyelisihi (kaum Yahudi), atau minimalnya menunjukkan makruh menyendirikan shaum pada hari itu (hari ke-10) saja. Pendapat yang menyatakan makruh menyendirikan shaum pada hari itu saja merupakan pendapat yang kuat.”
[Liqa`at Babil Maftuh]
Namun yang AFDHAL (lebih utama) adalah bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Ini merupakan sunnah yang pasti dari Nabi shalallahu’alaihi wa sallam berdasarkan sabda beliau “Kalau saya masih hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan bershaum pada hari ke-9.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata : “Yakni bersama hari ke-10.”
http://www.manhajul-anbiya.net/shaum-asyura-hukum-keutamaan-sejarah-dan-cara-pelaksanaannya/
Catatan : Hadits tentang puasa pada hari ke 11 dinilai sebagian ulama' adalah hadits lemah. Baca pemabahasannya di link berikut.
KOMENTAR