Bagaimana hukum syari'at terkait dengan Mengolok-olok Orang yang Memelihara Jenggot
MENGOLOK-OLOK ORANG YANG MEMELIHARA JENGGOT
Mengolok-olok jenggot merupakan kemungkaran yang sangat besar. Jika maksud orang yang mengucapkannya tersebut dalam rangka mengejek maka hal tersebut merupakan kekufuran. Dan jika dia memaksudkannya dalam rangka sebagai ta'rif (ciri atau tanda seseorang) maka tidak termasuk kekufuran. Dan dia tidak pantas memanggilnya dengan panggilan demikian. Sebagaimana yang Allah firmankan [yang maknanya] :
(At Taubah: 65-66)
Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Abdurrozzaq Afify
Abdullah bin Ghudayyan
Abdullah bin Qu'ud
------------------------------------------------------
عضو ... عضو ... نائب رئيس اللجنة ... الرئيس
عبد الله بن قعود ... عبد الله بن غديان ... عبد الرزاق عفيفي ... عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Al ustadz Abu Dawud Al Pasimy
(Naskah ini telah dikoreksi oleh Asatidzah di group SLN 1)
MEMANJANGKAN JENGGOT ADALAH AJARAN RASULULLAH Shallallahu alaihi wa sallam
Telah terjadi berbagai musibah besar akibat banyak orang
melanggar sunnah ini, dan
memerangi jenggot.
Mereka rela serupa dengan orang-orang kafir dan kaum wanita.
Termasuk pelanggaran ini dilakukan oleh orang-orang yang menisbahkan kepada ilmu dan taklim (para da'i, kyai, tokoh/cendekiawan Islam, dll)
Inna lillahi wa Inna ilaihi Rajiun
Kita memohon kepada Allah agar memberikan petunjuk kepada kita dan kaum muslimin untuk senantiasa sesuai dan berpegang teguh dengan Sunnah, serta mengajak kepadanya. Meskipun banyak orang membenci/tidak suka kepadanya.
Hasbunallah wa Ni'ma al-Wakil. Laahulaa walaa Quwwata illa billah.
asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz rahimahullah, at-Tahqiq wa al-Idhaah (39)
Majmu'ah Manhajul Anbiya
---------------------
Baca artikel terkait : Hati-hati Mengolok-olok Syariat Islam
KOMENTAR