DIANTARA ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK BERBURU ﻋﻦ ﻋﺪﻱ ﺑﻦ ﺣﺎﺗﻢ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﺳﺄﻟﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻌﺮﺍﺽ ﻓﻘﺎﻝ ﺇﺫﺍ ﺃﺻﺎﺏ ﺑﺤ...
DIANTARA ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK BERBURU
ﻋﻦ ﻋﺪﻱ ﺑﻦ ﺣﺎﺗﻢ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﺳﺄﻟﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻌﺮﺍﺽ ﻓﻘﺎﻝ ﺇﺫﺍ ﺃﺻﺎﺏ ﺑﺤﺪﻩ ﻓﻜﻞ ﻭﺇﺫﺍ ﺃﺻﺎﺏ ﺑﻌﺮﺿﻪ ﻓﻘﺘﻞ ﻓﻼ ﺗﺄﻛﻞ ﻓﺈﻧﻪ ﻭﻗﻴﺬ
Hewan-hewan buas yang sudah dididik. Hewan ini dinamakan dengan Jawarih (جوارح). Allah -تعالى- berfirman:
Mereka bertanya kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik dan
(buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kalian ajar dengan melatihnya untuk berburu, kalian mengajarinya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepada kalian."
Panah, atau yang dilempar yang bisa mengenai hewan buruan.
PENJELASAN
Hewan yang dijadikan sebagai hewan untuk berburu. Misal anjing yang telah dididik. Adapun ciri-ciri anjing yang telah terdidik adalah:
Dia menangkap hewan buruan dalam keadaan hewan buruan masih hidup. Maka tidak halal hewan tangkapannya hingga disembelih terlebih dahulu.
Dia menyerahkan hawan tangkapan kepada majikannya dalam keadaan mati, maka halal hukumnya dengan empat persyaratan:
Tashilul Ilmam (6/25-26)
------------------------------------------------
WBF
------------------------------------------------
KOMENTAR