Buah Tanaman yang Dipupuk dengan Kotoran, Halalkah ?

SHARE:

Apakah tanaman yang dipupuk dengan pupuk kandang buahnya haram karena pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan?

Buah Tanaman yang Dipupuk dengan Kotoran



Apakah tanaman yang dipupuk dengan pupuk kandang buahnya haram karena pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan?

Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari

Apabila pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, seperti
✅ kotoran ayam,
✅ sapi,
✅kerbau,
✅ dan semisalnya, tidak jadi masalah, sebab kotoran tersebut suci.


Jika pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya, masalah ini kembali pada perbedaan pendapat mengenai kesucian kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya.

Jika dikatakan bahwa kotorannya suci—sebagaimana mazhab Zhahiri—, berarti tidak jadi masalah.
Jika dikatakan bahwa kotorannya najis—sebagaimana pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah—, inilah yang menjadi masalah.


Begitu pula masalahnya jika dipupuk dengan kotoran manusia yang jelas kenajisannya, atau dipupuk dengan kotoran hewan yang najis karena hewan itu sendiri memang najis, seperti kotoran anjing dan babi.

Termasuk kotoran keledai yang dagingnya dinyatakan najis oleh Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallan dan bagal yang merupakan keturunan keledai dan kuda.

Terkait kehalalan hasil tanaman (buah, biji, dan sayur-mayur) yang dipupuk dengan najis atau disirami/diairi dengan air bernajis, ada perbedaan pendapat di antara ulama.

1. Haram dengan hujah bahwa perubahan substansi yang najis ke substansi lain (istihalah) tidak dapat menyucikannya.
Dengan demikian, haram dimakan sampai disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga dianggap suci kembali. Ini adalah mazhab Hanbali.


2. Halal selama tidak tampak efek najis padanya, seperti bau busuk atau rasa najis. Sebab, substansi najis tersebut telah mengalami proses istihalah (perubahan) sekian kali, mulai dari istihalah yang terjadi dalam tanah hingga diserap oleh akar tanaman dan beredar dalam tubuh tanaman, yang menyebabkan eksistensinya berubah menjadi substansi yang suci dalam tubuh tanaman tersebut.

Hal itu terbukti dengan tidak tampaknya efek najis, seperti bau busuk atau rasa najis. Adapun jika tampak efek najis, seperti bau tidak sedap atau rasa najis, haram.

Jika demikian, disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga efek najisnya hilang.

Ini adalah mazhab jumhur (mayoritas) ulama dan dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin. Oleh karena itu, jumhur ulama membolehkan memupuk tanaman dengan kotoran yang najis. Pendapat jumhur ulama inilah yang benar. Wallahu a’lam. (1)

Catatan Kaki:

(1) Lihat kitab al-Mughni (13/330, terbitan Dar ‘Alam al-Kutub), al-Majmu’ (9/32), al-Inshaf (10/368), dan asy-Syarh al-Mumti’ (8/122, 15/22, Dar Ibni al-Jauzi pada Program Maktabah Syamilah).

Sumber:
http://asysyariah.com/buah-tanaman-yang-dipupuk-dengan-kotoran/

____________________________
Dipublikasikan oleh:

Tholibul Ilmi Cikarang

Pada, Sabtu 04 Muharram1437H/17 Oktober 2015M Jam 05:10 wib
Untuk postingan sebelumnya silahkan klik www.salafymedia.com

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Buah Tanaman yang Dipupuk dengan Kotoran, Halalkah ?
Buah Tanaman yang Dipupuk dengan Kotoran, Halalkah ?
Apakah tanaman yang dipupuk dengan pupuk kandang buahnya haram karena pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5HyAgIbJSUza8v3BgXTxJ7e02kWof8NhXFN7ThTKXjhbmPoAhC6Wc2eZLJjfq925q3KmBTIzp7GycP0qmlyWsAs5KmdNBBGVkOqxIglck94iYWcvrkusQe1wKzR_qv94sYpcp2e8H1ICI/s320/pohon.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5HyAgIbJSUza8v3BgXTxJ7e02kWof8NhXFN7ThTKXjhbmPoAhC6Wc2eZLJjfq925q3KmBTIzp7GycP0qmlyWsAs5KmdNBBGVkOqxIglck94iYWcvrkusQe1wKzR_qv94sYpcp2e8H1ICI/s72-c/pohon.png
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/10/buah-tanaman-yang-dipupuk-dengan.html?m=0
https://www.atsar.id/?m=0
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/10/buah-tanaman-yang-dipupuk-dengan.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy