Bahas Tuntas Tentang Salam

SHARE:

“Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam, yaitu: jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam..."

Diantara Hak Sesama Muslim


ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ “ ﺣَﻖُّ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺳِﺖٌّ : ﺇﺫَﺍ ﻟَﻘِﻴْﺘــَﻪُ ﻓَﺴَﻠِّﻢْ ﻋَﻠَﻴْﻪ..."

Dari Abu Hurairah  ia berkata: Rasulullah  bersabda:
“Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam, yaitu:
jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam..."

::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

SIAPA YANG PERTAMA MEMULAI SALAM?

Memulai salam dari yang muda kepada yang tua, yang berjalan kepada yang duduk, dari yang berkendara kepada yang berjalan, semuanya sesuai dengan kondisinya.


Tata cara Menjawab salam

Oleh:
Asy-Syaikh al-'Allaamah 'Ubaid bin 'Abdillah al-Jaabiry -hafidzahullah-

P E R T A N Y A A N :

Apa hukum menjawab salam dengan lafadz sama dengan yang diucapkan oleh pemberi salam? Yaitu dijawab dengan:
السلام ورحمة الله


J A W A B A N :

Tidak (tidak benar). Sunnahnya adalah demikian ini: السلام عليكم Atau  السلام عليكم ورحمة الله  Atau السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Maka yang menjawab salam mengucapkan salam semisal ini. Jika pemberi salam mengatakan:
السلام عليكم

Maka dijawab dengan:

عليك السلام
atau
وعليك السلام

Namun jika ditambah dengan lafadz:
ورحمة الله وبركاته
maka ini lebih utama.

Terkadang pemberi salam mengatakan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sebagaimana yang kalian dengar pada khutbah-khutbah kami, maka yang menjawab salam mengatakan:

وعليك السلام ورحمة الله وبركاته

Maksudnya adalah:

Jika seorang muslim diberi salam, maka dia menjawab salam seperti dengan yang diucapkan oleh pemberi salam, dan jika dia menambah lafadz (balasan) salam maka ini lebih bagus dan utama, sebagaimana yang Allah firmankan:

{وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا } [سورة النساء: الآية 86].

"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan,maka balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa. Sesungguhnya Allah maha menghitung segala sesuatu."

Demikian, balaslah salam dengan yang serupa atau yang lebih baik darinya..
Ya(demikian).

Menjawab salam juga dengan wajah, suara, dan lafadz yang lebih baik

Allah ta'ala berfirman:

{فحيوا بأحسن منها أو ردوها}

Artinya:
"Maka jawablah(salam tadi) dengan yang lebih baik atau balas dengan yang semisalnya."

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan ayat ini:

"Yang baik dalam menjawab salam adalah dengan 3 cara:
1. Dengan lafadz

2. Dengan suara

3. Dengan wajah


contoh, Jika ada yang mengucap salam kepadamu dengan lafadz:
السلام عليكم ورحمة الله

Maka yang lebih baik bagimu membalas salam ini dengan lafadz:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
atau dengan:
وعليك السلام ورحمة الله حياك الله

Atau dengan:
وعليك السلام ورحمة الله أهلا وسهلا

Inilah cara membalas salam yang lebih baik dengan bentuk lafadz.

Adapun membalas dengan yang baik dalam hal suara, jika ada yang mengucapkan:

السلام عليك

Dengan suara yang jelas dan keras, maka balaslah  salam tersebut dengan suara yang lebih jelas dan keras, atau minimalnya engkau jawab dengan yang semisalnya.

Adapun jika ada yang mengucap salam kepadamu dengan suara yang jelas dan terdengar olehmu, tetapi engkau menjawabnya dengan suara yang mungkin bisa dengar atau tidak, maka engkau belum menunaikan kewajibanmu, dikarenakan Allah berfirman:

بأحسن منها

"jawablah dengan yang lebih baik darinya atau yang semisalnya."

Demikian pula dalam hal senyum.
Jika ada yang memberimu salam dengan senyuman dan wajah yang berseri-seri, tidaklah engkau membalasnya dengan wajah yang masam, karena engkau saat itu tidaklah menjawab salam dengan yang semisalnya dan tidak pula menjawab dengan yang lebih baik.

Ini adalah permasalahan yang kebanyakan orang lalai. Maka seyogyanya bagi seorang yang beriman untuk mengetahuinya dan mengamalkannya."


Hukum memulai dan menjawab salam

Bagi yang memulai salam, maka hukumnya sunnah

Adapun yang menjawab salam maka hukumnya wajib 'ain

Hukum menjawab salam dalam sebuah majlis (perkumpulan):

Jika pemberi salam memaksudkan salamnya untuk jama'ah, maka cukup dijawab oleh salah satu dari mereka, sehingga hukum menjawab salam pada kondisi ini adalah wajib kifayah.

Keutamaan menjawab salam

Salam merupakan kebaikan, dan jika seseorang melaksanakan satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kali lipat kebaikan. Maka jika engkau mengatakan kepada saudaramu:

السلام عليك
Bagimu sepuluh pahala.

Sebagaimana kita ketahui bersama keutamaan salam, kalaulah dikatakan kepada seseorang:

Untukmu satu dirham setiap satu salam, jika engkau bertemu dengan satu orang dan engkau memberi salam padanya.

Niscaya orang akan berebut untuk melakukannya demi mendapat 1 dirham, dalam keadaan dirham tersebut tidak kekal dan akan habis.  Sedangkan pahala dari salam ini akan tetap ada.

Siapa saja yang tidak boleh diberi salam?


Selain muslim, yahudi dan nasrani, termasuk juga yang tidak diberi salam:
Musyrik
Orang yang murtad
termasuk juga mereka yang tidak melaksanakan shalat
Pelaku kebid'ahan yang sampai pada tingkat kekafiran

Namun jika mereka memberi salam maka jawablah salam mereka.

Tidak memberi salam kepada pelaku maksiat dalam rangka menghajr (memboikot)


Ini dilakukan jika hajr kepadanya bisa memberikan dampak positif dengan dia mau meninggalkan kemaksiatan dia. Namun jika tidak tidak memberikan pengaruh positif dalam hajr, maka menghajr dia haram hukumnya dikarenakan dia seorang mukmin yang tidak boleh dihajr melebihi 3 hari.


Abu Zain Abdulloh Iding
Jum'at, 24 Dzul Hijjah 1436 H
9 Oktober 2015

Sumber:
1. Syarah Umdatul Ahkam Syaikh Utsaimin, Kitab Libas
2. Fatawa Nur Ala Darb, nomor rekaman: 338
3. ar.alnahj.net/fatwa/75

WA Berbagi Faedah [WBF] |  www.jendelasunnah.com

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Bahas Tuntas Tentang Salam
Bahas Tuntas Tentang Salam
“Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam, yaitu: jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam..."
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQ753Lk97u-HUHgIWE5RPZSJnfxUmD1IZbjrHAT26CbTluRgzzMyJl-LGfHzi6luZjaChB147AebWj_e3aeXEyIn8lCGz44rJgQCi1BFZyEL-KGIH6Clhrm3_vMD-JlgmDpgK6uxc2Hrl_/s1600/bahas-tuntas-tentang-salam.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQ753Lk97u-HUHgIWE5RPZSJnfxUmD1IZbjrHAT26CbTluRgzzMyJl-LGfHzi6luZjaChB147AebWj_e3aeXEyIn8lCGz44rJgQCi1BFZyEL-KGIH6Clhrm3_vMD-JlgmDpgK6uxc2Hrl_/s72-c/bahas-tuntas-tentang-salam.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/10/bahas-tuntas-tentang-salam.html?m=0
https://www.atsar.id/?m=0
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/10/bahas-tuntas-tentang-salam.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy